Tag: wilayah adat

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: Peran Pemuda Adat sebagai Benteng Wilayah Adat

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: Peran Pemuda Adat sebagai Benteng Wilayah Adat

    7cloud.asia – Hari Masyarakat Adat Sedunia tahun 2023 diperingati dengan tema “Pemuda Adat sebagai Agen Perubahan untuk Penentuan Nasib Sendiri”. Peringatan ini berlangsung di tengah krisis yang dihadapi wilayah adat di Indonesia.
     
    Dalam konteks advokasi pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di Indonesia, peran pemuda adat sangat strategis dalam pemetaan wilayah adat dan advokasi kebijakan.
     
    Pemuda adat juga memegang peran penting dalam meneruskan pengelolaan wilayah adat berdasarkan budaya dan kearifan masyarakat adat.
     
    Di sisi lain, kondisi masyarakat adat masih termarginalisasi di wilayah adatnya karena pengakuan dan perlindungan wilayah adat masih jauh dari harapan. 
     
     
    Dari 1.336 peta wilayah adat yang telah teregristrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) baru 219 wilayah adat yang sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah.
     
    Peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 26,9 juta hektar tersebut tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota, namun baru 3,73 juta hektar atau sekitar 13,9% diantaranya yang sudah diakui oleh Negara.
     
    “Masih ada sekitar 23,17 juta hektar wilayah saat ini yang belum ada pengakuan oleh pemerintah daerah,” ujar Kepala BRWA Kasmita Widodo dalam acara jumpa pers bertajuk “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia” Rabu (9/8/2023).

     
     

     
    Bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia kemarin, KLHK menerbitkan pengakuan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 68.326 hektar.
     

     
     
    Sehingga total hutan adat yang sudah mendapat pengakuan sebanyak 123 Hutan Adat dengan luas mencapai 221.648 hektar.
     
    Keputusan pengakuan hutan adat oleh KLHK memang tidak mudah, karena harus diawali dengan pengukuhan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh pemerintah daerah.
     
    Ini diatur di pasal 67 UU Kehutanan dan Pasal 234 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 “Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.
     
    Di sinilah sengkarutnya proses pengembalian hutan adat dari hutan negara. Komitmen kepala daerah dan kapasitas pemerintah daerahmasih rendah untuk membentuk Perda pengakuan masyarakat adat.
     
     
    Setelah ada Perda pun, pelaksanaan verifikasi sampai dengan pengukuhan masyarakat adat masih berjalan sangat lambat.
     
    Begitu juga dengan KLHK yang masih terbatas dalam melakukan verifikasi usulan hutan adat. Rata-rata hanya sekitar 15 usulan hutan adat setahun yang dapat diverifikasi lapangan.
     
    Selain itu, masih ada kegamangan untuk melakukan verifikasi usulan hutan yang berada di kawasan konservasi, seperti cagar alam, taman wisata alam dan taman nasional.
     
    Terkait sektor pertanahan dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat, Kementerian ATR/BPN belum ada kemajuan yang berarti.
     
     
    Alih-alih menegaskan wilayah adat sebagai hak ulayat masyarakat adat, justru akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat seperti yang diatur dalam PP Nomor 18/2021.
     
    Hal ini menunjukkan bahwa negara masih menterjemahkan hak menguasai negara secara eksesif. Padahal sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)telah menyatakan bahwaHak Menguasai Negara (HMN) dibatasi oleh hak ulayat.
     
    Kebijakan negara menerbitkan HPL di atas wilayah adat justru berpotensi

    menyebabkan hilangnya hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah dimiliki, dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.
     
    Kebijakan negara menerbitkan HPL sekaligus menabrak esensi perlindungan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur di dalam konstitusi.
     
     
     
    Dari analisis tutupan hutan di 1.336 wilayah adat, BRWA mengidentifikasi ada sekitar 12,9 hektar berupa hutan primer dan 5,37 juta hektar hutan sekunder.
     
    “Pada areal hutan sekunder sudah cukup banyak dikelola oleh badan usaha yang mendapat Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Pemerintah,” kata Kepala Divisi Data dan Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya.
     

