7cloud.asia – Tahun ini dunia menggelar konferensi perubahan iklim ke-28 (COP 28) di Dubai, Uni Emirat Arab.
COP kali ini merupakan momentum penting karena menjadi ajang evaluasi komitmen perubahan iklim negara-negara peserta, dikenal sebagai global stocktake.
Harapannya, usaha penanganan perubahan iklim atau biasa disebut aksi iklim global dapat lebih selaras untuk membatasi kenaikan suhu Bumi di angka 1,5°C pada 2030 dan 2°C pada 2050.
Refleksi aksi iklim juga penting bagi Indonesia yang sedang menjalani pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Evaluasi penting dilakukan agar aksi iklim kita tak hanya berdampak bagi Bumi, tapi juga bagi kesejahteraan masyarakat global.
Baca: Komitmen Glasgow untuk hentikan pembukaan hutan di dunia
Ica Wulansari, Lecturer of International Relations, Paramadina Universitydalam tulisannya id The Conversation mencoba merangkum aksi iklim global yang dilakukan Indonesia sejak era Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo.
Secara garis besar, ia melihat ada perbaikan dari tahun ke tahun. Namun, aksi iklim Indonesia masih jauh dari cukup untuk meredam perubahan iklim.
Tulisan ini akan mengupas aksi iklim di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sedangkan aksi iklim di era Joko Widodo akan ditulis di tulisan selanjutnya.
Presiden Yudhoyono menampilkan citra Indonesia yang outward looking yaitu sebagai negara yang berperan aktif dalam pentas internasional.
Usahanya tercermin dalam dua pencapaian penting, yaitu Bali Action Plan dan kebijakan moratorium pembukaan hutan.
Baca: Perdagangan karbon ditataulang untuk maksimalkan pendapatan negara
1. Bali Action Plan
Aksi iklim penting Indonesia pertama kali muncul untuk menanggapi mandeknya ratifikasi Protokol Kyoto oleh Amerika Serikat (AS).
Sikap AS ini membuat penanganan perubahan iklim menjadi kurang efektif, mengingat negara ini adalah salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.
Sebagai solusinya, negosiator Indonesia kemudian membujuk para pihak dalam COP 13 pada 2007 di Bali untuk menyepakati peta jalan pengakhiran Protokol Kyoto tahun 2012 melalui Bali Action Plan (Rencana Aksi Bali).
Bali Action Plan adalah upaya untuk menyepakati peta jalan rezim perubahan iklim bersama dengan draft kesepakatan pengurangan emisi karbon.
Ada lima aspek dalam rencana kerja ini yaitu visi bersama, mitigasi dan adaptasi iklim, teknologi, dan pendanaan.
Bukan hanya itu, Bali Action Plan juga menghasilkan kesepakatan global mengenai mekanisme insentif dari negara-negara maju kepada negara-negara pemilik hutan tropis untuk menjaga hutannya.
Baca: Butuh ratusan triliun per tahun untuk menahan laju perubahan iklim
Mekanisme ini dikenal dengan Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation atau REDD.
Aspek lainnya yang termuat dalam Bali Action Plan adalah komitmen mitigasi iklim dalam kerangka nationally appropriate mitigation actions atau NAMA.
Kerangka ini menjadi cikal bakal Nationally Determined Contributions (NDC) atau dokumen komitmen iklim global jangka panjang yang wajib disetor negara-negara peserta Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)
Kepentingan nasional Indonesia dalam mendapatkan pendanaan iklim melalui REDD+ juga tercapai baik melalui kerjasama multilateral maupun bilateral. Salah satunya adalah Norwegia dengan kerja sama yang dimulai sejak 2010.
Momentum Bali Action Plan juga digunakan Indonesia untuk mendirikan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Dewan ini bertugas mengkoordinasikan seluruh langkah pengurangan emisi di seluruh kementerian dan lembaga.
Namun, pada tahun 2015, Presiden Joko widodo membubarkan DNPI dan meleburkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. karena alasan efisiensi kelembagaan.
Baca: Terdampak perubahan iklim, Indonesia berhak atas dana loss dan damage
2. Moratorium hutan pertama Indonesia
Kemitraan REDD+ Indonesia-Norwegia turut menggenjot aksi iklim di tanah air.
Pada 2011, Presiden Yudhoyono memberlakukan moratorium izin atau penghentian pemberian izin baru secara sementara di hutan alam dan gambut.
Kebijakan ini diperpanjang pada 2013, kemudian diperkuat dengan larangan permanen oleh Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, kebijakan moratorium hanya manis di atas kertas. Penerapannya di tingkat tapak sangat lemah.
Ada seratus kejadian deforestasi dilaporkan dalam waktu tiga bulan setelah moratorium berlaku.
Hal ini disebabkan tata kelola hutan yang tersebar di banyak lembaga dan ketiadaan sanksi atas pelanggaran kebijakan moratorium.
Baca; Negara miskin paling merasakan dampak perubahan iklim

Leave a Reply