Nilai Polusi Udara di Jabodetabek Sudah Berbahaya, Koalisi IBUKOTA Desak Pemerintah Segera Bertindak

Written by

in

7cloud.asia – Koalisi IBUKOTA mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata guna mengatasi masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Terkait polusi udara di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) ini, pemerintah diminta tak lagi menunda tanggung jawab dengan menggunakan upaya hukum.

Polusi udara mengakibatkan kualitas udara di Jabodetabek dan Bandung dalam beberapa bulan terakhir masuk kategori tidak sehat. Menurut data IQAir, sejak Mei lalu, Jakarta konsisten masuk 10 besar kota terpolusi di dunia. 

Hal ini menjadi bukti betapa abai dan enggannya pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengatasi polusi udara dan bersinergi melakukan tugas-tugas mereka dalam memenuhi hak warga untuk mendapatkan udara bersih.

Baca: Polusi udara di Jakarta sudah mengkhawatirkan

Padahal, dampak polusi udara semakin hari semakin nyata. Tak hanya menyerang kesehatan fisik dan mental orang dewasa, polusi udara juga meningkatkan risiko kelahiran bayi prematur dan bahkan kematian dini.

Meski pada 16 September 2021 Koalisi IBUKOTA telah memenangi gugatan mengenai Hak Udara Bersih, faktanya hingga kini, hampir tak satu hari pun warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten -khususnya area Jabodetabek dan Bandung- dapat menghirup udara bersih.

Pemerintah yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten belum memenuhi kewajiban yang diputuskan PN Jakarta Pusat.

Situasi tersebut makin pelik ketika masyarakat “dipaksa” secara mandiri mencari data polusi udara demi melindungi kesehatan diri sendiri dan keluarga.

Tak ada satu pun imbauan yang datang dari pemerintah terkait polusi udara. Informasi mengenai buruknya polusi udara justru muncul dari pihak non-pemerintah.

Baca: Polusi udara di Jakarta sudah parah, saatnya beralih ke kendaraan listrik?

Baru pada Jumat (11/8/2023) kemarin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan rencana Pergub soal Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang akan ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam waktu dekat.

Menurut Elisa Sutanudjaja, warga penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA, rencana ini terbilang terlambat padahal draft sudah ada sejak 1 tahun lalu.

“Ini jelas mengecewakan, mereka menunggu kualitas udara menjadi parah dan viral dulu baru buru-buru berencana mengesahkan rencana Pergub tersebut,” ujar Elisa  dalam jumpa pers yang diikuti secara daring pada Minggu (13/8/2023).

Ia menegaskan, Jakarta dan sekitarnya perlu perubahan fundamental untuk mengurangi polusi udara, mulai dari pembatasan penggunaan kendaraan bermotor hingga transisi segera ke energi terbarukan.

Sayangnya ia melihat, pemerintah dalam hal ini Pemrov DKI Jakarta justru membebankan semua ini kepada masyarakat dengan mengajak beralih ke kendaraan listrik.

Baca: Ini yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atasi polusi udara

Elisa melihat tidak ada keberpihakan pemprov pada transportasi yang berkelanjutan dan rendah emisi. Pun demikian tidak ada upaya serius untuk mengurangi emisi yang dihasilkan Pabrik dan PLTU. 

“Saya melihat belum ada kebijakan untuk menurunkan penggunaan kendaraan pribadi, seperti ERP belum maksimal, ganjil genap masih bolong-bolong,” imbuhnya.

 

Satu suara dengan Elisa, Juru Kampanye Energi dan Iklim Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mempertanyakan perihal target penurunan beban emisi yang tercantum dalam rencana Pergub tersebut.

Ia berharap, Pergub ini tidak hanya bagus dalam tulisan, tetapi juga implementasinya.

“Kita harus melihat bagaimana nanti implementasinya dan bagaimana publik bisa memantau keberhasilan implementasinya, tentunya dengan data-data,” ucap Bondan dalam kesempatan yang sama.

Baca: Kualtas udara di sejumlah kota memburuk

Bondan menyoroti poin di Pergub tersebut yang menyebut target menurunkan beban emisi, khususnya pada PM2.5, yang ditetapkan di angka 41% pada tahun 2030.

“Ini masih ambigu. Apakah beban emisi yang dimaksud adalah beban emisi berdasarkan sektor pencemar udara atau emisi PM2.5 tahunan di Jakarta? Dan dari mana baseline datanya?” imbuh Bondan

Lebih lanjut, Bondan berharap untuk langkah berikutnya, pemerintah lebih mengedepankan rencana strategis dan solusi jangka panjang, seperti inventarisasi emisi secara berkala, pengetatan baku mutu udara ambien, dan sistem peringatan dini.

Sementara itu, Natalia Naibaho, Pengacara Publik LBH Jakarta yang menjadi tim advokasi Koalisi IBUKOTA mengapresiasi beberapa tergugat yang melakukan beberapa upaya dalam memperbaiki kualitas udara.

Namun, Natalia berharap hal tersebut tidak hanya sebatas pembentukan regulasi atau tindakan formalitas.

Baca: Polusi udara bisa memicu hipertensi

Terkait polusi udara yang makin memburuk ini, ada tiga poin hak warga yang terlanggar yakni hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, hak atas informasi  dan hak kesehatan.

Masyarakat, ujarnya, tidak mendapat informasi yang jelas atas masalah kualitas udara dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi pencemaran udara.

“Harusnya ada sistem peringatan dini saat kualitas udara memburuk, juga inventarisasi dan pengetatan baku mutu ambien berdasarkan hasil kajian riset yang ilmiah. Semua hal ini harus diinformasikan kepada masyarakat,” kata Natalia.

Natalia juga menyebut hak warga atas kesehatan telah dilanggar. Udara yang tercemar, ujarnya, berdampak kepada kesehatan masyarakat (balita, lanjut usia, kelompok yang rentan terhadap udara tercemar), baik itu jangka pendek hingga jangka panjang.

Dan hingga hari ini belum ada upaya solutif untuk mencegah dan memulihkan kualitas udara tersebut.

Baca: Dampak polusi udara pada kesehatan anak

Pemerintah juga dinilai telah melanggar hak partisipasi. Seharusnya masyarakat dilibatkan dalam penyusunan pun revisi kebijakan untuk mengatasi masalah polusi udara ini. 

“Masyarakat dari berbagai elemen yang terdampak, termasuk pakar, akademisi, serta LSM yang memiliki fokus isu lingkungan hidup, jadi bukan hanya sosialisasi saja,” ujarnya. 

Natalia menegaskan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta serta Para Tergugat dan Turut Tergugat menjalankan putusan pengadilan untuk mengatasi polusi udara dan tidak lagi menunggu putusan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan. Keputusan kasasi diperkirakan akan keluar pada Oktober mendatang.

Reporter: Nurakhmayani

 

 

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *