7cloud.asia – Komisi XI DPR meminta penjelasan dari Menteri Keuangan terkait tindak lanjut pengaplikasian Cukai Kemasan Plastik.
Cukai kemasan plastik ini disinggung dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan bersama cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang hingga kini belum ada aturannya.
Dalam rapat pada Selasa (19/3/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, ini cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan cukai kemasan plastik disebut telah menjadi salah satu komponen penerimaan dalam APBN 2024.
Baca: Unilever akan tingkatkan pemrosesan sampah plastiknya
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.F.P mempertanyakan antisipasi dan mitigasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan apabila penerapan cukai kemasan plastik tersebut belum bisa direalisasikan atau tidak mencapai target.
“Itu sudah menjadi target penerimaan total Rp6,1 triliun. Nah kalau target itu tidak dicapai atau enggak tercapai karena belum (diterapkan) sampai akhir tahun, nanti itu ditutup dengan apa?” tanya Dolfie
Anggota Badan Anggaran DPR ini, mengingatkan bahwa target penerimaan menjadi faktor dalam merancang anggaran belanja negara.
Baca: Gunakan tumbler, langkah kecil yang bermanfaat besar untuk lingkungan
Dengan belum diterapkannya dua cukai ini, ia menilai bahwa belum ada gambaran pasti mengenai pendapatan sedangkan telah ada target belanja yang harus dibiayai.
Dolfie mengatakan saat merencanakan belanja, sudah diketahiu (akan) ada Rp6 triliun, ternyata (penerimaan) Rp6 triliun ini hingga saat ini masih zonk atau nol.
”Itu antisipasi nya gimana nanti Ibu Menteri? Kita kan nggak mungkin menambalnya dengan menaikkan defisit atau mengambil dari defisit,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Baca: Mengenal sistem guna ulang yang lebih ramah lingkungan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa penerapan kebijakan dua jenis Cukai terbaru itu masih terus didiskusikan lintas kementerian dan akan dikonsultasikan kepada Komisi XI jika akan dilaksanakan.
Dalam Rincian Penerimaan Perpajakan pada Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub Pendapatan Cukai Kemasan Plastik senilai Rp1.849.260.000.
Sedangkan pendapatan Cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan dengan nilai Rp4.389.224.000.
Dua jenis cukai ini sebenarnya juga telah masuk dalam APBN 2023 namun penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui Perpres 75/2023.

Leave a Reply