Picu Kebakaran di Padang Sabana Bukit Teletubbies, Penanggungjawab Prewedding Jadi Tersangka

Written by

in

7cloud.asia – Pihak Kepolisian Resort (Polres)  Probolinggo, Jawa Timur Kamis (7/9/2023) menetapkan manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka pemicu kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. 

Kebakaran padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dipicu penggunaan flare atau suar dalam aktivitas prewedding. 

Kebakaran ini menghanguskan sekitar 50 hektar lahan terbakar, dan hingga Kamis (7/9/2023) sore api kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies belum  sepenuhnya padam.

Dilansir Kompas.com, Kasi Pengelolaan TNBTS Wilayah I Didit Sulastyo menuturkan, kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies tersebut, Bromo ditutup total untuk wisatawan.

Baca: Kebakaran di gunung Ciremai hanguskan 150 hektare lahan 

Tim gabungan, ujarnya, masih berupaya memadamkan api yang telah membakar sekurangnya 50 hektar lahan. Akibatnya, flora dan fauna di lahan konservasi tersebut juga mengalami kerusakan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, petugas mengetahui adanya kebakaran lahan dan padang sabana di Bukit Teletubbies Bromo pada Rabu (6/9/2023) siang.

Mulanya pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melaporkan kejadian tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, polisi mendapati api telah meluas.

Saat itu, diketahui pula adanya aktivitas foto prewedding dengan menggunakan flare.

Baca: Kebakaran hutan terjadi di mana-mana

“Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan, sedangkan satu flare gagal lalu meletup. Letupan itulah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023) seperti dilnasir Kompas.com.

Dari lokasi kebakaran, polisi menahan enam orang yakni pasangan calon pengantin dan kru wedding organizer.

Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera. Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

“Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan,” kata Kapolres.

Baca: Khofifah pimpin langsung pemadaman kebakaran di Gunung Arjuno

Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

“Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutur Wisnu.

 

“Saya mengimbau kepada para pengunjung Bromo ke depan untuk menjaga perilaku dan berhati-hati. Jangan sampai berbuat yang memicu kebakaran,” katanya.

Sebelumnya, kebakaran juga terjadi hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari. Kebakaran sebelumnya terjadi sejak Rabu (30/8/2023) dan dipastikan padam pada Minggu (3/9/2023).

Baca: Ganjar turun tangan bantu atasi kebakaran lahan di Gunung Sumbing

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *