7cloud.asia – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta tidak meminggirkan masyarakat setempat saat proses pembangunan ibu kota baru tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, hal itu penting, merespon adanya isu dugaan penggusuran yang menerpa warga setempat karena pembangunan IKN.
Jangan sampai, kata Guspardi, IKN mencontoh pembangunan ibu kota dan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat.
“Jangan masyarakat yang asli yang berada di situ dimarjinalkan,” katanya saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca: Komnas sebut ada pelanggaran HAM dalam pembangunan IKN
Gaus juga mempertanyakan kebenaran isu dugaan penggusuran tersebut. Jika benar adanya, menurutnya hal tersebut merupakan tindakan yang memilukan dan memalukan.
“Apa benar atau tidak, dan juga saya membaca juga suratnya ditarik dan sebagainya,” sebutnya.
Ia mengaku menjadi salah satu panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-Undang IKN beberapa waktu lalu.
Dalam pembahasan pembuatan undang-undang itu, ia mengatakan DPR menekankan kepada pemerintah bahwa IKN merupakan kota untuk semua.
“Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.
Baca: Sikap represif otoritas IKN menuai kritik
Untuk itu, ia pun meminta kepada Otorita IKN agar fokus kepada kebijaksanaan dan nilai-nilai luhur atas pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasi-nya sudah disahkan oleh DPR.
Senada dengan Guspardi, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengatakan bahwa jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti warga suku adat yang terpinggirkan di negara-negara lain.
“Jangan seperti warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, dan warga Viking di Eropa, nanti tinggal nama,” tutur Cornelis.
Dalam rapat tersebut DPR menyampaikan empat rekomendasi terkait IKN,
Baca: Pembangunan IKN dinilai banyak mengabaikan masyarakat adat setempat
Pertama, mulai tahapan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan dengan memperhatikan pemerataan dan keadilan. Sehingga, tidak menciptakan konflik kepentingan antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat lokal.
Otorita IKN diminta menegaskan kembali fungsi ibukota negara sebagai pusat pemerintahan, dan pusat ekonomi bisnis. Sehingga perencanaan dan pembangunan IKN (Ibukota Nusantara) lebih strategis dan terarah sesuai dengan visi dan misi IKN.
OIKN agar investasi dan pembiayaan pembangunan IKN diantisipasi dan tidak berpotensi pada peningkatan utang dan membebani keuangan negara dalam waktu jangka panjang.
Keempat, Komisi II DPR RI meminta agar OIKN dapat memberikan progres akhir terhadap pembangunan IKN sebelum Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Kepres tentang pemindahan ibu kota dari daerah khusus ibukota DKI Jakarta sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tahun 2023.
Baca: Sengkarut masyarakat adat di IKN
Saat diberi kesempatan berbicara, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun memastikan bahwa tidak ada penggusuran yang semena-mena dalam pembangunan IKN.
Sebagai kepala otorita, dia pun sudah menganggap bahwa warga di sekitar IKN pun merupakan warganya. Dia pun mengatakan bahwa saat ini dia memiliki KTP dengan domisili Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan IKN.
Menurutnya saat ini ada euforia pembangunan di sekitar kawasan IKN, namun cenderung tidak mengikuti aturan yang ada. Dia pun meminta izin kepada DPR untuk bisa tetap membangun IKN sesuai dengan rencana tata ruang.
“Dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran. Saya kita kita jauh dari kata penggusuran,” ujar Bambang.

Leave a Reply