7cloud.asia – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Biaya haji ini diusulkan menjadi sebesar Rp105.095.032,34 atau Rp 105,1 juta.
Perubahan biaya haji 2024 ini diusulkan Menag dalam rapat kerja jajaran Kemenag dengan Komisi X DPR, Senin (13/11/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, biaya haji diusulkan naik hampir Rp 15 juta dibanding dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta perjemaah.
Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000.
Baca: Kuota haji 2024 ditambah 20.000, waktu tunggu bisa lebih cepat
Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah dalam penetapan biaya haji ini adalah sekitar Rp 4.266.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Menag mengatakan biaya haji tersebut akan dibagi menjadi dua komponen.
Yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (BiPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Baca: Gagal lunasi biaya haji, ratusan jemaah haji gagal ke Tanah Suci
Nantinya, biaya haji yang dibayarkan para jemaah akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan diembarkasi.
Biaya haji juga akan digunakan untuk debarkasi, imigrasi dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).
Tak hanya itu, biaya haji tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Menag.

Leave a Reply