7cloud.asia -Menyambut momen COP 28 Uni Emirat Arab pada 30 November hingga 12 Desember 2023, masyarakat sipil Indonesia menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk merilis komitmen politik dan aksi iklim yang nyata.
Berkaitan dengan momen COP 28 Uni Emirat Arab ini, pemerintah juga diminta merilis mandat yang tegas untuk meningkatkan aksi iklim secara berkeadilan.
Tuntutan akan aksi iklim yang nyata di COP 28 Uni Emirat Arab ini karena perubahan iklim sudah menjadi krisis global. Sekjen PBB menyebut dunia telah memasuki era pendidihan global sehingga butuh aksi iklim yang nyata.
Dampak krisis iklim sudah sangat nyata dirasakan masyarakat Indonesia, seperti meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana banjir, topan, badai, gelombang tinggi, kekeringan, dan cuaca ekstrem lainnya.
Krisis iklim juga memicu memburuknya karhutla yang telah melalap 1 juta ha lahan di 2023, gagal panen, menyebarnya penyakit dan pandemi baru, kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut, hingga hilangnya pulau-pulau dan daerah di Indonesia.
Baca: Peluang Indonesia mendapat dana loss and damage
Sebagai negara kepulauan di wilayah tropis, kerentanan Indonesia terhadap dampak krisis iklim adalah yang ke-3 tertinggi di dunia (Bank Dunia, 2021).
Jika krisis iklim memburuk, perekonomian (GDP) Indonesia diperkirakan akan tergerus hingga 7% pada 2100, demikian
Belum lagi, dampak terburuk krisis iklim justru ditanggung oleh kelompok masyarakat rentan yang berkontribusi paling kecil atas krisis tersebut (Laporan Sintesis IPCC AR6).
Untuk menghindarkan bahaya krisis iklim, dunia membutuhkan aksi iklim segera. Kesempatan terakhir bagi kita untuk bertindak adalah di dekade ini (2020-2030).
Aksi yang diambil sekarang akan menentukan nasib bumi, manusia, dan segala makhluk di dalamnya selama ribuan tahun ke depan.
Tidak hanya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (mitigasi), negara-negara juga harus meningkatkan kemampuan masyarakat untuk bertahan di tengah krisis iklim (adaptasi) serta mengatasi kehilangan dan kerusakan akibat krisis iklim (loss & damage).
Baca: Negara miskin paling merasakan dampak krisis iklim
Aksi iklim juga harus adil, artinya berupaya menghilangkan ketidakadilan ekologis, sosial-ekonomi, dan politik yang ada saat ini serta mencegah timbulnya ketidakadilan-ketidakadilan baru akibat aksi iklim itu sendiri.
Sayangnya, komitmen dan aksi global masih sangat jauh dari cukup untuk menghindarkan masyarakat dunia dari bahaya krisis iklim.
Global Stocktake pertama yang dikeluarkan UNFCCC pada 8 September 2023 lalu menemukan bahwa emisi global masih terus naik.
Komitmen pendanaan dari negara-negara maju belum terpenuhi, dan dukungan untuk adaptasi masih sangat jauh dari memadai (WRI, 2023).
Oleh karenanya, ada 7 hal yang diharapkan masayarakat untuk menjadi keluaran COP 28 Uni Emirat Arab, yaitu:
Baca: Negara miskin butuh bantuan ratusan triliun untuk atasi krisis iklim
1.Asistensi bagi negara-negara dan komunitas yang paling terdampak serta memiliki kapasitas terendah dalam merespon krisis iklim.
COP 28 harus menyepakati target besaran dana yang dibutuhkan untuk mengatasi kerusakan dan kerugian akibat krisis iklim (Loss & Damage).
“Negara-negara maju berdasarkan prinsip CBDR (Common But Differentiated Responsibility) harus secepatnya memberikan porsi pendanaan yang adil, memadai, serta baru sehingga operasionalisasi pendanaan Loss & Damage yang paling efektif dapat segera dilaksanakan.”
Operasionalisasi mekanisme pendanaan Loss & Damage yang dialokasikan bagi negara dan komunitas yang paling membutuhkan harus didasarkan pada penilaian kerentanan dan kapasitas dengan mempertimbangkan batasan-batasan adaptasi.
Mekanisme pendanaan harus didesain secara sederhana tanpa terjebak dalam proses birokrasi yang rumit dan segera dapat diakses oleh masyarakat terdampak secara efektif dan efisien.
Loss & Damage harus berfokus pada rekonstruksi, restorasi, dan rehabilitasi dan memberikan dukungan finansial bagi komunitas yang kehilangan tempat tinggal baik sementara maupun permanen.
Baca: Negara maju diminta lebih berperan dalam mengatasi krisis iklim
Loss & Damage juga harus memberikan dukungan finansial bagi kerugian ekonomi maupun non-ekonomi seperti hilangnya warisan budaya dan keanekaragaman hayati.
2.Perkuat komitmen iklim (NDC) sesuai dengan hasil Global Stocktake;
Keluaran Global Stocktake harus menjadi acuan untuk memperkuat komitmen iklim setiap negara. Juga untuk re-setting the course setiap negara dalam menentukan arah penurunan emisinya dan bentuk NDC berikutnya.
NDC pada putaran selanjutnya harus menutup emission gap sebesar 20.3–23.9 Gt CO2 eq pada tahun 2030 tanpa menurunkan kemampuan adaptasi di negara lain khususnya di negara-negara berkembang dan miskin serta tetap melindungi hak asasi manusia warga lokal.
Selain itu, momen ini perlu dipergunakan untuk meningkatkan proses yang lebih partisipatif dan inklusif dalam melibatkan Non-State Actors dalam revisi NDC berikutnya.
Baca: Peringatan krisis iklim sudah diserukan sejak 70 tahun lalu
3.Adopsi target global untuk phasing out all fossil fuels;
Menghentikan pemanfaatan fossil fuel untuk semua jenis dan negara tanpa pengecualian baik on-grid dan off-grid termasuk captive, karena kita sudah pada tahapan krisis.
Sehingga semua negara berkewajiban untuk phasing out bahan bakar fosil dan bertransisi menuju energi terbarukan.
Upaya ini harus dilakukan secara berkeadilan dengan melindungi hak-hak penerima yang paling terdampak dan yang berkontribusi paling sedikit, termasuk buruh, dengan memperhatikan hak-hak gender dan sosial, termasuk hak-hak atas tanah, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
4.Adopsi target global untuk menghentikan kerusakan dan memulihkan seluruh ekosistem alam termasuk hutan, pesisir, mangrove, dan laut pada 2030;
Enam dari sembilan ambang batas aman planet bumi (planetary boundaries) yang dapat mendukung kehidupan dan kesejahteraan manusia sudah terlewati, termasuk perubahan sistem lahan akibat hilang dan rusaknya hutan dan perubahan sistem air tawar.
Oleh karena itu, COP 28 harus menyepakati target global untuk menghentikan kerusakan dan memulihkan seluruh ekosistem alam sebelum seluruh ambang batas aman planet bumi terlampaui.
5.Perubahan radikal dalam hal produksi pangan, energi, penggunaan hutan dan lahan, dan pembangunan;
Melakukan perubahan sistem secara fundamental untuk mengembalikan fokus penyediaan pangan pada skala lokal sebagai antitesis dari revolusi hijau.
Pola produksi dan konsumsi untuk pangan, energi, pemanfaatan lahan dan pembangunan harus mencerminkan nilai emisi sesungguhnya, pada seluruh rangkaian rantai nilai yang ada.
Hal ini juga mencakup penggunaan energi terbarukan dan praktik-praktik ramah lingkungan dalam pengelolaan hutan dan lahan, dengan tujuan utama mengurangi emisi karbon dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Baca: Mungkinkah dunia wujudkan emisi nolpada 2050
6.Rekognisi peran dan hak masyarakat adat dan lokal serta solusi lokal perubahan iklim.
Rekognisi peran dan hak masyarakat adat harus dimulai dari kepastian hak tenurial sebagai prasyarat utama sebelum yang lainnya.
Diikuti dengan menjamin pendanaan langsung, salah satunya melalui penentuan dan pemenuhan target konkret untuk pendanaan yang bisa diakses oleh masyarakat adat, masyarakat lokal, masyarakat pesisir dan kelompok rentan lainnya.
Seperti penyandang disabilitas, lansia, anak-anak dan orang muda, perempuan termasuk remaja perempuan, petani, nelayan, buruh dan pekerja.
Memastikan bahwa solusi dan dukungan yang diberikan mencerminkan keanekaragaman kondisi dan kebutuhan masyarakat terdampak.
7.Mengakui gagalnya kepemimpinan negara-negara kaya dalam mencegah kerusakan bumi
Menyerahkan kepemimpinan negosiasi pada negara-negara miskin dan terdampak menuju transformasi ekonomi yang bervisi pada meratanya akses dan pemanfaatan sumberdaya yang berkelanjutan,
Pencabutan utang luar negeri yang memberatkan dan menghasilkan kolonialisme iklim yang menunjang kenikmatan segelintir warga di negara-negara kaya atas pengorbanan sumberdaya baik alam maupun ekonomi warga di negara-negara miskin dan terdampak.

Leave a Reply