7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengingatkan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana.
Sanski pidana ini dijatuhkan dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.
Adapun sanksi itu berupa penjara 2 tahun dan denda hingga Rp 24 Juta
“Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Kamis (15/2/2024)
Baca: Ada keanehan di hasil hitung cepat PDIP siaga
Pernyataan Benny ini menanggapi adanya perbedaan data rekapitulasi suara di lapangan dengan data yang tercantum di situs KPU
Viral di media sosial X, perbedaan data perolehan suara ditemukan dalam situs KPU dengan salah satu TPS di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (15/2/2024).
Dia melanjutkan, pengubahan rekapitulasi suara pemilu juga bisa dikenakan sanksi pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS
Di pasal itu disebutkan penyelanggara pemilu yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.
Baca: Ada indikasi pelanggaran, pemungutan di Kuala Lumpur bisa diulang
Dia menegaskan Bawaslu DKI Jakarta menggencarkan pengawasan rekapitulasi suara demi mencegah kecurangan selama Pemilu 2024.
“Bawaslu DKI masih mengawasi rekapitulasi suara secara melekat,” tambahnya.
Dari aturan tersebut, dengan tegas tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara baik untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
Bawaslu DKI Jakarta siap menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat demi memastikan suara rakyat tidak boleh dicurangi. Oleh karena itu, Bawaslu DKI terus berjaga hingga rekapitulasi selesai.
Baca: Sehari jelang pencoblosan masih banyak pemilih yang bingung
“Jika ada dugaan kecurangan silakan masyarakat melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,” jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan butuh peran serta masyarakat dalam mengawasi proses rekapitulasi suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, KPU kabupaten/ kota hingga provinsi (DKI).
“Hal ini sebagai wujud komitmen Bawaslu DKI Jakarta selaku pemilik kewenangan penindakan dalam rangka menegakkan keadilan pemilu,” ujarnya.
Masyarakat dapat melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/ kota DKI Jakarta.
Sumber: Antaranews.com

Leave a Reply