7cloud.asia – Transisi ke ekonomi hijau sudah semakin mendesak dilakukan di saat krisis iklim makin memburuk seperti saat ini.
Agar transisi ke ekonomi hijau dapat berjalan dengan baik, Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan perlu ada komitmen dari pemerintah maupun swasta.
“Untuk mendorong transisi ke ekonomi hijau harus ada komitmen pemerintah lewat pendanaan yang mampu mendorong pelaku usaha untuk beralih ke sektor industri berkelanjutan,” terang Bima saat peluncuran hasil studi yang dilakukan Center of Economics and Law Studies (CELIOS) dan Greenpeace Indonesia, Selasa (19/12/2023) di Jakarta.
Dalam laporan bertajuk Policy Brief: Dampak Transisi Ekonomi Hijau terhadap Perekonomian, Pemerataan, dan Kesejahteraan Indonesia itu disebutkan bahwa pemerintah bisa mengalihkan insentif fiskal di sektor bahan bakar fosil dan tambang ke sektor industri berkelanjutan.
Baca: Ekonomi hijau harus didorong dari sekarang
Pemerintah juga bisa menerapkan pajak produksi batubara dan pajak windfall profit, serta mengelola dana abadi yang berasal dari pendapatan sumber daya alam (SDA).
“Pemerintah juga harus segera menerapkan pajak karbon untuk mengurangi emisi yang ditimbulkan dari aktivitas ekonomi ekstraktif dan bahan bakar fosil.” imbuh Bhima.
Bhima melanjutkan, pihak swasta pun dapat berperan dalam pendanaan ekonomi hijau.
Pelaku jasa perbankan dapat mengalihkan porsi kredit perbankan di sektor pertambangan, penggalian dan migas ke sektor industri berkelanjutan.
Sementara itu, perusahaan di pasar modal pun dapat mengoptimalkan dana publik di pasar modal untuk mendorong pembiayaan ekonomi hijau melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
Baca: Ekonomi hijau justru janjikan pendapatan yang lebih besar lagi berkelanjutan
Hasil studi yang dilakukan CELIOS dan Greenpeace Indonesia ini juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk berbagai kementerian dan instansi untuk dapat mengimplementasi transisi ke ekonomi hijau.
Salah satunya adalah dengan menyusun APBN Hijau, memberikan paket kebijakan stimulus ekonomi hijau, debt cancelation serta implementasi loss and damage fund.
Stimulus ekonomi hijau antara lain dengan pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang telah menggunakan energi hijau dan ramah lingkungan dalam produksinya
Sedangkan debt cancelation, adalah pemotongan utang pokok dan bunga utang sehingga tersedia ruang fiskal untuk membiayai program-program ekonomi hijau.
Baca: Pengembangan energi terbarukan di Indonesia berjalan lamban
Ia melanjutkan untuk debt Kemenkeu bisa membuka ruang negosiasi dengan kreditur dari negara maju dan lembaga internasional seperti bank dunia atau IMF, untuk memberikan keringanan pembayaran bunga.
“Jika setiap tahun kita membayar bunga utang sebanyak Rp 400 triliun, maka setidaknya kita akan mendapatkan dana Rp 100 triliun yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan energi hijau,” imbuhnya.
Namun Bhima melihat tidak ada keberanian Indonesia membuka ruang negosiasi tersebut. Karena pemerintah khawatir, jika negosiasi utang dilakukan akan muncul persepsi Indonesia tidak kuat membayar utang.
Padahal banyak negara lain yang sukses melakukan hal ini, salah satunya Barbados yang kemudian ditiru banyak negara lain
Selain itu Indonesia bisa menjual sebagai negara kepulauan yang terancam tenggelam karena perubahan iklim untuk mendapat dana mitigasi dan adaptasi krisis iklim.
Baca: Mobil listrik, untuk lingkungan atau keuangan negara?
Diakui, loss and damage fund ini tidak sebesar debt cancelation yakni satu program hanya 20-30 miliar dolar. Namun tetap saja skema ini bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong transisi ke ekonomi hijau.
“Nanti dananya bisa dikelola dibawah KLHK, yang penting transparansi dan uangnya benar-benar digunakan untuk warga pesisir yang terdampak kenaikan permukaan air laut,” tandasnya.

Leave a Reply