Meski Banyak Dikritik, Komisi IX DPR Sepakat Membawa RUU Kesehatan ke Paripurna untuk Disahkan

Written by

in

7cloud.asia – Komisi IX DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, dalam rapat pandang fraksi, didapati tujuh fraksi di Komisi IX DPR menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna. Dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendesak agar pembahasan RUU Kesehatan ditunda karena dinilai masih banyak kontradiksi dan penyusunannya tidak melibatkan masyarakat.

Baca: Koalisi masyarakat sipil nilai pembahasan RUU Kesehatan tak libatkan publik

Ketua Panja RUU Kesehatan DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

“RUU Kesehatan ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan,” terang Melkiades kepada wartawan, di Ruang Komisi IX, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Melkiades menjelaskan terdapat 12 poin yang akan diatur dari RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law tersebut. Ke-12 poin tersebut adalah:

Pertama RUU Kesehatan menguatkan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

Kedua, RUU Kesehatan menguatkan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

Baca: RUU Kesehatan dinilai akan dorong liberalisasi layanan kesehatan

“(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan,” ujar Melkiades

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

Ketujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

 Baca: Koalisi sipil nilai banyak konten kontradiktif di RUU Kesehatan

“(Delapan) Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan,” ujar Melki.

Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.

Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan.

Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

Baca: Sejumlah organisasi profesi kesehatan mendukung RUU kesehatan

Melki menegsakan, pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional.

“Ini coba diwujudkan melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” ujar Melki.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *