Atasi Polusi Udara, Pabrik yang Tak Gunakan Alat Pengendali Polusi Akan Ditindak

Written by

in

7cloud.asia – Untuk mengatasi polusi udara, pemerintah akan menindak tegas pelaku industri yang tidak memasang scrubber (alat pengendali polusi) serta tidak menaati aturan pengendalian emisi gas ruang kaca.

Penegasan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo setelah meninjau sekolah
menengah kejuruan negeri di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/08/2023).

Jokowi mengatakan tindakan tegas tersebut bisa berupa sanksi, denda atau bahkan bisa ditutup. Hal ini dilakukan karena dampak polusi udara sudah sangat mengkhawatirkan.

Baca: Pemerintah diminta tak berikan solusi palsu terkait polusi udara

“Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau (industri) tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber (alat kendali polusi), (maka ada tindakan) tegas untuk ini…, karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali” papar Jokowi seperti yang dikutip Antaranews.

Dalam upaya mengurangi polusi udara, pemerintah juga mengkaji pemberlakuan
aturan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara, meningkatkan pengawasan
terhadap pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.

Pemerintah juga melaksanakan uji emisi pada kendaraan bermotor dan industri yang dinilai mengeluarkan emis dalam proses produksinya.

Baca: Berbagai opsi jangka pendek untuk atasi polusi udara

Sebelumnya, pemerintah telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batubara, peleburan logam, kertas, dan arang.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama
mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung. Banyak yang akan kita kerjakan untuk menyelesaikan (masalah) ini, tetapi memang bertahap ya (prosesnya),” jelas Jokowi.

Baca: KLHK segel empat perusahaan yang diduga biang polusi udara

Salah satu yang dapat masyarakat lakukan, lanjut Jokowi, dengan beralih ke
transportasi massal serta menanam pohon. Hal ini sebagai upaya yang dapat
dilakukan secara mandiri untuk membantu mengurangi polusi udara.

Di samping itu, pemerintah melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak
peningkatan polusi udara di perkotaan terhadap kesehatan warga.

Pemerintah mengampanyekan penerapan ​​​​​​​protokol 6M+1S untuk mencegah dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan. 

Baca: Warga desak razia emisi juga dilakukan di kawasan industri

Protokol 6M+1S meliputi memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar
ruangan, menggunakan penjernih udara, menghindari sumber polusi udara.

Selain itu masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.

Reporter: Nurakhmayani

Baca: Pembatasan kendaraan bermotor sudah sangat mendesak dilakukan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *