Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Dilakukan Bertahap dan Sangat Hati-hati

Written by

in

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Youtube Bisniscom/pri.

 

7cloud.asia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

 
Dilansir Antaranews, hal ini dilakukan agar dampak positif yang ditimbulkan pajak karbon bisa diambil namun dengan tetap memperhatikan dampak negatif dari setiap instrumen.

“Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi terkait pajak karbon ini,” kata Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

 
Baca: Alasan beralih ke mobil listrik
 
Sri Mulyani berharap skema harga karbon, termasuk pajak karbon, mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, membangun, dan mengembangkan pasar agar semakin dikenal oleh pelaku ekonomi.

 
Sehingga ke depan perdagangan karbon termasuk pajak karbon bisa dikelola secara transparan dan kredibel, serta semakin bisa memberikan sinyal secara pasar kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi.
 
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), special mission vehicle (SMV) yang dikelola bersama-sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lembaga tersebut didirikan dengan tujuan mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia dan pada akhirnya dihubungkan dengan pasar karbon dunia.
 
Baca: Pengembangan energi terbarukan di Indonesia berjalan lamban

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga sudah membentuk platform SDG Indonesia One, yang dikelola salah satu SMV di bawah Kemenkeu yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Platform ini diharapkan mampu menjadi jembatan, tidak hanya untuk berkomunikasi tetapi berkolaborasi terutama di dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau,” tuturnya.

Tak hanya itu, sambung Menkeu, Indonesia juga telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi bernama Indonesia Investment Authority (INA) yang merupakan inovasi institusi yang dibuat untuk bisa menciptakan dampak berupa masuknya investasi, termasuk investasi di sektor hijau.

Baca: Mengapa operasional PLTU batu bara harus segera diakhiri

Pajak karbon adalah salah satu instrumen untuk memitigasi peningkatan emisi karbon atau CO2 di Indonesia. Karena di saat suatu negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, disaat itu juga menghasilkan lebih banyak CO2.

Pajak karbon dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon, yaitu seperti produk olahan minyak bumi, gas bumi dan batu bara.

Pajak karbon juga dapat menjadi upaya bagi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan dinilai berpotensi untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan.

Ini karena pajak karbon akan membuat biaya produksi yang menggunakan energi fosil seperti batubara menjadi lebih mahal. 

Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditata-ulang demi keuangan Negara

Dengan adanya pajak karbon, harga energi baru terbarukan dapat bersaing dengan harga energi fosil dan bahan bakar berbasis karbon. 

Pengenaan pajak karbon juga dipercaya dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Namun, Sri Mulyani mengakui penerapan pajak karbon di Tanah Air merupakan hal yang tidak mudah.

Hal ini menjadi alasan di balik ditundanya penerapan pajak karbon di Indonesia hingga 2025. Sri Mulyani melihat emisi karbon belum begitu bernilai di mata masyarakat Indonesia. Banyak pihak tidak peduli untuk memutuskan penerapannya.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *