7cloud.asia – Hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 18-20 Maret 2024 menunjukkan, mayoritas atau 69,5 persen publik yakin Mahkamah Konstitusi (MK) mampu menyelesaikan sengketa hasil Pemilu (pemilihan umum) 2024 dengan adil.
Dikutip dari Kompas.id edisi Senin (25/3/2024), ada 11,6 persen responden yang sangat yakin, dan 57,9 persen yang yakin MK akan menyelesaikan sengketa hasil pemilu 2024 dengan adil.
Sementara itu, ada 23,7 persen tidak yakin dan 4,5 persen yang sangat tidak yakin MK bakal menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024 secara adil. Sedangkan 2,3 persen responden survei itu memilih menjawab tidak tahu.
Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu menyebutkan, tingginya keyakinan publik itu linier dengan kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Baca: Saksi ahli AMIN sebut KPU langgar azas dan prinsip Pemilu yang diatur di Konstitusi
“Ketika publik percaya, ini beriringan linier dengan keyakinan bahwa MK saat ini bisa bekerja menyelesaikan perkara-perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilu yg masuk ke MK,” kata Yohan kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Selain itu, Yohan menyebutkan, keyakinan publik ini juga dipengaruhi rekam jejak MK dalam menangani sengketa hasil pilpres pada edisi-edisi sebelumnya.
Apalagi, penanganan sengketa juga diatur secara cukup rigid di mana MK hanya mendapat waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kenapa percaya, karena kan secara konstitusi sudah mengatur batasan waktu di MK itu, MK kan kalau penyelesaian sengketa pilpres dia hanya 14 hari, kalau sengketa pileg 30 hari,” kata dia.
Baca: Ganjar-Mahfud minta Mk tak hanya fokus pada perolehan suara
Survei ini dilakukan oleh Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 melalui telepon terhadap 505 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian ± 4,36 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, pihak Litbang Kompas mengatakan, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.
Seperti diketahui sejak 27 Maret 2024, MK mulai menyidangkan sengketa hasil Pemilu 2024. Keputusan MK dijadwalkan akan dibacakan pada 22 April mendatang.
Baca: Pasangan AMIN tak ingin kecurangan di Pilpres 2024 berlalu tanpa catatan

Leave a Reply