7cloud.asia – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengungkapkan sebanyak satu juta hektare lahan masyarakat adat terancam oleh industri pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Hingga tahun 2025 tercatat 96 wilayah adat dengan total luasan mencapai 1.063.875 (1,063 juta) hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Kepala BRWA Sulteng Joisman Tanduru dikutip Antaranews.com pekan lalu.
Dia mengatakan, pihaknya menilai kondisi masyarakat adat semakin terdesak, akibat masifnya hilirisasi industri dan ekspansi korporasi.
Di sisi lain, Joisman Tanduru mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Menurut dia, keberadaan Perda PPMHA tidak cukup hanya sebagai dokumen formal, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan yang berjalan efektif di lapangan.
Baca: Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sangat kecil dibanding lahan yang ada
Namun dia mengingatkan bahwa regulasi tersebut belum cukup tanpa adanya aturan turunan.
“Tanpa peraturan gubernur dan pembentukan Panitia Masyarakat Adat yang fungsional, regulasi ini berpotensi tidak berjalan di tengah tekanan perampasan lahan,” kata Joisman Tanduru.
Ia mengatakan aturan itu dibutuhkan karena 34 wilayah adat berada lintas administrasi kabupaten, sehingga membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Selain di tingkat provinsi, BRWA juga menilai implementasi Perda PPMHA di tingkat kabupaten belum berjalan optimal.
Padahal keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat atas wilayahnya.
Baca: Pemerintah didesak segera hentikan perampasan hutan adat
Saat ini baru empat kabupaten di Sulteng yang memiliki Perda PPMHA, yaitu Morowali, Sigi, Tojo Una-Una, dan Banggai Kepulauan.
BRWA mendorong kabupaten lain untuk segera menyusun regulasi serupa sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat.
Joisman menegaskan keberadaan perda harus diikuti dengan langkah konkret berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat.
Tanpa itu, ujarnya, masyarakat adat dinilai akan terus berada dalam posisi rentan.
“Perda itu bukan pajangan. Tanpa SK pengakuan dan perlindungan wilayah adat yang nyata, masyarakat adat akan terus menjadi korban kriminalisasi dan tersingkir dari ruang hidupnya,” kata Joisman Tanduru.

Leave a Reply