    Dari berbagai data profil masyarakat adat yang dihimpun BRWA, masyarakat adat memiliki relasi yang kuat dengan hutan sebagai bagian dari budaya dan ruang hidupnya.
     
    Kekuatan masyarakat adat dalam menjaga hutan berdasar tradisi dan budaya menjadi benteng terakhir penyelamatan hutan yang tersisa.
     
     
    Masyarakat adat juga menjadi garda terdepan dalam pemulihan degradasi hutan dari kepentingan bisnis, menekan laju perubahan iklim dan penyelamatan keanaragaman hayati.
     
    Pemutusan hubungan masyarakat adat dengan hutan dan tanah leluhurnya karena kepentingan bisnis akan memutus hubungan lintas generasi para pemuda adat dalam menjaga tradisi, budaya dan jati diri bangsa Indonesia.
     
    “Dengan capaian yang telah disampaikan di atas, maka perlu kesungguhan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga Pemerintahuntuk menjalankan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia,” ujar Kasmita.
     
    Karena itu BRWA mendesak RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Negara juga diminta mengalokasikan anggaran yang memadai dalam proses pengakuan masyarakat adat melalui anggaran pemerintah pusat dan daerah.
     

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: Pengakuan Wilayah Adat Penting untuk Pelestarian Lingkungan di Indonesia

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: Pengakuan Wilayah Adat Penting untuk Pelestarian Lingkungan di Indonesia

    7cloud.asia – Dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 9 Agustus 2024, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali menyoroti kondisi pengakuan wilayah adat di Indonesia.

    Tema peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia tahun ini adalah Masyarakat Adat: Inovasi dan Kearifan Lokal, menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan kearifan lokal dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

    Hingga Agustus 2024, BRWA telah meregistrasi sebanyak 1.499 wilayah adat dengan total luas mencapai 30,1 juta hektar yang tersebar di 32 provinsi dan 166 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    Dari total wilayah adat yang teregistrasi, 7.598.135 hektare yang tercatat, 17.681.859 hektare dalam status registrasi, 3.017.771 hektare dalam proses verifikasi, dan 1.810.750 hektar yang telah tersertifikasi BRWA.

    Sementara status pengakuan resmi dari pemerintah daerah terhadap wilayah adat masih sangat minim.

    Baca Juga: DPD AMAN Bangun Sekolah Adat untuk Lestarikan Budaya Suku Rejang

    Hingga saat ini baru 4.850.689 hektare dari 284 peta yang telah diakui sebagai
    wilayah adat melalui produk hukum daerah.

    Dalam hal penetapan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mencatat bahwa dari potensi hutan adat seluas 23,2 juta hektar yang ada, hingga saat ini baru seluas 265.250 hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Sabtu (10/8/2024) AMAN menilai kebijakan di sektor pertanahan masih menunjukkan masalah serius.

    Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Adat.

    Dari berbagai wilayah komunitas dan pengurus AMAN melaporkan bahwa Peraturan ini telah mulai dilksanakan dan telah menimbulkan keresahan.

    Baca Juga: Hutan Adat Terancam, Tokoh Masyarakat Adat Tabi Papua Mengadu ke KSP

    Situasi ini menunjukkan bahwa diperlukan ruang untuk membuka kembali Peraturan ini dan membuka kemungkinan pada upaya perubahan.

    Situasi ini menunjukkan bahwa upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak
    masyarakat adat masih belum maksimal.

    Belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat (UUMA) menyebabkan proses pengakuan wilayah adat masih terjebak dalam regulasi sektoral yang tidak memberikan kejelasan dan jaminan hak-hak masyarakat adat.

    Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, kembali menegaskan pentingnya pengesahan UU Masyarakat Adat untuk memberikan kerangka hukum yang kuat dalam melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

    Baca Juga: Harapan Penyelamatan Hutan Adat Suku Awyu di Balik Tagar All Eyes on Papua

    “Kami menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,“ tegas Rukka.

    Kepala BRWA, Kasmita Widodo, juga menggarisbawahi bahwa Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan terobosan dalam mempermudah proses pengakuan wilayah adat dan mengatasi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menghambat proses tersebut.

    Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat proses pengakuan wilayah adat dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat di Indonesia.

    Hanya dengan pengakuan yang memadai, inovasi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat dapat berkontribusi penuh dalam pembangunan nasional dan pelestarian lingkungan.

     

     

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: BRWA Sebut Wilayah Adat yang Diakui Negara Kurang dari 20 Persen

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: BRWA Sebut Wilayah Adat yang Diakui Negara Kurang dari 20 Persen

    7cloud.asia – Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara resmi meluncurkan kembali data terkini mengenai status pengakuan wilayah adat di Indonesia.

    Momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia, oleh BRWA tidak hanya digunakan untuk menyuarakan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan wilayah adat.

    Di Hari Masyarakat Adat Sedunia ini, BRWA juga menegaskan peran vital masyarakat adat dalam menjaga sumber daya alam, sistem pangan lokal, dan keberlanjutan ekologi Indonesia.

    Hal itu sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Prabowo yang tercantum dalam “Asta Cita” yaitu melindungi Hak Asasi Manusia, menjamin ketahanan pangan nasional, memperkuat perlindungan lingkungan hidup, dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang inklusif.

    Implementasi agenda ini akan sulit tercapai tanpa memastikan pengakuan dan perlindungan atas hak masyarakat adat, karena wilayah adat adalah sumber pangan lokal, penyerap emisi karbon, sekaligus garda terdepan pelindung keanekaragaman hayati.

    Berdasarkan data yang dirilis oleh BRWA (anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat), hingga Agustus 2025 tercatat bahwa lebih dari 33,6 juta hektare wilayah adat (tepatnya 33.646.496 hektare) telah dipetakan dan didaftarkan ke BRWA.

    Baca: Koalisi sipil dorong proses legislasi RUU Masyarakat Adat

    Wilayah Adat ini mencakup ribuan komunitas masyarakat adat yang tersebar di seluruh kepulauan Indonesia.

    Peta wilayah adat adalah manifestasi dari semangat masyarakat adat dalam menunjukkan diri dan menentukan nasibnya sendiri dalam menjaga dan mengelola wilayah adatnya.

    Namun, dari luas wilayah adat yang telah terpetakan tersebut, baru 18,9 persen yang telah diakui secara hukum oleh Negara melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

    Perkembangan pengakuan hutan adat, tanah ulayat, maupun pesisir laut yang menjadi bagian dari wilayah adat juga masih sangat lambat.

    Kesenjangan yang mencolok antara peta dan pengakuan ini menjadi bukti bahwa negara masih tertinggal dalam mengimbangi inisiatif masyarakat adat yang telah lebih dahulu bergerak.

    Kepala BRWA, Kasmita Widodo menegaskan bahwa pengakuan adalah fondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat, antara pengakuan atau perlindungan

    Negara, ujarnya, harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk menjaga identitas ragam budayanya dan lestari keanekaragaman hayati yang ada di wilayah Indonesia

    “Keduanya adalah modal penting memastikan Indonesia Emas 2045 bagi generasi kini, mendatang, yang berlanjut hingga jauh ke masa depan,” ujar Kasmita dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (9/8/2025).

    Kasmita menambahkan, sampai saat ini Pemerintah tidak memiliki program pendataan terkait jumlah komunitas adat dan wilayah adat yang dapat deipertangung jawabkan.

    Dia menegaskan, Asta Cita harus mampu secara konkret mengakui dan melindungi ruang hidup masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    Terkait dengan RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar dari Sekretariat Koalisi Kawal UU Masyarakat Adat mengatakan capaian pengakuan yang sangat kecil disebabkan karena prosedur pengakuan yang diatur dalam berbagai kebijakan sekarang ini sangat kompleks.

    “Situasi ini mesti direspon melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.

    Baca: UU Masyarakat Adat melindungi masyarakat adat dari kriminalisasi

  • Usulan Penetapan Taman Nasional Meratus Dinilai sebagai Kedok Perampasan Wilayah Adat

    Usulan Penetapan Taman Nasional Meratus Dinilai sebagai Kedok Perampasan Wilayah Adat

    7cloud.asia – Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus dan masyarakat sipil di Kalimantan Selatan menolak usulan penetapan wilayah tersebut menjadi Taman Nasional,

    Usulan Taman Nasional ini dikhawatirkan hanya sebagai kedok untuk merampas ruang hidup Masyarakat Adat, dan tentunya akan membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta mengabaikan sistem pengelolaan hutan yang sudah berlangsung secara lestari selama ratusan tahun.

    Seperti diketahui seluas 119.779 hektare pegunungan Meratus diusulkan menjadi Taman Nasional. Lebih separuh dari luasan lahan ini merupakan wilayah adat Meratus.

    Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan telah mendiami pegunungan Meratus jauh sebelum adanya Indonesia. Bagi Masyarakat Adat Meratus, hutan ibarat ibu tempat tersimpan obat-obatan dan sumber-sumber ekonomi.

    Anang Suriani, perwakilan Masyarakat Adat Meratus, mengatakan wilayah adat ini menjadi tempat mereka behuma (berladang red) dan bercocok tanam pagi.

    “Jika wilayah adat kami dijadikan sebagai Taman Nasional, kemana lagi kami akan pergi dan bagaimana kehidupan masa depan kami. Penetapan Taman Nasional juga akan menghilangkan budaya dan kearifan lokal dalam behuma,“ ujarnya.

    Baca: Masyarakat Adat Dayak Meratus tolak rencana penetapan Taman Nasional Meratus

    Jika Masyarakat Adat tidak menanam padi, sama artinya kami tidak melakukan aru. Kami beraru dari hasil behuma. Bagi kami, hutan adalah sumber penghidupan kami’, tegas Anang Suriani.

    WALHI Kalimantan Selatan juga menduga kuat penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tak lepas dari kepentingan penguasaan wilayah untuk memastikan bisnis tetap masuk ke pegunungan Meratus dengan mengabaikan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan keselamatan lingkungan.

    Selama ini pegunungan Meratus telah dieksploitasi dengan berbagai bisnis ekstraktif seperti tambang dan perkebunan monokultur sawit, daya rusaknya nyata terhadap ekosistem pegunungan Meratus dan telah menyingkirkan Masyarakat Adat dari ruang hidupnya.

    “Mereka kehilangan wilayah kelolanya, mereka terpisah dari ruang hidupnya. Penetapan Taman Nasional akan semakin memperkuat penyingkiran rakyat,“ kata Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan.

    Masyarakat Adat Meratus sebenarnya telah melakukan perlindungan pegunungan Meratus sesuai dengan nilai-nilai hukum adat, pengetahuan tradisional dan telah mempraktikkannya selama ratusan tahun.

    Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Kalsel, Rubi mengatakan, mestinya konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat tersebut diakui dan dilindungi oleh pemerintah, sebab konservasi ala masyarakat adat tersebut telah terbukti menjaga kelestarian lingkungan dan pegunungan Meratus.

    Baca: Geopark Meratus masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark

    ”Hal ini lah yang membuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat menjadi hal yang penting untuk dilakukan pemerintah,” kata Rubi.

    Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN menyatakan, persoalan penetapan kawasan hutan termasuk Taman Nasional secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak Masyarakat Adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.

    Negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya Masyarakat Adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan Masyarakat Adat karena kehilangan ruang penghidupannya.

    “Hal-hal inilah yang menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun. Saatnya DPR dan Presiden mengambil tindakan nyata untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan tindakan nyata, Sahkan UU Masyarakat Adat,” tegas Arman.

    Netty Herawaty dari Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan, usulan penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tanpa melibatkan masyarakat adat Meratus yang telah lama menghuni dan mengelola kawasan tersebut merefleksikan pendekatan kebijakan yang sentralistik, top-down, dan eksklusif.

    Terlebih, dalam UU KSDAHE yang baru meniadakan pelibatan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hutan yang semestinya haruslah menjadi aktor utama dalam mengelola dan melindungi hutan.

    Dengan kata lain, usulan kebijakan konservasi melalui penetapan Taman Nasional jauh dari paradigma konservasi berbasis pengetahuan tradisional masyarakat adat dan hak-hak atas tanah masyarakat adat.

    Baca: Pemerintah diminta kaji ulang pembangunan resort di Taman Nasional Komodo

  • CATAHU AMAN 2025: Perampasan Wilayah Adat, Kriminalisasi, dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Meningkat

    CATAHU AMAN 2025: Perampasan Wilayah Adat, Kriminalisasi, dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Meningkat

    7cloud.asia – Sepanjang 2025, situasi Masyarakat Adat di Nusantara memburuk. Perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan meningkat; sementara pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat masih tersendat.

    Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merekam krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat di tengah ekspansi investasi, proyek strategis nasional, serta kebijakan iklim yang abai hak asasi.

    Sepanjang 2025, AMAN mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang merampas 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat. Selain kehilangan ruang hidup, 162 Masyarakat Adat tercatat jadi korban kriminalisasi dan kekerasan.

    Konflik-konflik ini beririsan dengan proyek kehutanan, pertambangan, energi, perkebunan monokultur, infrastruktur, hingga penetapan kawasan konservasi dan taman nasional.

    Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, “Sayangnya pemerintah masih menyangkal dengan apa yang terjadi, bahkan para ujung tombak penjaga hutan menjadi korban kriminalisasi”.

    Pada 2025, AMAN juga mencermati arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang berpotensi memperparah dan memperluas konflik. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan aparat keamanan.

    Kebijakan ini sarat kecenderungan militerisasi di wilayah adat, dan bias perspektif yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai objek pengendalian. Pendekatan tersebut berisiko membuka ruang represi atas nama ketertiban, pembangunan, dan proyek strategis.

    Konflik juga terus berulang akibat cara pandang negara yang masih melihat wilayah adat sebagai tanah negara.

    Baca: Kriminalisasi Masyarakat Adat terus berlanjut

    Dari 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif oleh Masyarakat Adat, sekitar 26,2 juta hektare masuk kawasan hutan, dan 7,3 juta hektare beririsan dengan konsesi.

    Namun, mirisnya, pengakuan negara masih sangat terbatas: baru 6,37 juta hektare wilayah adat yang diakui melalui produk hukum daerah, dan sekitar 345 ribu hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat.

    Pengakuan Global, Ironi Nasional
    Di tingkat global, konferensi perubahan iklim global, COP30 di Belém, Brasil, menempatkan Masyarakat Adat sebagai aktor penting dalam agenda iklim dunia.

    Kontribusi Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan dan benteng keanekaragaman hayati kian diakui di kancah global.

    Retorika pemerintah Indonesia di forum internasional bahkan mencerminkan pengakuan tersebut. Namun, di dalam negeri, yang terjadi sebaliknya. Pemerintah, sebagai contoh, kerap mengajukan solusi iklim palsu atas nama transisi energi yang mengancam Masyarakat Adat dan wilayahnya.

    Proyek geotermal di Poco Leok, NTT, bioenergi di Merauke, Papua, pembangunan dam di Kalimantan Utara, hingga pembangunan Waduk Lambo di Nagekeo, NTT jadi contoh nyata.

    Jurang antara pengakuan simbolik dan komitmen kebijakan sangat lebar. Proyek ekstraktif, transisi energi semu, serta skema iklim tanpa “persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan” (Padiatapa/FPIC) terus mengancam Masyarakat Adat dan wilayah adat.

    Pada COP30, pemerintah Indonesia juga menyampaikan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai bagian dari strategi mitigasi deforestasi. AMAN menyambut langkah ini, sembari menegaskan bahwa target tersebut baru permulaan.

    Baca: Saatnya pemerintah mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Pasalnya, pemerintah telah menerima peta wilayah adat seluas 33,6 juta hektare –lebih separuhnya ada di kawasan hutan. Tanpa pelibatan bermakna Masyarakat Adat serta penyelesaian konflik tenurial, pengakuan hutan adat jadi sekadar janji retoris dan angka politik.

    “Angka 1,4 juta hektar yang ditargetkan dicapai pada 2029 itu harus dimaknai sebagai angka dinamis, mengingat potensi hutan adat yang besar dan inisiatif kebijakan daerah yang terus menerus bertambah. Ini berarti hutan adat yang dapat ditetapkan jauh lebih besar dari 1,4 juta hektare.” ujar Rukka

    Mendesaknya pengesahan RUU Masyarakat Adat
    Krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat diperparah oleh stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    Meski telah lebih dari satu dekade masuk Program Legislasi Nasional, hingga akhir 2025 RUU Masyarakat Adat masih tertahan di DPR –meski kembali masuk Prolegnas 2026.

    Padahal, kehadiran payung hukum ini bisa jadi instrumen kunci untuk mengakhiri diskriminasi struktural, memastikan pengakuan hak asal-usul, serta mencegah perampasan wilayah adat yang terus berulang.

    “DPR dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Hal ini akan menunjukkan bahwa para penyelenggara negara mematuhi konstitusi sekaligus menjawab tuduhan pengabaian secara terus menerus terhadap Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya, terutama hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam,” kata Rukka.

    Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa payung hukum nasional; pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat sekadar retorika kosong.

    Tahun 2025 menunjukkan satu hal dengan jelas: Masyarakat Adat terus bertahan di tengah krisis berlapis. Kini, yang ditunggu adalah keberanian negara untuk berhenti mengabaikan; memberikan pengakuan, menghadirkan perlindungan, dan memastikan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

    Baca: Perjalanan panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR

  • Lebih dari 36,4 Juta Hektare Wilayah Adat Telah Dipetakan, Namun Kurang dari 20 Persen yang Telah Diakui

    Lebih dari 36,4 Juta Hektare Wilayah Adat Telah Dipetakan, Namun Kurang dari 20 Persen yang Telah Diakui

    7cloud.asia – Berdasarkan data terbaru Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Maret 2026 tercatat lebih dari 36,4 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan diregistrasi oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia.

    Peta wilayah adat tersebut merupakan hasil inisiatif masyarakat adat untuk menegaskan keberadaan dan hak mereka atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

    Namun demikian, pengakuan hukum oleh negara terhadap wilayah adat masih berjalan sangat lambat dibandingkan dengan upaya yang telah dilakukan sendiri oleh masyarakat adat.

    Kepala BRWA, Kasmita Widodo mengatakan lambatnya pengakuan Negara yakni baru sekitar 20 persen dari total wilayah adat yang teregistrasi membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan di tengah meningkatnya tekanan investasi yang dibungkus narasi hijau.

    “Tanpa pengakuan yang jelas, berbagai skema atas nama lingkungan justru berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup. Padahal tidak akan ada masa depan yang lestari tanpa wilayah adat,” ujarnya dalam keterangan tertuis pada media, Senin (29/6/2026).

    Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

    Dia menegaskan bahwa wilayah adat bukan sekadar ruang teritorial, melainkan fondasi bagi identitas budaya bangsa sekaligus benteng ekologis dalam menghadapi krisis iklim.

    Wilayah adat bukan sekadar ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga ruang tempat berkembangnya identitas budaya, praktik kearifan lokal, serta sistem pengetahuan yang menjaga keberlanjutan alam.

    Wilayah Adat sebagai Ruang Kearifan Lokal dan Identitas Budaya Wilayah adat merupakan lanskap budaya tempat berbagai praktik kearifan lokal tumbuh dan diwariskan lintas generasi.

    Di dalamnya terdapat berbagai situs penting seperti hutan keramat, sumber air, kawasan ritual, jalur sejarah, serta ruang-ruang budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.

    Tempat-tempat tersebut, ujarnya, bukan hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menyimpan nilai kebudayaan yang sangat penting.

    Baca: Masyarakat Adat dari Tujuh Region Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Berbagai praktik pengelolaan alam yang dijalankan masyarakat adat mulai dari pengelolaan hutan, perlindungan sumber air, hingga praktik pertanian tradisional berakar pada sistem pengetahuan yang berkembang dari hubungan panjang antara masyarakat adat dan wilayahnya.

    “Karena itu, pelindungan wilayah adat memiliki kaitan erat dengan upaya pemajuan kebudayaan. Tanpa perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat, berbagai praktik kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas budaya bangsa juga berisiko hilang,” imbuhnya.

    Dalam konteks ini, menurut Kasmito, sinergi kebijakan antara sektor lingkungan hidup dan kebudayaan menjadi penting untuk memastikan bahwa tempat-tempat kearifan lokal masyarakat adat terlindungi sebagai bagian dari warisan budaya sekaligus sebagai sistem pengelolaan alam yang berkelanjutan.

    Agenda Ekonomi Hijau dan Risiko Green Grabbing
    Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim dan ekonomi hijau, wilayah adat juga menghadapi tantangan baru.

    Berbagai skema investasi yang diklaim sebagai bagian dari solusi perubahan iklim seperti proyek karbon, restorasi ekosistem, maupun skema konsesi multiusaha kehutanan berpotensi memunculkan praktik green grabbing, yaitu pengambilalihan ruang hidup atas nama agenda lingkungan.

    Baca: Penundaan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

    Tanpa pengakuan yang jelas terhadap wilayah adat, berbagai skema tersebut berisiko menimbulkan konflik tenurial baru serta membatasi akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga.

    Padahal, masyarakat adat telah lama terbukti punya peran besar sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati.

    Wilayah adat yang masih memiliki tutupan hutan yang baik berkontribusi besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi benteng penting dalam menghadapi krisis iklim.

    Karena itu, kebijakan terkait ekonomi hijau, pengelolaan hutan, maupun transisi energi harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat agar tidak menjadi bentuk baru dari perampasan ruang hidup yang dibungkus dengan narasi keberlanjutan.

  • Tanpa Pengakuan Negara, Jutaan Hektare Wilayah Adat Terancam Green Grabbing

    Tanpa Pengakuan Negara, Jutaan Hektare Wilayah Adat Terancam Green Grabbing

    7cloud.asia – Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim dan ekonomi hijau, wilayah adat juga menghadapi tantangan baru.

    Berbagai skema investasi yang diklaim sebagai bagian dari solusi perubahan iklim seperti proyek karbon, restorasi ekosistem, maupun skema konsesi multiusaha kehutanan berpotensi memunculkan praktik green grabbing, yaitu pengambilalihan ruang hidup atas nama agenda lingkungan.

    Kepala Badan Registrasi Wilayah Aadat (BRWA), Kasmita Widodo mengatakan, tanpa pengakuan yang jelas terhadap wilayah adat, berbagai skema tersebut berisiko menimbulkan konflik tenurial baru serta membatasi akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga.

    “Padahal, masyarakat adat telah lama terbukti punya peran besar sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media sebagai pengantar rilis data terbaru BRWA.

    Baca: Kurang dari 20 Persen Wilayah Adat yang Telah Diakui Negara

    Kasmita mengatakan, wilayah adat yang masih memiliki tutupan hutan yang baik berkontribusi besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi benteng penting dalam menghadapi krisis iklim.

    Karena itu, kebijakan terkait ekonomi hijau, pengelolaan hutan, maupun transisi energi harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat agar tidak menjadi bentuk baru dari perampasan ruang hidup yang dibungkus dengan narasi keberlanjutan.

    BRWA menegaskan bahwa percepatan pengakuan wilayah adat merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan sosial sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

    Pengakuan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia, termasuk melalui peraturan daerah, pengakuan hutan adat, tanah ulayat, serta integrasi peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan Satu Data Indonesia.

    Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

    Pada tahun 2025 BRWA telah berhasil mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam Satu Data Indonesia sejumlah 71 wilayah adat dengan luas 1,1 juta hektar.

    Pengakuan wilayah adat tidak hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi masa depan Indonesia.

    Wilayah adat menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati, sistem pangan lokal, serta pengetahuan tradisional yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekologis bangsa di tengah krisis iklim global.

    “Tanpa langkah nyata untuk mempercepat pengakuan tersebut, berbagai inisiatif masyarakat adat dalam menjaga alam dan budaya akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkasnya