7cloud.asia – Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret menjadi tonggak perjuangan perempuan di seluruh dunia untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan, pelecehan dan diskriminasi berbasis gender.
Di Indonesia, peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 menjadi momen penting bagi gerakan perempuan, karena akan menjadi seruan perlawanan atas segala carut marutnya kebijakan pro-oligarki yang dilakukan Presiden Jokowi.
Peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 bertepatan dengan puncak penghancuran demokrasi yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Jokowi selama dua periode kepemimpinannya.
Selama kepemimpinan Jokowi, DPR tidak bisa menjalankan fungsi checks and balances, sehingga berbagai kebijakan DPR justru mempersempit kebebasan masyarakat sipil.
Kebijakan yang terlalu pro investasi terbukti makin meminggirkan perempuan dan menafikkan suara masyarakat.
Hal ini ditandai dengan disahkannya UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pemekaran Papua dan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap diimplementasikan meski ditolak masyarakat.
Kemerosotan demokrasi di Indonesia juga tergambar jelas dalam proses Pemilu 2024, di mana masyarakat disuguhi ketidaknetralan presiden dengan ‘cawe-cawenya’ hingga jajaran menterinya.
Tak terkecuali pelanggaran etik karena adanya konflik kepentingan keluarga Jokowi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak berhenti di situ, Presiden Jokowi juga menjadi aktor utama yang melanggengkan impunitas bagi para penjahat Hak Asasi Manusia (HAM).
Perempuan Indonesia melihat bahwa semua kondisi tersebut merupakan ancaman serius bagi partisipasi perempuan, karena menihilkan keterwakilan perempuan dalam politik
Meski keterwakilan mengenai perempuan sudah diatur di UU No. 7/2017 dan sudah dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), komitmen pemenuhan keterwakilan perempuan dalam politik masih jauh dari apa yang harapkan.
Partai politik (parpol), sebagai hulu baru sebatas memenuhi persyaratan kuota 30 persen agar lolos untuk mengikuti pemilu.
Namun, faktanya pada Pemilu 2024 mayoritas parpol justru tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (UU Pemilu) dan KPU terbukti melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu.
Bahkan, sejak afirmasi, sejak aturan mengenai keterwakilan perempuan disepakati, belum ada kejadian separah ini dimana mayoritas partai politik tidak mematuhi aturan yang ada.
KPU sebagai penyelenggara Pemilu pun membiarkan pelanggaran itu terjadi begitu saja. Hal ini menunjukkan bahwa sampai saat ini komitmen pemenuhan hak perempuan dalam politik dari hulu hingga hilir hanya menjadi sekedar jargon belaka.
Melanggengkan Pemiskinan Perempuan
Tingginya penyerapan tenaga kerja perempuan pada kenyataannya tidak bisa menjadi indikator peningkatan partisipasi bagi perempuan akibat sistem kerja fleksibel yang mengabdi pada kepentingan pasar bebas dan kemudahan investasi.
Perempuan justru dipaksa masuk dalam lubang kemiskinan melalui kebijakan upah murah, relasi kerja informal dan tanpa pengakuan status kerja, minim perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil dan menyusui, serta
diskriminatif pada keragaman identitas gender dan orientasi seksual.
Salah satu konsekuensi logis dari lapangnya jalan investasi dan pembangunan adalah pasar tenaga kerja murah.
Dalam konteks industri padat Karya, salah satunya sektor garmen yang
mempekerjakan 90% perempuan justru memperlihatkan bagaimana nihilnya kesejahteraan buruh perempuan di industri tersebut.
Sektor garmen paling berisiko terkena dampak krisis – PHK. Di tengah kontrak kerja yang semakin pendek umurnya, sistem No Work No Pay / Tidak Kerja Tidak
Dibayar juga dipraktikkan oleh perusahaan dengan tidak membayar pekerja perempuan yang mengambil haknya seperti cuti hamil, haid, sakit, dan melahirkan.
Dengan sistem tersebut, praktik kerja penuh kekerasan menjadi tak terhindarkan. Upah murah, lembur tidak dibayar dan hak-hak normatif yang meluruh lantaran status kerja fleksibel.
Selama 10 tahun terakhir, angka kekerasan seksual semakin meningkat, baik di ranah privat maupun ranah publik.
Perempuan korban kekerasan kerap mengalami diskriminasi dan re-viktimisasi dalam proses peradilan, sehingga sulit mendapat kepastian dan keadilan.
Selama 20 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi harapan korban kekerasan seksual masih terganjal dengan peraturan pelaksanaan yang tak kunjung jadi prioritas pembahasan.
Menggagalkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Selama 17 Tahun, masyarakat sipil telah menggelar Aksi Kamisan dengan tuntutan penyelesaian lewat Pengadilan HAM Ad-hoc, namun tidak menemui hasil.
Sumarsih, salah satu Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) telah mengirimkan 445 surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Di masa kampanye pada 2014, sejumlah perempuan korban pelanggaran HAM berat mendapatkan sedikit harapan.
Nawacita yang menjadi program pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla menuliskan 12 tragedi pelanggaran HAM berat. Namun, tak lama setelah dilantik, harapan itu purna kala Jokowi melantik Wiranto menjadi Menkopolhukam.
Pernah mereka bertemu langsung dengan Presiden Jokowi pada 31 Mei 2018,
menyerahkan draf penyelidikan dan hanya kembali menerima janji. Pada tanggal 23 Oktober 2019, Prabowo dilantik menjadi Menteri Pertahanan ke-26 Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju.
Ini menandakan, Jokowi tidak memiliki komitmen untuk menuntaskan HAM berat di Indonesia.
Di sisi lain, hasil hitung cepat pemilu yang menyatakan calon presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran unggul sementara, menandakan menyelesaikan pelanggaran HAM berat akan semakin sulit diatasi.
Dengan sejumlah kenyataan hal yang terjadi saat ini, perjuangan korban untuk meraih keadilan akan semakin mengalami jalan terjal yang panjang.
Dengan kondisi kemerosotan demokrasi seperti diatas, maka kami Aliansi Perempuan Indonesia menuntut dan menyerukan :
1. Tegakkan demokrasi dan supremasi hukum
2. Wujudkan kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan,
3. Tuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan berbagai pelanggaran HAM secara berkeadilan dan berpusat pada pemenuhan, serta pemulihan hak-hak korban.

Leave a Reply