7cloud.asia – Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap industri yang diduga memicu polusi udara, termasuk perusahaan peleburan logam.
Untuk mengurangi polusi udara perusahaan itu diminta mengaktifkan pemantauan emisi berkelanjutan atau Continuous Emission Monitoring (CEM) pada cerobong tungku pemanasan ulang (reheating).
Hal ini dilakukan untuk memonitor zat emisi yang keluar dari cerobong asap secara akurat sehingga bisa mencegah polusi udara.
Dikutip dari Antaranews, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto pada sabtu (09/09/2023) menjelaskan sanksi administratif berupa paksaan.
Baca: KLHK segel 4 perusahaan yang diduga biang polusi udara
Sanksi ini diberikan kepada perusahaan peleburan logam di Jakarta Timur, yaitu PT. Jakarta Asia Steel.
Namun, jika sanksi administratif paksaan pemerintah ini tidak dihiraukan, maka dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
Sementara itu, ketua sub kelompok Penegakkan hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menjelaskan penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat layak operasi.
Pemantauan emisi berkelanjutan dari CEM ini dapat terhubung langsung dengan Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca: Razia emisi juga dilakukan di kawasan industri
Selain itu, pemprov DKI berharap usaha peleburan logam dapat meminimalisir kadar polutan yang dihasilkan dari hasil pemanasan dengan cara mengaktifkan alat penyaring partikel elektrostatis (Electrostatic Precipirator/ ESP).
Sebelumnya pemprov DKI beberapa kali melakukan razia ke pabrik-pabrik yang diduga menjadi biang polusi udara.
Asep mengatakan pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak
menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan
jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,”
jelasnya.
Baca: 4 Unit PLTU Suralaya Dishutdown Tak Mampu turunkan polusi udara
Dinas LHK Jakarta juga tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri
yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” ucapnya.
Dalam menangani masalah polusi udara, pemprov DKI Jakarta tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
“Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” ujar
Asep.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply