7cloud.asia – Indonesia memiliki potensi penyerapan karbon untuk ditawarkan dalam perdagangan karbon yang sangat besar yang diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah.
Potensi penyerapan karbon yang bersifat alam mencapai lebih dari 8.000 triliun. Hutan tropis kita 125 juta bisa menyerap 25 miliar ton karbon. Mangrove dari 3,3 juta bisa menyerap 33 miliar ton karbon.
”Sementara Lahan gambut dari 7,5 juta hektare bisa menyerap 50 miliar ton karbon,” ujar Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan, Pertanian, dan Kelautan dan Perikanan (KKP), di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/4/2026).
Namun, potensi besar ini belum didukung dengan payung hukum yang kuat. Kedaulatan nasional di sektor ini juga masih sangat lemah
“Kenapa bisa seperti itu? kita belum ada undang-undang (mengenai karbon). Sehingga posisi potensi karbon di Indonesia itu belum punya payung hukum yang kuat,” ujar Daniel
Baca: Rentan perburuk ketidakadilan iklim, perdagangan karbon tuai kritik tajam
Dengan potensi tersebut, ia mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong kedaulatan karbon Indonesia, termasuk kemungkinan pembentukan undang-undang khusus.
Undang-undang ini, menurutnya, akan membuat langkah yang diambil oleh pemerintah lebih terarah, sehingga dunia karbon Indonesia yang saat ini belum berdaulat bisa menjadi berdaulat.
“Dan apakah tidak ada rencana untuk mendorong undang-undang karbon. Sehingga kedaulatan karbon Indonesia bisa kita wujudkan,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Selain aspek kedaulatan, Daniel juga menekankan pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan karbon. Ia berharap sektor karbon tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Baca: Opsi pendanaan iklim dari perdagangan karbon
“Selain di dalam undang-undang tersebut, selain mewujudkan kedaulatan karbon, tugas besar kita adalah istilah saya menginklusifkan dunia karbon. Sehingga karbon tidak hanya urusan orang kaya, orang super kaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui pendekatan inklusif, masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat dapat ikut merasakan manfaat ekonomi dari sektor karbon.
“Dengan inklusifnya perdagangan karbon, petani, masyarakat adat, nelayan, blue carbon tadi ada titipan dari kakak kita, itu bisa menguntungkan nelayan dan masyarakat kecil dalam implementasi dari karbon,” lanjutnya.
Lebih jauh, Daniel juga mendorong inovasi digital dalam pengelolaan karbon, salah satunya melalui mekanisme tokenisasi yang aman dan transparan.
Baca: Perdagangan karbon jadi opsi pendanaan alternatif Taman Nasional

Leave a Reply