7cloud.asia – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kekerasan seksual dengan alasan restorative justice adalah kekeliruan.
Demikian disampaikan Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. saat menjadi saksi ahli di sidang Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Kemenkop UKM (Kamis, 30/8/2023) di Pengadilan negeri Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Beni menegaskan bahwa kekerasan seksual termasuk dalam kategori Graviora Delicta (Kejahatan Paling Serius) sehingga SP3 yang dilakukan Polres Bogor patut dipermasalahkan.
Baca: ND Diperkosa ramai-ramai dalam kondisi tidak sadarkan diri
Lebih lanjut, Beni memaparkan lima parameter suatu kejahatan dikategorikan sebagai Kejahatan Paling Serius, yakni:
Pertama, Kejahatan tersebut dampak viktimisasinya sangat luas dan berlangsung lama (seumur hidup);
Kejahatan tersebut merupakan super mala per se (sangat jahat dan tercela) dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional;
Baca: Implementasi UU TPKS masih belum optimal
Kejahatan itu menimpa korban yang memiliki Lembaga yang dibentuk khusus (Komnas Perempuan, anak, disablitas dsb);
Kejahatan dilandasi Konvensi Internasional dan terakhir adanya Undang-Undang khusus yang mengatur perbuatan tersebut (UU Perlindungan Anak).
Apabila dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a angka 4 ditegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif memiliki prinsip pembatas, yakni tingkat kesalahan pelaku “relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan”
Baca: Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan
“Tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam kejahatan paling serius dan seharusnya tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” ujar Beni.
Apabila suatu kasus dihentikan dalam proses penyidikan maka berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diujikan pada sidang praperadilan.
Seperti diketahui gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 kasus kekerasan seksual yang menimpa ND, karyawan KemenkopUKM.
Penyidikan kasus kekerasan seksual yang menimpa ND ini sudah dua kali dihentikan, namun ND dan pendampingnya terus berjuang untuk keadilan. Keputusan sidang praperadilan akan diambil pada Senin (4/9/2023) mendatang.

Leave a Reply