7cloud.asia – Warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Jawa Barat yang menolak pembangunan water tank atau tangki air raksasa, Selasa (22/8/2023) lalu mengadu ke DPR.
Warga menilai tangki air bermuatan 10 juta liter air yang dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok itu mengancam keselamatan mereka.
Warga penolak pembangunan tangki air raksasa ini diterima oleh anggota DPR dari F PAN Intan Fauzi.
“Ada aturan dalam pembangunan tangki air yaitu harus melalui tahap sosialisasi kepada warga, khususnya warga yang rumahnya dekat dengan lokasi proyek,” kata Intan dalam keterangan tertulisnya.
Baca: DPR turun tangan dalam penyelesaian masalah di Rusun Cempaka Mas
Dari aduan warga, Legislator Dapil Jawa Barat VI ini menegaskan bahwa warga terdampak sudah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pembangunan tangki air raksasa PDAM Tirta Asasta.
Warga menyatakan, penolakan disampaikan dengan bersurat resmi kepada PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.
Sebelum berkirim surat, warga mengaku tidak pernah ditunjukkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan soil test dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.
Intan menjelaskan, IMB adalah produk hukum berupa persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan pemda setempat. Sementara soil test atau uji tanah adalah untuk mengetahui struktur bawah tanah.
Baca: Tawuran remaja di Jakarta sudah meresahkan, polisi diminta bertindak tegas
Kemudian, sebagaimana disampaikan warga, dari fakta persidangan di PTUN Bandung terungkap jika pihak PDAM tidak pernah menunjukkan IMB.
Berdasarkan keterangan warga dan diperkuat dengan fakta persidangan, Intan menyatakan dukungan bahwa pembangunan tangki air milik PDAM Tirta Asasta ini cacat secara administrasi.
“Karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga, saya meminta agar majelis hakim PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan warga,” tegas Intan.
Sebelumnya, Intan Fauzi sudah melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan tangki air pada Minggu (20/8/2023).
Baca: Pro kontra pembongkaran trotoar di simpang Santa
Dilansir Parlementaria, dari kunjungan itu ia menemukan tidak adanya transparansi dari pihak PDAM Tirta Asasta Depok terkait pembangunan tangki air ini.
“Misalnya, pada saat pembangunan tidak ada papan informasi yang dipasang di sekitar lokasi proyek. Warga yang keberatan juga kesulitan mendapatkan informasi, baik dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok,” ungkap Intan.
Berdasarkan keterangan warga, sosialisasi yang disebut pihak PDAM hanya klaim sepihak. Pada kenyataannya hanya pertemuan biasa yang dihadiri empat warga yang rumahnya tidak berdampingan langsung dengan dengan tangki air.
Baca: Antisipasi dampak El Nino, Pemprov DKI Jakarta siapkan instalasi pengolahan air
Dalam aduannya, Yani Suratman, warga RT 04 RW 26 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mengungkapkan kronologis penolakan.
Pada 31 Juli dan 5 Agustus 2021 beberapa rumah warga mendapati banjir lumpur dan sampah basah yang sangat bau dari proyek pembangunan tangki air.
Saat itu, warga belum mengetahui bahwa di dekat rumah mereka akan dibangun dua tangki air raksasa yang masing-masing berkapasitas 10 juta liter air.
“Tembok pembatas milik perumahan Pesona Estate II jebol dan berlubang di banyak titik mengakibatkan jalan sepanjang 4 blok perumahan dan satu rumah warga dipenuni lumpur,” kata Yani.
Baca: Demi Bendungan Karian, ratusan rumah di Lebak ditenggelamkan
Yani melanjutkan, perakitan tangki air raksasa tersebut sangat cepat dengan proses knock down yang dikerjakan pada malam hari sehingga sangat mengganggu kenyamanan beristirahat warga.
“Bising. Khususnya warga yang tinggalnya 5 sampai 10 meter dari lokasi proyek,” sambung Yani.
Warga yang resah, lanjut yani, pada Juni 2022 kemudian diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak PDAM Tirta Asasta.
Namun, pertemuan baru bisa dilaksanakan pada 12 September 2022 di Kantor PDAM Kota Depok.
Baca: KLHK segel empat perusahaan yang diduga jadi biang polusi udara
Leave a Reply