Nasib Warga Adat Rebu Payung Sumbawa: Sudah Tanahnya Tergerus Perkebunan Besar Terjerat Hukum Pula

Written by

in

7cloud.asia – Pada 22 Maret 2024, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat memvonis tujuh warga adat Rebu Payung di Sumbawa dengan hukuman 3 bulan penjara karena dituduh telah menyerobot tanah.

Tujuh warga adat Rebu Payung itu adalah Gani, Samad, Syarafuddin, Ances, Rosdin, Amaq Mar, dan Sapo.

Tujuh warga adat Rebu Payung ini terjerat hukum gara-gara laporan perusahaan perkebunan sisal, PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) dengan tuduhan telah menyerobot lahan.

Sidang Perkara ini dipimpin oleh Hakim Fransiskus Xaverius Lae dan Panitera pengganti Yoshua Ishak Maspaitella.

Febriyan Anindita, kuasa hukum warga adat Rebu Payung mengatakan, ini bukan kasus pertama warga adat dijerat hukum atas tanahnya sendiri. Ia menegaskan bahwa konflik agraria di Sumbawa butuh perhatian khusus dari Pemerintah.

Baca: BRWA mendesak pengesahan RUU Masyarakat adat untuk cegah peminggiran dan kriminalisasi

Ia sangat menyayangkan nasib para petani yang sedang bertahan memenuhi kebutuhan hidupnya ini harus berjuang juga untuk selamat dari jeratan hukum.

“Lantas di mana keberpihakan negara terhadap masyarakatnya, kalau ruang-ruang hidup mereka terus dirampas,“ ujar Febrian seperti dikutip di laman resmi AMAN Indonesia.

Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusa Tenggara ini, juga mengatakan dengan tegas bahwa tidak menginginkan lagi adanya kasus yang sama terjadi di Kabupaten Sumbawa.

Perkara ini terjadi karena adanya konflik agraria struktural. Bukan persoalan penyerobotan, atau penggarapan lahan tanpa izin pemilik.

Tanah yang dikantongi HGU-nya oleh perusahaan itu tanah ulayat, tanah yang sudah digarap jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.

Baca: Komnas Perempuan desak RUU Masyarakat Adat segera disahkan

Febriyan mengatakan, konflik seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten dengan melakukan mediasi tanpa harus mengorbankan masyarakat yang sudah lama tinggal di sekitar wilayah itu.

Namun, Pemerintah seolah-olah tutup mata, membiarkan masalah ini bergulir begitu saja. Padahal pemerintah memiliki instrumen lengkap untuk memberikan ruang keadilan bagi masayarakat setempat.

“ Kalau bukan kepada pemerintah kemana lagi masyarakat kecil harus berlindung. Saya berharap agar pemerintah lebih mengedepankan kepetingan masyarakat ketimbang kepetingan perusahaan atau investor,“ ujar Pengacara yang sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin sedikit menggambarkan kondisi Masyarakat Adat Rebu Payung di Kabupaten Sumbawa ini.

Sudahlah ruang hidup mereka tergerus HGU perkebunan sisal malah terjerat hukum atas laporan perusahaan yang menuding mereka melakukan penyerobotan lahan.

Baca: Komnas HAM sebut banyak persoalan terkait masyarakat adat di IKN

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *