7cloud.asia – Perdagangan online di media sosial menjadi sorotan publik karena dianggap turut mempengaruhi anjloknya penjualan pedagang kecil di pasar tradisional.
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza menilai, perlu adanya aturan tentang perdagangan online di media sosial untuk lindungi pedagang kecil.
“Bagaimanapun juga itu (perdagangan online di media sosial, red) adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” ujar Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Keluhkan Sepinya Pembeli
Faisol Riza menyebut aturan mengenai perdagangan online di media sosial itu perlu disusun untuk perlindungan sesama pelaku usaha. Selain itu, agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.
“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjut Faisol Riza.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyorot media sosial TikTok. Pasalnya, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai media berjualan.
Baca Juga: DPR Ingatkan Ancaman Perdagangan Daring di Tiktok pada Produk Dalam Negeri
Sarmuji menyebut, TikTok seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos.
“Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” kata Sarmuji.
Menurutnya, saat ini DPR tengah membicarakan hal ini bersama UMKM dan koperasi. Hasilnya, DPR sepakat mengatur penjualan melalui media sosial.
Baca Juga: Dukung UMKM Tanah Air, TikTok Sebut Tak Akan Buka Project S di Indonesia.
“Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebut kementerian terkait akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial.
Kebijakan ini dilakukan setelah jual beli secara online di media sosial mulai berdampak signifikan terhadap anjloknya pendapatan pedagang di pasar.
Baca Juga: Bikin UMKM Ambruk, Pemerintah Akan Atur E-commerce Berbasis Media Sosial macam TikTokShop
“Ini baru disiapkan. Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangan yang diterima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Jokowi mengatakan jualan secara online menggunakan medsos ini harus segera diatur karena dapat berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Leave a Reply