Hari Ini, Pasangan Prabowo-Gibran Sampaikan Jawaban Lisan dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Written by

in

7cloud.asia – Hari ini, Kamis (28/3/2024) Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menyampaikan jawaban secara lisan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 atau Sengketa Hasil Pilpres 2024 di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024. 

Tim kuasa hukum yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024 pada Senin (25/3/2024) lalu di Gedung 1 MK, Jakarta.

Yusril Ihza Mahendra selaku juru bicara hadir setelah teregistrasinya dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua pasangan calon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin, 25 Maret 2024 kemarin.

Baca: Peran Hakim Anwar Usman disoal

Yusril menyebutkan, setidaknya 45 advokat ikut bergabung dalam tim yang dipimpinnya. Mereka telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin.

Yusril mengatakan, usai pengajuan permohonan ini pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.

Jawaban tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Rabu (27/3/2024) untuk kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

Tim Pembela ini sudah satu sikap dan siap serta mampu menjawab seluruh argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini.

Baca: Pidato di sedang perdana sengketa hasil Pilpres 2024, Anies sebut intervensi Jokowi terpampang nyata 

“Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon,” jelas Yusril yang hadir ke MK dengan didampingi beberapa advokat, seperti Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan lainnya.

Kemudian Otto Hasibuan menambahkan bahwa dalam menghadapi permohonan ini Tim Pembela Prabowo-Gibran berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK.

Sebab, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA.

Sementara dalil yang seharusnya diajukan ke MK haruslah menyoal perselisihan hasil dari Pilpres.

 

Baca: Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar Mahfud bisa mengubah situasi

Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK.

“Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto.

O.C. Kaligis yang juga menambahkan pernyataan berpendapat bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan.

Sehingga, pihaknya kian siap sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon.

Hadir dalam kesempatan tersebut, hadir pula Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran yang diketuai oleh Hinca Pandjaitan yang didampingi oleh Habiburokhman, Fachmi Bachmid, Francine Widjojo, dan lainnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *