Pakar Hukum Tata Negara: Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK Tak Boleh Terpaku pada Hasil Semata Tapi Juga Hal-Hal yang Terkait

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon pasangan Ganjar-Mahfud  

Seperti dikutip dari situs resmi MK, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi, dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (2/4/2024) ini tim hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto sebagai ahli pertama.

Dalam kesempatan ini, Aan sebagai ahli hukum tata negara memaparkan makalah berjudul Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum.

Dalam paparannya, Aan mengatakan bahwa dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024, tidak seharusnya MK hanya fokus melihat hasil Pilpres saja. 

Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

Ia menegaskan, MK juga harus meninjau semua hal yang terkait dan proses yang membuahkan hasil itu.

“Jadi segala hal-hal yang berhubungan dengan hasil, baik jail itu sendiri atau hal-hal yang berhubungan dengan hasil. Jadi tidak hanya hasil itu sendiri,” ujarnya   

Aan menambahkan, dengan penjelasan ini maka MK berwenang untuk memutus pelanggaran dan potensi pelanggaran yang tidak tertangani lembaga seperti Bawaslu pun lembaga peradilan di bawah MK.

“Jika lembaga lain memutus sesuai undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan pemilu berdasar konstitusi” ujarnya.  

Ketika Aan bersaksi, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid sempat mengungkit ucapan Yusril soal Putusan MK 90/2023. Dalam putusan itu, MK mengubah syarat umur untuk pencalonan capres-cawapres.

 

Baca: Dalam sidang di MK, penyelenggaran Pemilu 2024 dinilai melanggar azas dan prinsip Pemilu  

MK menambahkan syarat yaitu berumur 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini membuat putra Presiden Jokowi, Gibran yang baru belum berumur 40 tahun bisa maju mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

Menurut Luthfi, setelah putusan itu dibacakan Yusril ikut berkomentar ke media massa. Yusril, kata dia, mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum dan berdampak panjang.

Luthfi menanyakan tanggapan Aan selaku ahli hukum tata negara soal pendapat Yusril tersebut.

“Sebab itu Saudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju, saya mohon tanggapan dari Saudara,” kata Luthfi.

Meski pertanyaan itu diajukan kepada Aan, Yusril yang juga hadir dalam sidang ikut menjawab. Dia adalah kuasa hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait gugatan ini.

 

Baca: Gugatan sengketa Pilpres bisa membalik situasi?

Yusril yang saat ini tercatat menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai ucapan Luthfi tidak akurat.

“Kata-kata yang mengatakan ‘andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia’ adalah kata-kata yang tidak logis. ‘Andai kata saya gibran, saya akan bersikap seperti ini’ itu baru logis,” kata Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY ini kemudian mengajukan pertanyaan kepada Aan selaku ahli dari kubu Ganjar.

Yusril mengatakan dalam filsafat hukum terdapat pertanyaan tanpa ujung dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.

Namun, menurut dia, ketika berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung.

Baca: Perludem melihat kemungkinan gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK

Yusril mengatakan maka itu harus diambil sebuah keputusan yang mengakhiri ketidakpastian tersebut.

Dengan pernyataan ini, Yusril ingin mengatakan Putusan MK Nomor 90 memang problematik. Tetapi putusan itu telah memberikan kepastian hukum.

“Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum putusan 90 itu jelas sekali,” ujar dia.

“Pertanyaan saya kepada saudara adalah, ketika saudara menginginkan mahkamah ini lebih substansi membahas sesuatu sampai kepada keadilan yang hakiki pertanyaannya sampai kapan kita akan menyelesaikan persoalan ini?” kata Yusril melanjutkan.

Pertanyaan ini dijawab Aan dengan mengatakan bahwa di sinilah MK mengambil perannya dengan mengadili sesuai konstitusi untuk memberikan kepastian hukum.

“Menjadi tugas MK untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan lembaga di bawahnya,” ujar Aan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *