Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara Jadi Momen untuk Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang diperingati setiap tanggal 17 Maret Komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara mendesak kepada Badan Legislatif untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (18/3/2026), komunitas Masyarakat Adat mendesak RUU Masyarakat menjadi prioritas utama untuk segera dibahas dan disahkan di tahun ini 2026.

“Harapannya tidak hanya ketua Baleg saja tetapi seluruh fraksi ikut mendukung dan tidak boleh bertentangan dengan UU Dasar dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dengan amanahnya untuk segera disahkan UU Masyarakat Adat,“ seru Abah Yoyo Yohenda.

Abah Yoyo Yohenda, selaku Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten Kidul menyampaikan, HKMAN bukan sekadar perayaan, melainkan semangat kolektif kebangkitan gerakan Masyarakat Adat yang lahir dari sejarah panjang marginalisasi.

Penghormatan negara yang sesungguhnya harus dibuktikan melalui langkah konkret dan mendesak dengan mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Abah Yoyo Yohenda menambahkan, Hari Kebangkitan Masyarakat Adat yang diperingati sejak 17 Maret 1999 lalu sebagai wadah pemersatu, dan komunikasi antar pegiat Masyarakat Adat di Nusantara.

Hal ini dimaksudkan untuk menentukan sikap ke depan kepada pemerintah tentang implementasi Bhinneka Tunggal Ika yang bukan hanya pada ketentuan hukum Negara tetapi pada Konstitusi amandemen ke 2 tahun 2000 pasal 2 huruf B”.

Jelas bahwa dalam sejarah pergerakan Masyarakat Adat pada tanggal 17 Maret memiliki legitimasi historis yang jelas, serta menempatkan gerakan komunitas Masyarakat Adat sebagai aktor utama kebangkitannya.

Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak

”Pengakuan nyata yang dibutuhkan saat ini bukanlah sekadar penetapan hari
administratif, melainkan perlindungan penuh dari perampasan sumber daya alam melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat yang harus disegerakan,” tandasnya.

Wilhelmina Seni selaku Perempuan Adat Tana Bu Wolo One, Ende menambahkan bahwa Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini merupakan momen untuk mengingatkan seluruh Masyarakat Adat untuk terus bersuara dan bergerak melawan ketidakadilan dan menegakkan kembali makna pasal 18b UUD 1945 dan Pancasila.

Sejarah Kebangkitan Masyarakat Adat di tanggal 17 Maret menjadi peristiwa sejarah besar perjuangan dan pengorbanan Masyarakat Adat merebut kembali hak-hak hidup yang sudah dirampas ke dalam bentuk-bentuk penjajahan baru.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I pada tahun 1999 turut menjadi saksi sejarah konsolidasi gerakan. Ingatan historis menjadi motor penggerak perjuangan hak-hak adat hingga saat ini.

Setiap gerakan sosial memiliki tanggal penting yang menjadi penanda kelahirannya. Tanggal 17 Maret bukan sekadar hari dalam kalender, melainkan simbol memori kolektif yang menandai lahirnya kesadaran politik, solidaritas, dan konsolidasi gerakan Masyarakat Adat.

Memori ini senantiasa mengingatkan pada deklarasi tegas perjuangan mereka:
“Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara”, tegas Wilhelmina Seni.

Wilhelmina Seni menilai lambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup Masyarakat Adat terlebih Perempuan Adat dan anak-anak, serta keberlangsungan ekosistem yang ada.

“Perampasan dan penindasan terhadap seluruh sumber-sumber kehidupan serta hak hidup sebagai warga negara akan terus berjalan secara masif. Mengapa UU Masyarakat Adat ini penting dan harus segera disahkan, karena dapat menjadi salah satu kebijakan yang membuat Masyarakat Adat masuk di dalam kehidupan bernegara,“ tandasnya.

Baca: 16 tahun RUU Masyarakat Adat tanpa kepastian

Wilhelmina Seni menegasjan, RUU Masyarakat Adat adalah payung hukum yang dibuat oleh Masyarakat Adat atau rakyat Indonesia sendiri.

RUU Masyarakat Adat dinilai mampu mengikat Masyarakat Adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat dan merupakan payung hukum untuk melindungi perempuan adat dan anak-anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi oleh negara maupun komunitas.

Romba’ Marannu Sombolinggi Ketua Pelaksana Harian Daerah (PHD) AMAN Toraya turut menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara bukan sebatas seremoni atau perayaan sesaat.

Masyarakat Adat, ujarnya, menerima warisan dari leluhur kami dan kami akan mewariskan kepada generasi seterusnya.

“Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini adalah momentum konsolidasi dan solidaritas antar komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara agar bersatu mempertahankan wilayah, budaya dan sumber kehidupan mereka.

Dalam momentum kali ini HKMAN sebagai momentum refleksi arah pembangunan
negara seperti banyaknya proyek nasional yang mengorbankan wilayah adat.

Oleh karena itu HKMAN ini sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan hak-hak Masyarakat Adat yang telah menjaga wilayah secara turun-temurun.

HKMAN sebagai pengingat untuk menghidupkan nilai kedaulatan Masyarakat Adat, bangkit untuk mempertahankan, tanah, hutan, air dan masa depan generasi
mereka.

”Melalui momentum ini, kami Perempuan Adat dan Anggota PEREMPUAN AMAN, beserta komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara bersatu menyerukan segera sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sekarang juga!” tegas Romba

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *