Tag: pajak karbon

  • Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Dilakukan Bertahap dan Sangat Hati-hati

    Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Dilakukan Bertahap dan Sangat Hati-hati

    Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Youtube Bisniscom/pri.

     

    7cloud.asia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

     
    Dilansir Antaranews, hal ini dilakukan agar dampak positif yang ditimbulkan pajak karbon bisa diambil namun dengan tetap memperhatikan dampak negatif dari setiap instrumen.

    “Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi terkait pajak karbon ini,” kata Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

     
    Baca: Alasan beralih ke mobil listrik
     
    Sri Mulyani berharap skema harga karbon, termasuk pajak karbon, mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.

    Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, membangun, dan mengembangkan pasar agar semakin dikenal oleh pelaku ekonomi.

     
    Sehingga ke depan perdagangan karbon termasuk pajak karbon bisa dikelola secara transparan dan kredibel, serta semakin bisa memberikan sinyal secara pasar kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi.
     
    Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), special mission vehicle (SMV) yang dikelola bersama-sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
    Lembaga tersebut didirikan dengan tujuan mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia dan pada akhirnya dihubungkan dengan pasar karbon dunia.
     
    Baca: Pengembangan energi terbarukan di Indonesia berjalan lamban

    Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga sudah membentuk platform SDG Indonesia One, yang dikelola salah satu SMV di bawah Kemenkeu yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

    “Platform ini diharapkan mampu menjadi jembatan, tidak hanya untuk berkomunikasi tetapi berkolaborasi terutama di dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau,” tuturnya.

    Tak hanya itu, sambung Menkeu, Indonesia juga telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi bernama Indonesia Investment Authority (INA) yang merupakan inovasi institusi yang dibuat untuk bisa menciptakan dampak berupa masuknya investasi, termasuk investasi di sektor hijau.

    Baca: Mengapa operasional PLTU batu bara harus segera diakhiri

    Pajak karbon adalah salah satu instrumen untuk memitigasi peningkatan emisi karbon atau CO2 di Indonesia. Karena di saat suatu negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, disaat itu juga menghasilkan lebih banyak CO2.

    Pajak karbon dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon, yaitu seperti produk olahan minyak bumi, gas bumi dan batu bara.

    Pajak karbon juga dapat menjadi upaya bagi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan dinilai berpotensi untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan.

    Ini karena pajak karbon akan membuat biaya produksi yang menggunakan energi fosil seperti batubara menjadi lebih mahal. 

    Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditata-ulang demi keuangan Negara

    Dengan adanya pajak karbon, harga energi baru terbarukan dapat bersaing dengan harga energi fosil dan bahan bakar berbasis karbon. 

    Pengenaan pajak karbon juga dipercaya dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Namun, Sri Mulyani mengakui penerapan pajak karbon di Tanah Air merupakan hal yang tidak mudah.

    Hal ini menjadi alasan di balik ditundanya penerapan pajak karbon di Indonesia hingga 2025. Sri Mulyani melihat emisi karbon belum begitu bernilai di mata masyarakat Indonesia. Banyak pihak tidak peduli untuk memutuskan penerapannya.

     

  • Masalah Lingkungan Terbesar 2023: Kegagalan Pengambil Kebijakan (2)

    Masalah Lingkungan Terbesar 2023: Kegagalan Pengambil Kebijakan (2)

    7cloud.asia – Ekonom ternama, Nicholas Stern menyebut, masalah terbesar terkait lingkungan yakni perubahan iklim salah satunya disebabkan oleh kegagalan penerapan pajak karbon. 

    Selama beberapa tahun belakangan, para ekonom dan pemerhati lingkungan mendesak para pembuat kebijakan untuk menerapkan pajak karbon pada aktivitas yang memicu emisi gas rumah kaca.

    Seperti diketahui emisi gas rumah kaca merupakan salah satu masalah lingkungan terbesar yang dihadapi penghuni planet bumi. Karena itulah pajak karbon dibutuhkan.

    Jika pajak karbon terhadap kegiatan yang memicu emisi gas rumah kaca tidak dilakukan,  maka ini disebut sebagai kegagalan pasar terbesar.

    Baca Juga: Ahli Geologi: Penataan Kawasan Harus Berbasis Informasi Bahaya Geologi

    Pasalnya pajak karbon akan merangsang inovasi dan pengembangan teknologi rendah emisi karbon.

    Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cepat dan efektif, pemerintah tak hanya harus menaikkan pembiayaan untuk program dan inovasi ramah lingkungan guna menurunkan biaya sumber energi rendah karbon. 

    Pengambil kebijakan juga perlu mengadopsi serangkaian kebijakan lain yang mengatasi kegagalan pasar yang antara lain dengan penerapan pajak karbon.

    Pajak karbon nasional saat ini diterapkan di 27 negara di seluruh dunia, termasuk berbagai negara di UE, Kanada, Singapura, Jepang, Ukraina, dan Argentina.

    Namun, menurut laporan Penggunaan Pajak Energi OECD 2019, struktur pajak saat ini tidak lagi sesuai dengan profil polusi sumber energi.

    Baca Juga: Penduduk Dunia Dekati 10 Miliar Orang, Bagaimana Pemenuhan Kebutuhan Pangannya?

    OECD menyatakan bahwa pajak karbon tidak cukup tegas mengatur produksi batu bara, meskipun pajak karbon terbukti efektif mengatur industri pembangkit listrik. 

    Pajak karbon telah diterapkan secara efektif di Swedia; pajak karbonnya sebesar 127 USD per ton dan telah mengurangi emisi sebesar 25% sejak tahun 1995.

    Berkat pajak karbon ini perekonomian Swedia telah berkembang sebesar 75% dalam periode yang sama.

    Selain itu, organisasi-organisasi semacam Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak cocok untuk menangani krisis iklim: organisasi tersebut dibentuk untuk mencegah terjadinya perang dunia lagi dan tidak sesuai dengan tujuan pengurangan emisi karbon dunia. 

    Ini karena, anggota PBB tidak diberi mandat untuk mematuhi saran atau rekomendasi apapun yang dibuat oleh organisasi tersebut.

    Baca Juga: Agar Reuse, Reduce dan Recycle Sampah Anorganik Nggak Sekadar Slogan

    Salah satu contoh nyata adalah Perjanjian Paris, sebuah kesepakatan bersejarah dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim, menyatakan bahwa negara-negara anggorta perlu mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan.

    Hal ini mendesak dilakukan agar kenaikan suhu global berada di bawah 2C pada tahun 2100, dan idealnya di bawah 1,5C.

    Namun penandatanganannya bersifat sukarela, dan tidak ada rujukan nyata sanksi yang bisa dijatuhkan jika ada yang tidak patuh.

    Lebih jauh lagi, isu keadilan iklim masih menjadi isu yang diperdebatkan negara-negara para pihak.

    Pasalnya, negara-negara berkembang diizinkan mengeluarkan lebih banyak emisi agar dapat berkembang hingga pada titik di mana mereka dapat mengembangkan teknologi untuk mengurangi emisi.

    Namun, hal ini memungkinkan beberapa negara, seperti Tiongkok, untuk memanipulasi kondisi ini.

  • Mengapa Pajak Karbon Penting untuk Menahan Laju Perubahan Iklim

    Mengapa Pajak Karbon Penting untuk Menahan Laju Perubahan Iklim

    7cloud.asia – Pajak karbon makin sering didengungkan seiring dengan semakin nyatanya dampak yang dirasakan manusia akibat perubahan iklim.

    Meningkatnya dampak perubahan iklim dan pengakuan bahwa penetapan harga karbon sangat penting untuk mencapai dekarbonisasi secara global, jadi momentum untuk menerapkan pajak karbon secara luas di masa yang akan datang.

    Meski mulai membuka bursa karbon, Indonesia saat ini masih mengkaji penerapan pajak karbon ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penerapan pajak karbon perlu kajian yang matang dan persiapan yang hati-hati.

    Lantas apa sebenarnya pajak karbon dan bagaimana seluk beluk pajak karbon dalam menahan laju perubahan iklim? Bagaimana pajak karbon dapat menekan emisi dan menstabilkan suhu global sehingga terwujud lingkungan yang adil dan berkelanjutan? 

    Ruangkota.com akan menurunkan tulisan berseri soal aspek-aspek utama pajak karbon, termasuk tujuan, desain, efektivitas, penerimaan, dan penerapannya di berbagai negara.

    Baca: Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati

    Dilansir earth.org, pajak karbon adalah mekanisme penerapan biaya atau pajak sejumlah tertentu oleh pemerintah atas emisi karbon dan gas rumah kaca yang dihasilkan pembakaran yang menyebabkan pemanasan global.

    Pembakaran ini meliputi minyak, gas, dan batu bara. Pajak karbon diukur per ton emisi setara karbon dioksida yang dilepaskan dan harus dibayar oleh entitas yang menghasilkan emisi karbon. 

    Dengan menetapkan biaya yang berbanding lurus dengan jumlah emisi, pajak karbon akan memberikan insentif nyata bagi rumah tangga, dunia usaha, dan entitas lain untuk mencari alternatif emisi yang lebih rendah.

    Pajak karbon juga akan mendorong pelaku usaha untuk melakukan efisiensi energi guna menghindari pembayaran pajak karbon yang lebih tinggi.

    Pajak karbon bertujuan untuk mengungkap dan memasukkan biaya ekonomi dan sosial dari polusi karbon yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas dan penggunaan bahan bakar  ke dalam harga pasarnya.

    Baca: Mengapa PLTU batubara harus segera diakhiri

    Prinsip inti di balik pajak karbon yang efektif adalah bahwa pajak ini menetapkan lintasan kenaikan harga yang stabil dan cukup tinggi untuk mendorong pengurangan emisi.

    Secara tidak langsung, penerapan pajak karbon berarti perluasan teknologi ramah lingkungan secara terus menerus dari waktu ke waktu.

    Untuk memungkinkan transisi yang diperlukan dari perekonomian dengan emisi tinggi, tingkat pajak karbon harus mencapai 100-200 dolar AS per ton setara CO2 (CO2e) dalam beberapa dekade mendatang.

    Jadi bisa dikatakan, pajak karbon adalah pendekatan hulu yang berfokus pada pengenaan pajak terhadap pemasok dan distributor bahan bakar fosil yang berada di posisi teratas dalam rantai pasokan.

    Hal ini memungkinkan biaya disalurkan ke hilir melalui perusahaan minyak ke konsumen di pompa bahan bakar, tagihan utilitas, dan secara implisit dalam harga barang dan jasa di seluruh perekonomian.

    Baca: Perdagangan karbon ditataulang

    Dalam hal target spesifik perpajakan, sumber utama perpajakan akan mencakup bahan bakar transportasi dan pemanas seperti bensin, solar, gas alam, propana, serta batu bara dan gas alam yang digunakan dalam pembangkit listrik.

    Setelah diterapkan, pembuat kebijakan memiliki fleksibilitas dalam menentukan apakah pendapatan pajak akan netral atau membiarkannya sebagai sumber dana pemerintah yang baru.

    Pendapatan negara yang diperoleh dari pajak karbon dapat dikembalikan melalui rabat per kapita yang setara kepada masyarakat, digunakan untuk mengimbangi pajak lain atau mendanai proyek infrastruktur ramah lingkungan.

    Uang dari pajak karbon juga bisa dialokuasikan untuk insentif penelitian, pengembangan energi bersih, program pelatihan ulang pekerja, dan dana darurat untuk mengatasi dampak sosial ekonomi.

    Tujuan utama dari perumusan pajak karbon adalah untuk menetapkan harga karbon yang stabil dan meningkat pada tingkat yang memadai dengan menggunakan model yang konsisten untuk diterapkan dalam kebijakan nasional. 

    Baca: Kenali mekanisme perdagangan karbon

     

     

  • Manfaat Pajak Karbon untuk Ekonomi dan Lingkungan

    Manfaat Pajak Karbon untuk Ekonomi dan Lingkungan

    7cloud.asia – Pajak karbon menjadi salah satu instrumen fiskal selain bursa karbon untuk menekan emisi karbon.

    Setidaknya 21 negara yang telah menerapkan pajak karbon, dan efektif menekan emisi karbon mereka. Dengan pajak karbon, perusahaan secara tidak langsung akan  ‘dipaksa’ lebih bertanggung jawab dalam produksi dan konsumsi mereka.  

    Lantas bagaimana dengan Indonesia? Indonesia telah resmi memiliki bursa perdagangan karbon.

    Namun, penerapan pajak karbon masih dalam kajian. Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerapan  pajak karbon akan dilakukan bertahap dan sangat hati-hati.

    Baca: Pajak karbon di Indonesia

    Mengapa pajak karbon perlu diterapkan, berikut daftar manfaat pajak karbon bagi ekonomi dan lingkungan:

    1. Mengurangi Emisi Karbon
    Tujuan inti dari pajak karbon adalah untuk memberikan sinyal yang cukup kuat untuk pasar agar menghasilkan pengurangan emisi GRK di sebagian besar perekonomian.

    Dengan menerapkan harga yang signifikan terhadap emisi karbon atau polusi, akan memberikan insentif bagi peralihan ke bahan bakar yang lebih sedikit karbon.

    Pajak karbon juga akan mendorong penerapan langkah-langkah efisiensi energi, dan investasi pada alternatif ramah lingkungan di berbagai sektor seperti listrik, transportasi, dan manufaktur.

    Perkiraan potensi pengurangan emisi dari pajak berbasis luas di kisaran $50 per ton bisa mencapai lebih dari 20%.

    Baca: Pajak karbon penting untuk menahan laju perubahan lingkungan

    2. Mitigasi Perubahan Iklim
    Penurunan emisi karbon nasional dan global yang disebabkan oleh pajak karbon akan menurunkan konsentrasi CO2 secara keseluruhan, meningkatkan tren pemanasan dan gangguan iklim.

    Menurut laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2023, penerapan pajak karbon yang berbeda secara global pada tahun 2030 dapat mengurangi emisi karbon secara signifikan dibandingkan dengan skenario dasar,

    Meski demikian tetap pun diperlukan langkah-langkah dan kerja sama tambahan untuk membatasi pemanasan hingga jauh di bawah 2C pada tahun 2023.

    Pun hingga 2100, sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Paris.

    Baca: Mengapa harus ada pajak karbon meski telah ada perdagangan karbon

    3.Mendorong Penggunaan Energi Bersih
    Pajak bahan bakar fosil atau pajak karbon merupakan instrumen kebijakan utama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong peralihan ke energi bersih dan terbarukan dan solusi rendah karbon lainnya.

    Namun, perpajakan bahan bakar fosil saja mungkin tidak cukup untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris, dan hal ini mungkin menghadapi hambatan politik dan sosial.

    Oleh karena itu, pajak karbon harus menjadi bagian dari paket kebijakan yang lebih luas yang mencakup langkah-langkah lain untuk mengatasi kegagalan pasar, hambatan perilaku, dan dampak distribusi,

    Selain itu juga perlu dipastikan transparansi, keadilan, dan partisipasi dalam proses kebijakan.

    Baca: Peran multipihak dalam perdagangan karbon

    4. Mendanai Inisiatif Hijau
    Pendapatan dari pajak karbon menyediakan sumber pendanaan yang cukup besar yang dapat digunakan pemerintah untuk investasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan,

    peningkatan angkutan umum massal, proyek infrastruktur berkelanjutan, upaya restorasi lingkungan, dan dana ketahanan untuk kelompok rentan.

    Alternatifnya, pendapatan dapat memungkinkan pemotongan pajak atas pendapatan, perolehan modal, atau lapangan kerja.

    5. Pendekatan Berbasis Pasar
    Dibanding menerapkan peraturan yang kaku atau batasan emisi, pajak karbon memberikan sinyal harga dan memungkinkan dinamika pasar menentukan jalur dan teknologi yang paling efisien untuk mengurangi emisi di berbagai sektor ekonomi.

    Dunia usaha dapat membangun solusi yang disesuaikan dengan operasi, inovasi, dan peta jalan investasi mereka.

    Baca: Agar perdagangan karbon tak dimanfaatkan untuk greeanwashing

    6. Opsi Netral Pendapatan
    Untuk mengatasi kekhawatiran mengenai peningkatan pajak dan peningkatan pendapatan pemerintah, beberapa undang-undang pajak karbon,

    seperti Undang-Undang Penetapan Harga Polusi Gas Rumah Kaca di Kanada, mengharuskan semua hasil langsung dari sistem penetapan harga karbon dikembalikan ke yurisdiksi sumbernya.

    Pemerintah provinsi dan daerah dapat memutuskan bagaimana menggunakan pendapatan yang dikembalikan, seperti memberikan potongan harga, memotong pajak lainnya, atau berinvestasi dalam inisiatif ramah lingkungan.

    Sistem penetapan harga karbon terdiri dari biaya bahan bakar dan sistem berbasis kinerja untuk industri besar penghasil emisi.

    7. Efisiensi Administrasi
    Pajak karbon dibangun berdasarkan sistem perpajakan bahan bakar yang sudah ada, sehingga meminimalkan birokrasi administratif baru.

    Biaya pengumpulan dan pelaksanaan pendapatan sangat rendah dibandingkan dengan program perdagangan emisi atau pengelolaan subsidi ramah lingkungan.

    Sumber: earth.org 

  • Tekan Emisi Karbon, Mengapa Pajak Karbon Harus Diterapkan Meski Telah Ada Perdagangan Karbon

    Tekan Emisi Karbon, Mengapa Pajak Karbon Harus Diterapkan Meski Telah Ada Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Salah satu skema keuangan terbesar untuk menahan laju perubahan iklim adalah pajak karbon.

    Pajak karbon dikenakan oleh pemerintah dengan memungut pembiayaan sejumlah tertentu terhadap emisi karbon dan gas rumah kaca (per ton) yang dihasilkan oleh perusahaan atau industri.

    Pajak karbon mendorong para penghasil emisi karbon atau pencemar untuk menurunkan emisi karbon. Pajak karbon juga mendorong industri beralih ke proses yang lebih efisien atau menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

    Selain pajak karbon, dunia juga mengenal mekanisme lain untuk mengurangi emisi karbon, yaitu perdagangan karbon atau skema perdagangan emisi (ETS) yang dapat diterapkan sebagai pengganti pajak karbon.

    Dalam perdagangan karbon ini, pemerintah akan membatasi jumlah emisi karbon dan gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer setiap tahun berdasarkan kredit karbon.

    Baca: Peran pajak karbon menahan laju perubahan iklim

    Industri dan perusahaan yang mengeluarkan emisi akan memiliki kesempatan untuk menjual tunjangan ekstra mereka kepada penghasil emisi yang lebih besar, sehingga terciptalah transaksi atau perdagangan karbon.

    Mekanisme ini bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan emisi melampaui kuota karbon yang telah dialokasikan sebelumnya, untuk selanjutnya mengurangi emisi karbon secara keseluruhan.

    Namun, insentif keuangan bernama perdaangan karbon ini mungkin tidak cukup untuk mencegah industri mengurangi emisi karbon.

    Karena itu, banyak pihak yang menyarankan penerapan pajak perbatasan karbon, yang akan mengenakan biaya pada barang impor yang diproduksi di negara-negara dengan peraturan emisi yang lebih lemah.

    Pajak karbon lintas batas dinilai akan membantu industri dan dunia usaha di negara-negara yang memiliki harga karbon lebih tinggi agar mampu bersaing dengan dunia usaha di luar negeri.

    Baca: Penerapan pajak karbon perlu persiapan matang

    Saat ini, terdapat 27 negara yang menerapkan pajak karbon: Argentina, Kanada, Chili, Tiongkok, Kolombia, Denmark, Uni Eropa (27 negara), Jepang, Kazakhstan, Korea, Meksiko, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Afrika Selatan, Swedia , Inggris, dan Ukraina.

    Indonesia dan sejumlah negara lainnya seperti Brasil, Brunei, Pakistan, Rusia, Serbia, Thailand, Turki, dan Vietnam mempertimbangkan untuk menerapkan pajak karbon.

    Selain itu, terdapat 64 inisiatif penetapan harga karbon yang saat ini diterapkan di seluruh dunia pada berbagai tingkat regional, nasional, dan subnasional, dan tiga inisiatif lainnya dijadwalkan untuk diterapkan.

    Bank Dunia memperkirakan, secara keseluruhan inisiatif-inisiatif ini mencakup 21,5% emisi gas rumah kaca global pada tahun 2021.

    Pajak Karbon Uni Eropa mempunyai salah satu contoh terbaik dari sistem pembatasan dan perdagangankarbon, yang disebut Sistem Perdagangan Emisi UE.

    Baca: Peran multipihak dalam perdagangan karbon

    Importir barang-barang yang banyak menghasilkan emisi harus membayar biaya berdasarkan jumlah yang harus dibayar oleh produsen berdasarkan peraturan emisi karbon UE.

    Pada September 2021, harga karbon per ton dalam program UE berada pada angka 62,45 Euro, dan terus meningkat.

    Dalam paket legislatif ambisius yang diumumkan pada bulan Juli 2021 sebagai bagian dari Kesepakatan Hijau UE, Komisi Eropa mengadopsi kebijakan untuk memperluas ETS yang ada di blok tersebut ke sektor lain termasuk penerbangan dan maritim.

    Namun yang paling menonjol adalah paket legislatif yang mengusulkan pajak perbatasan karbon pertama di dunia, yang juga dikenal sebagai mekanisme penyesuaian perbatasan karbon.

    Pajak karbon lintas batas akan mengenakan pungutan atas impor material termasuk baja, aluminium, dan pupuk dari negara-negara dan perusahaan asing yang peraturan lingkungannya lebih longgar.

    Baca: Agar perdagangan karbon tak jadi arena greenwashing

    Blok ini berharap dapat melindungi bisnis lokal di negara-negara yang tunduk pada peraturan pengurangan emisi dengan membebankan biaya pada barang dan bahan yang diimpor dari bisnis dan negara yang intensif karbon.

    Namun, sistem penalti belum ditentukan dan banyak mitra dagang UE termasuk Rusia mengkritik proposal tersebut, mengklaim bahwa mereka berpotensi mengalami kerugian hingga USD$7,6 miliar dari proposal tersebut.

    Sumber: earth.org

     

  • Penerapan Pajak Karbon di India, Preseden Bagus untuk Negara-negara G20

    Penerapan Pajak Karbon di India, Preseden Bagus untuk Negara-negara G20

    7cloud.asia – G20 adalah forum internasional yang beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa, yang mewakili negara-negara dengan perekonomian terbesar di dunia.

