Peran Hakin Anwar Usman Disorot dalam Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Pasangan Ganjar-Mahfud

Written by

in

7cloud.asia – Setelah menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 dengan penggugat Paslon o1, hari ini Rabu (27//2024) Mahkamah Konstitusi atau MK juga menggelar sidang serupa untuk Paslon 03 Ganjar-Mahfud. 

Pasangan Ganjar-Mahfud datang bersama para kuasa hukumnya di sidang dengan agenda penyampaian gugatan sengketa Pilpres 2024 ini.

Dalam kesempatan itu Ganjar-Mahfud, sebagai penggugat sengketa Pilpres 2024 juga menyampaikan pidatonya. Dalam sidang perdana ini Ganjar banyak menyinggung semangat reformasi yang diciderai di Pilpres 2024 ini.

Ganjar menyinggung berbagai bentuk keberpihakan yang ditunjukkan kekuasaan di Pemilu 2024. Menurutnya masyarakat tak boleh tinggal diam saat semua sumber daya negara digunakan untuk memenangkan calon tertentu.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi. Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” kata Ganjar.

Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa mengubah situasi

Ganjar tidak ingin demokrasi Indonesia dibawa mundur ke era sebelum reformasi. Dia juga menolak berbagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.

Menurut Ganjar, reformasi bukan sesuatu yang mudah didapatkan. Reformasi, ujarnya, diperjuangkan dan berhasil karena pengorbanan banyak pihak. Lewat reformasi juga, kebebasan berpendapat bisa didapat. 

“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” tegasnya.

“Mereka mengikhlaskan hidup mereka agar negara ini benar-benar dijalankan dengan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara oleh pemerintahan yang mampu memikul amanat proklamasi,” lanjut Ganjar.

Ganjar menyebut keberadaannya di sidang perdana gugatan MK adalah untuk mengingatkan publik agar tak melupakan cita-cita dalam reformasi.

Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

“Tugas besar kita hari ini adalah meneguhkan diri dan bersumpah kepada diri sendiri bahwa kematian mereka yang berjuang demi reformasi bukankah kematian sia-sia. Kita harus bersatu untuk selalu merawat ingatan kita,” kata Ganjar.

“Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” imbuhnya.

 

Sementara Mahfud MD mengungkapkan harapannya agar MK bisa membangun kembali demokrasi yang hampir tenggelam dan menyelesaikan kecurangan-kecurangan di Pilpres 2024 secara adil.

“Sehingga MK menjadi tempat ujian bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan tapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai Negara,” ujarnya.

Baca: Pasangan AMIN tak akan biarkan kecurangan di Pilpres 2024 berlalu tanpa catatan

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Todung mengatakan, Anwar Usman yang adalah ipar Jokowi atau paman Gibran memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memuluskan langkah Gibran menjadi calon wakil presiden.

“Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika lahir Putusan MKRI Nomor 90/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” kata Todung. 

“Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MKRI berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata dia.

Todung menambahkan, peristiwa ini memberikan label MK berubah menjadi mahkamah yang memalukan.

Baca: Anies tegaskan intervensi Presiden Jokowi di Pemilu 2024 terpampang nyata 

Todung juga mengatakan, putusan yang melanggar etika tersebut juga telah terbukti dalam putusan Majelis Kehormatan MK yang berujung pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

Putusan ini, ujarTodung, dan membuat banyak orang marah. Secara etika, menurut dia, semua hakim konstitusi selayaknya mengundurkan diri sebagai hakim. 

“Sangat sulit memahami keengganan mereka mundur dari posisi mereka sebagai hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etika,” tutur Todung.

Paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang. Selain itu, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Ganjar-Mahfud menganggap Prabowo-Gibran telah melakukan kecurangan, sehingga seharusnya KPU tak menghitung suara mereka. Menurut pasangan Ganjar-Mahfud,  suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 harusnya nol di semua provinsi dan luar negeri.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *