7cloud.asia – Wacana tentang pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia saat ini menunjukkan adanya dua kubu yang bergerak saling berlawanan.
Satu kubu mencoba meyakinkan bahwa pelanggaran HAM itu nyata adanya dan belum terselesaikan. Seperti yang dilakukan Koalisi Masyarakat Melawan Lupa yang terus mendesak Komnas HAM agar menuntaskan kasusnya.
Sedangkan kubu lainnya justru berusaha memberikan wacana baru, dengan memanfaatkan ingatan publik yang pendek-dan bahkan kosong, bahwa isu pelanggaran HAM tersebut hanyalah cerita karangan pihak yang ingin menjatuhkan Prabowo.
Hal ini misalnya terlihat pada pernyataan Wakil ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman yang mengklaim tidak adanya fakta hukum bahwa Prabowo pernah melakukan pelanggaran HAM.
Baca: Komnas sebut ada pelanggaran HAM di pembangunan IKN
Beberapa di antara kubu pendukung Prabowo bahkan menyarankan agar para aktivis HAM dan keluarga korban melupakan dan memaafkan peristiwa yang telah terjadi.
Baru-baru ini, misalnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menganugerahi Prabowo jenderal kehormatan. Publik dan media cenderung minim reaksi terhadap hal ini.
Situasi sekarang ini mencerminkan betapa isu HAM masa lalu terasa begitu asing, berjarak, bahkan dipertanyakan kebenarannya.
Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi sebagian pihak untuk menggiring narasi baru, yakni melupakannya dan menggantinya dengan realitas lain.
Yang perlu dikhawatirkan adalah jika narasi baru yang menenggelamkan fakta pelanggaran HAM masa lalu itu menjadi lebih mudah diterima dan nyaman bagi masyarakat.
Baca: Penegakan HAM menjadi salah satu isu krusial yang bayangi Prabowo
Terkait hal ini, media memegang peranan paling penting dalam mengarahkan narasi. Karena media akan menciptakan realitas.
Salah satu rumah bagi wacana HAM adalah media massa. Keberadaan media menjadi krusial karena menentukan apakah isu ini akan lestari dan diingat publik dari masa ke masa atau sebaliknya.
Sayangnya, semakin sedikit media yang membahas isu pelanggaran HAM secara kontinu dan mendalam. Ini membuat masyarakat, khususnya generasi muda yang lahir pascareformasi, seakan-akan melihatnya sebuah karangan fiktif belaka.
Padahal masalah pelanggaran HAM ini nyata dan meninggalkan banyak luka, terutama bagi keluarga korban.
Sosiolog Jerman, Niklas Luhmann, dalam bukunya yang berjudul The Reality of Mass Media (1996) mengemukakan pemikirannya terkait bagaimana media seharusnya mampu menjalankan fungsinya.
Baca: Aktivis kecam sikap Prabowo yang menganggap enteng pelanggaran HAM
Luhmann juga mengajak kita mengenali esensi media di tengah masyarakat, termasuk dalam kasus pelanggaran HAM.
Menurutnya, media adalah sistem observasi yang mengonstruksikan realitas-realitas yang ada. Pada titik ini masyarakat juga melakukan observasi melalui sistem media massa.
Masyarakat bagi media massa adalah struktur ganda reproduksi dan informasi yang selalu beradaptasi dan mengalami gangguan (irritated).
Maka, fungsi media massa yang sesungguhnya adalah menciptakan gangguan yang konstan pada masyarakat.
Baca: 17 tahun Aksi Kamisan menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM
Gangguan ini tidak hanya mampu melahirkan kompleksitas makna namun juga resonansi. Resonansi yang semakin besar akan turut menggetarkan sistem lainnya seperti sistem politik maupun hukum.
Tidak hanya itu, saat melakukan konstruksi atas realitas, media sebenarnya sedang menyuntikkan dorongan pada masyarakat. Demikian juga resonansi yang dihasilkan turut memberikan dorongan berupa urgensi pada sistem lain.
Misalnya berupa respons terkait hal tertentu dengan membentuk mekanisme serta kebijakan baru ataupun penyampaian tanggapan.
Lantas bagaimana media dapat turut memelihara wacana tertentu? Jawabannya akan kami turunkan dalam tulisan selanjutnya.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, penulis Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Leave a Reply