7cloud.asia – Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Pelapor seharusnya diumumkan ke publik.
Hal ini diungkapkan oleh Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi.
Menurutnya, dberhentikannya kasus tidak cukup. Seharusnya Polri juga melakukan rehabilitasi nama serta nama pelapor dapat diungkapkan ke publik.
“Terkait yang dialami teman kita @AimanWitjaksono bukan hanya SP3 tapi rehabilitasi dan Si Pelapor diumumkan ke publik!” kata Adhie seperti yang dikutip dari akun media sosialnya, X, Jumat (29/3/2024).
Baca: Berpotensi jadi pasal karet MK hapus pasal penyebaran berita bohong
Menurutnya penegakan hukum tidak hanya menghukum atau memidanakan orang yang bersalah. Tetapi membebaskan orang yang tak bersalah juga bagian dari penegakan hukum.
“Membebaskan orang yang tidak bersalah juga bagian (sangat penting) dalam konteks penegakan hukum,” sambungnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membeberkan alasan penghentian kasus dugaan ujaran kebencian oleh Aiman Witjaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penghentian ini karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca: Intimidasi dialami sejumlah tokoh yang mengritisi Jokowi
Pasal tersebut mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Ade Ary membantah unsur politis dalam penghentian kasus ini. penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan.
“Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik,” ujarnya.
Sementara itu salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dan menghentikan kasus tersebut.
Baca: inisiator Petisi Bulaksumur alami intimidasi
“Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.
Aiman dan penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman, ” kata Finsensius.
Pada kesempatan itu, Aiman bersyukur kasusnya dihentikan. Namun, dia juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.
Baca: Koalisi sipil kecam intimidasi ke Butet
“Ada rekan rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan,” katanya.
Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.
Kasus Aiman Witjaksono bermula dari laporan yang dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin, 13 November 2023 terkait tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (5/1).
Aiman saat itu diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply