Penjabat Gubernur Aceh Diganti, Mendagri Bantah Terkait Hasil Pemilu 2024

Written by

in

7cloud.asia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah pergantian Penjabat Gubernur Aceh dari Ahmad Marzuki kepada Bustami Hamzah karena terkait hasil Pemilu 2024.

Tito menegaskan pergantian penjabat Gubernur Aceh ini sama sekali tidak bermuatan politis, apalagi terkait hasil Pemilu 2024.

Mendagri menegaskan pergantian Ahmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh dilakukan karena masa jabatannya yang sudah terlalu lama.

“Sudah satu tahun delapan bulan, sudah cukuplah, gantian. Kita belum ada Pj (penjabat) satu tahun delapan bulan,” kata Tito Karnavian saat ditemui di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Baca: Ketidaknetralan Jokowi di Pemilu 2024 jadi sorotan dunia

Tito juga membantah dengan tegas bahwa pergantian penjabat gubernur itu ada kaitannya dengan kekalahan paslon 02 yang didukung Presiden Jokowi saat Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.

“Enggak lah,” kata Mendagri singkat.

Anggapan bahwa pencopotan Ahmad Marzuki terkait hasil Pemilu 2024 muncul, karena paslon 01 menang telak di Aceh dengan  2.369.534 suara, 

Sementara paslon 02 Prabowo-Gibran yang didukung Jokowi berada di urutan kedua meraih 787.024 suara, serta pasangan nomor urut 3 sebanyak 64.677 suara.

Baca: Hak angket akan soroti politisasi bansos dan pengerahan aparat

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden secara resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kemendagri turut dihadiri pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf serta sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya.

Tito menyampaikan penjabat gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif, kecuali dalam empat hal.

Baca: Mahfud sebut hak angket untuk usut kebijakan yang memenangkan paslon tertentu

Di antaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerahnya tanpa izin Mendagri.

“Selain itu, penjabat gubernur juga tidak boleh membuat kebijakan strategis, seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri,” ujarnya.

Mendagri Tito berharap Bustami Hamzah dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Provinsi Aceh karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Selain itu, penjabat gubernur harus merealisasikan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang dijadwalkan pada September 2024.

Baca: Seruan Salemba nilai Jokowi telah mempolitisasi hukum demi kekuasaan

Untuk kegiatan tersebut, pemerintah pusat, baik Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, maupun Kementerian Keuangan dan lainnya akan ikut membantu.

“Karena penyelenggaraan PON Aceh-Sumut bukan hanya sekadar pelaksanaan program, namun harus membawa kebanggaan dan kehormatan bagi Aceh,” katanya.

Sumber: Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *