Riset UGM: UU Cipta Kerja Dinilai Menghidupkan Era Perbudakan Modern

Written by

in

7cloud.asia – Alih-alih mensejahterakan pekerja, UU Cipta Kerja yang cenderung berpihak pada investor ini justru menciptakan sebuah dampak baru, yaitu modern slavery (perbudakan di era modern).

Perbudakan modern dalam UU Cipta Kerja merupakan praktik sistemik eksploitasi manusia yang melibatkan penindasan, penyalahgunaan, dan pembatasan kebebasan individu demi keuntungan ekonomi.

Korban, dalam hal ini buruh atau pekerja, dipaksa bekerja atau hidup dalam situasi yang terkekang dan sulit keluar dari perangkap. Kondisi tersebut tak ubahnya seperti perbudakan yang terjadi di masa silam.

Perbudakan telah hadir selama ribuan tahun dan terjadi di peradaban hingga hari ini. Dan,UU Cipta Kerja menyuburkan hal itu.

Baca: Riset UGM ungkap UU Cipta Kerja gagal sejahterakan buruh

Ada berbagai variasi bentuk perbudakan, misalnya gaji pekerja yang tidak sesuai dengan waktu bekerja, jaminan kesehatan dan keselamatan yang tidak diberikan, dan bentuk lain sebagai langkah menekan biaya variabel produksi.

Sejak zaman dahulu kala, kesejahteraan buruh masih menjadi barang mewah. Pada masa Hindia Belanda, buruh dipekerjakan tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan, tidak memperoleh upah, dan dituntut target pekerjaan yang tidak masuk akal.

Hari ini, buruh memang tidak mengalami perbudakan paksa, tetapi mereka berada dalam posisi yang inferior dan tertindas dalam struktur ekonomi yang kapitalistik.

Langkah pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang cenderung pro investasi semakin membuktikan bagaimana rakyat yang bekerja diperas tenaga dan keringatnya. Praktik atas pengabaian hak-hak pekerja inilah yang dapat disebut modern slavery.

Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud janji akan tinjau UU Cipta Kerja

Tidak hanya di Indonesia
Di seluruh dunia, jumlah pekerja yang menderita akibat kondisi kerja yang tak aman, tak menentu, dan tak dapat diprediksi sangatlah banyak.

Artinya, meskipun bekerja, kelompok buruh umumnya tidak memiliki pekerjaan dan upah yang layak, jaminan masa depan, perlindungan sosial, dan akses terhadap hak mereka.

Di India, misalnya, upah minimum New Delhi adalah sekitar Rp1 juta per bulan, sedangkan di pedesaan angkanya bisa jauh lebih rendah. Sementara jam kerjanya panjang, umumnya delapan jam per hari, enam hari per minggu.

Namun, banyak buruh di sana yang juga harus bekerja lembur, sehingga total jam kerja mereka bisa mencapai 10-12 jam per hari.

Baca: Formula Ganjar untuk sejahterakan buruh

Selain itu, kondisi lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak sehat juga dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Hal ini semakin diperparah oleh serikat pekerja yang terfragmentasi, sehingga tidak memiliki banyak pengaruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Di banyak negara, termasuk di Indonesia, ada kegagalan dalam memerangi perbudakan dan eksploitasi modern secara efektif melalui sistem tata kelola ketenagakerjaan yang ada.

Persoalan utama terletak pada lemahnya penegakkan hukum dan penerapan regulasi yang tidak memihak pada buruh.

 

Baca: Marsinah, simbol perjuangan buruh perempuan

Lemahnya penegakan hukum memungkinkan setiap perusahaan untuk mengeksploitasi celah yang ada di UU Cipta Kerja.

Sementara regulasi yang tidak memihak buruh hanya akan memenangkan kepentingan kelas pemodal.

Sebagai salah satu langkah solutif, penting bagi para pemangku kebijakan untuk mengoptimalkan peran dari serikat pekerja, karena kelompok-kelompok inilah yang paling memiliki andil dalam mengawal hak-hak buruh.

Keberadaan Partai Buruh saat ini, contohnya, bisa menjadi platform perjuangan politik bagi kelas pekerja.

Melalui penguatan kesadaran kelas dan hak-hak yang seharusnya mereka miliki, secara bertahap kaum buruh bisa mencapai taraf kehidupan yang lebih sejahtera.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, Lecturer at the Department of Politics and Government, Universitas Gadjah Mada

Kontributor:
Angela Kirana Hartanto, Assistant Researcher at Universitas Gadjah Mada

Aulia Khoiriya, Assistant Researcher at Universitas Gadjah Mada

Bijak Anugrah, Assistant researcher at Universitas Gadjah Mada

Salsabila Khoirunnisa, Assistant Reseacher, Universitas Gadjah Mada

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *