7cloud.asia – Presiden Joko Widodo, hari ini Rabu (28/2/2024) melakukan penyematan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).
Acara penyematan bintang kehormatan untuk Prabowo digelar saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Prosesi pemberian gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo diawali pengumuman pemberian gelar kehormatan kepada Presiden dilanjutkan dengan prosesi lainnya.
Dengan penyematan bintang kehormatan ini, Prabowo melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun yakni, Letnan Jenderal (Letjen).
Bintang kehormatan ini mendapat sorotan dari SETARA Institute. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan memandang secara yuridis, kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo tidak sah dan ilegal.
Baca: Kisah keluarga korban hilang di era 1997-1998
Merujuk pada UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif,
“Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan.” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (28/2/2024).
Halili menambahkan, jika merujuk pada UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan.
Menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa,
Ini juga bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.
Baca: Keluarga korban hilang di tahun 1997/1998 masih berharap kebenaran ditegakkan
Secara lebih spesifik, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar.
Pasalnya, dalam ketentuan umum peraturan ini, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik.
Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
“Dalam 2 kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut,” ujar Halili.
Selain itu, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo.
Baca: 17 tahun Aksi Kamisan yang tak pernah putus berharap
Sebagaimana diketahui bersama, Prabowo mengakhiri dinas kemiliterannya karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.
Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Setara menilai adalah sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran.
Kedua, pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998.
Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Setelah melakukan investigasi,DKP merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
Baca: Penuntasan kasus pelanggaran HAM mandeg, Jokowi dilaporkan ke Ombudsman
Halili menegaskan, dengan keputusan ini Negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara.
Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo.
Dan, pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan.
Ketiga, dari sisi etika kepublikan, langkah Presiden Joko Widodo memberikan bintang kehormatan itu juga bermasalah.
Presiden seharusnya lebih memikirkan nasib sebagian besar rakyat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius, karena naiknya harga beras dan harga-harga sembako lainnya.
Baca: Purnawirawan TNI/Polri desak Jokowi dimakzulkan
Langkah politik memberikan Bintang Kehormatan bagi Prabowo dengan pertimbangan dan untuk kepentingan politik, yaitu ‘menanam’ jasa kepada Prabowo yang diproyeksikan oleh Jokowi menjadi Presiden Indonesia selanjutnya.
Oleh karena itu, SETARA Institute mendesak Jokowi untuk mengurungkan rencana dan membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.
Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelaslah bahwa di ujung periode pemerintahannya, Jokowi lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum.
“Dia melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hukum dan hak asasi manusia,” demikian SETARA memungkasi pernyataannya.

Leave a Reply