7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas melontarkan kritik tajam terhadap manajemen inventarisasi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai tidak rapi dan tidak maksimal.
Hasbiallah yang memiliki pengalaman panjang di DPRD DKI Jakarta sebelum duduk di Senayan, menyatakan bahwa persoalan database aset daerah merupakan masalah klasik yang tak kunjung tuntas.
Dia menyoroti database manajemen inventarisasi aset DKI Jakarta yang sampai hari ini tidak bisa rapi meski telah lama dibuat Pansus.
”Banyak tanah DKI diduduki orang, tapi itu diam aja,” ujarnya dalam RDPU Komisi III dengan perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Kepala Badan Pertanahan DKI Jakarta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Perwakilan Korban Tanah di Bendungan Hilir di Komplek DPR Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca: Penyelesaian sengketa lahan jadi salah satu fokus pasangan Pramono-Rano
Politisi PKB ini menjelaskan bahwa ketidakteraturan ini merupakan warisan masalah masa lalu, terutama terkait praktik plotting tanah pasca-reformasi yang tidak dibayar namun diambil alih.
Ia menilai Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta hingga kini belum mampu melakukan inventarisasi secara maksimal.
“Saya pansus aset, setiap periode itu ada pansus aset dan tidak pernah selesai, nggak pernah pak selesai. Sampai sekarang nggak selesai,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasbiallah menyoroti banyaknya kendala zonasi dan kesalahan letak ukur tanah di Jakarta.
Ia pun memberikan solusi berupa pengukuran ulang lahan secara menyeluruh untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, berkaca pada kasus serupa pada pengalamannya saat menangani kasus tanah di Pondok Kelapa yang berhasil diselesaikan melalui ukur ulang.
Baca: Konflik lahan ciptakan ketidakpastian, petani sawit mengadu ke BAM DPR
Dia menegaskan agar BPN segera mengukur ulang, karena ada salah satu kejadian di Pondok Kelapa, di Jakarta Timur, yang pada waktu itu diakui oleh salah satu BUMD, ternyata milik warga.
“Saya bilang ukur ulang, selesai Pak pada waktu itu. Kenapa tidak ada upaya dari BPN dan pemda DKI Jakarta untuk mengukur ulang?” imbuhnya.
Menutup interupsinya, Ia mengingatkan Pemprov DKI dan BPN mengenai aturan hukum terkait penguasaan fisik tanah oleh warga negara. Ia meminta agar hak-hak warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan dan taat membayar pajak tetap dihormati.
Dia menegaskan, aturan yang menyebutkan, bahwa tanah sudah dikuasai lebih dari 30 tahun menjadi hak milik, dan itu undang-undang.
Itu bapak pelajari, bapak cek, bayar pajak kok. Saya minta, tolong diukur ulang. Pemda, saya mohon tolong diukur ulang dan juga diinventarisir yang lebih rapi lagi,” pungkasnya.

Leave a Reply