7cloud.asia – Aksi besar-besaran diperkirakan bakal digelar di depan Kantor KPU hingga Gedung DPR, Rabu (20/3/2024) hari ini. Seperti diketahui, hari ini KPU dijadwalkan akan mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Sebanyak 3.055 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan unjuk rasa yang menolak hasil Pemilu 2024 karena dinilai penuh kecurangan.
“Dalam rangka pengamanan aksi hari ini di KPU dan DPR, kami melibatkan 1.910 Personel di KPU RI dan 1.145 personel di DPR/MPR,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.
Sementara itu, terkait rekayasa lalu lintas di sekitar Kantor KPU maupun Gedung DPR masih bersifat situasional.
Artinya, rekayasa lalu lintas baru akan dilakukan jika sudah terjadi kepadatan di sekitar lokasi demo.
Baca: Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 unjukrasa makin membesar
Meski demikian, Susatyo mengimbau masyarakat mencari jalan alternatif dan menghindari dua lokasi tersebut guna mengantisipasi kemacetan.
Lebih lanjut, Susatyo mengimbau para pedemo melakukan unjuk rasa secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” ucap dia.
KPU hari ini akan mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan tengat waktu rekapitulasi di tingkat nasional yang habis pada hari ini berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hingga Rabu (20/3/2024) dini hari, KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi.
Baca: Guru besar dan mahasiswa siap turun ke jalan perjuangkan demokrasi
Tersisa reakpitulasi suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (20/3/2024) pukul 10.00 WIB ini.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap proses rekapitulasi dua provinsi itu dapat berjalan lancar sehingga perolehan hasil secara nasional dapat diumumkan sesuai tenggat waktu.
Ia berharap rekapitulasi suara berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga KPU masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan Undang-undang.
“Yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam seperti dikutip CNN Indonesia.

Leave a Reply