    Secara kolektif, anggota G20 bertanggung jawab atas 80% emisi karbon global. Namun, hanya sedikit negara G20 yang telah menerapkan pajak karbon dan bahkan negara-negara tersebut memilih pajak yang relatif rendah.

    Pada tahun 2019, Kanada mengenakan pajak karbon sebesar 20 dolar AS (USD)  per ton emisi CO2, sedangkan Prancis dan Swedia masing-masing mengenakan pajak sebesar 133 USD dan 124 USD per ton emisi CO2.

    Negara-negara G20 lainnya, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Rusia, dan Australia, belum menerapkan pajak karbon.

    Salah satu negara G20 yang sukses menerapkan pajak karbon adalah India. Bahkan India bisa disebut sebagai contoh bagi negara G20  lainnya.

    Baca: Pertemuan G20 gagal sepakati pengurangan emisi karbon

    Dilansir earth.org, India merupakan penghasil emisi karbon terbesar ketiga setelah China dan Amerika Serikat.

    Emisi karbon di negara ini diproyeksikan meningkat sebesar 50% pada tahun 2030, terutama disebabkan oleh meningkatnya permintaan listrik dan transportasi.

    Oleh karena itu, upaya dan kontribusi India dalam mengurangi emisi karbon global merupakan langkah penting dalam memerangi pemanasan global.

    India telah menerapkan beberapa kebijakan dan inisiatif untuk mengurangi emisi karbon, seperti Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim, Misi Tenaga Surya Nasional, dan Dana Energi Bersih.

    Namun, kebijakan dan inisiatif ini dinilai tidak cukup untuk memenuhi target India dalam mengurangi intensitas karbon dalam PDB sebesar 33-35% pada tahun 2030.

    Baca: Peran pajak karbon dalam menahan laju perubahan iklim

    Oleh karena itu, penerapan pajak karbon dapat memberikan dorongan yang sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.

    Selain itu, dengan menerapkan pajak karbon, negara ini memiliki peluang unik untuk memberikan contoh bagi negara-negara G20 lainnya.

    Tarif pajak karbon India saat ini termasuk yang terendah di dunia, yaitu hanya USD1,6 atau sekitar Rp240.000 per ton emisi CO2.

    Dengan menaikkan tarif pajak ini, India tidak hanya dapat mengurangi emisi karbonnya tetapi juga menjadi contoh bagi negara-negara G20 lainnya.

    Pendapatan yang dihasilkan dari pajak ini, yang tentunya akan menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan.

    Baca: Mengapa pajak karbon perlu meski telah ada bursa karbon

    Tidak hanya menghasilkan dorongan ekonomi tetapi juga dapat digunakan untuk mendanai langkah-langkah mitigasi iklim, seperti energi terbarukan, transportasi umum, dan efisiensi energi.

    Tantangan dalam Penerapan Pajak Karbon di India
    Penerapan pajak karbon merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius.

    Namun, hal ini bukannya tanpa tantangan, terutama di negara-negara berkembang seperti India.

    Salah satu kendala utama penerapan pajak karbon di India adalah potensi dampaknya terhadap perekonomian.

    Hal ini karena India masih merupakan negara berkembang, dan kebijakan apa pun yang berdampak pada perekonomian harus diterapkan dengan hati-hati.

    Baca: Indonesia masih kaji penerapan pajak karbon

    Pajak karbon akan meningkatkan biaya produksi bagi industri, yang dapat menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen.

    Selain itu, India sangat bergantung pada batu bara untuk pembangkit listrik, yang akan terkena dampak langsung dari pajak karbon. Tantangan lainnya adalah kurangnya data akurat mengenai emisi karbon di India.

    Perekonomian India sangat terfragmentasi, dengan banyaknya usaha kecil dan menengah (UKM) yang mungkin tidak memiliki sumber daya atau keahlian untuk mengukur emisi mereka secara akurat.

    Hal ini mempersulit perancangan pajak karbon yang efektif dan adil. Selain itu juga ada masalah distribusi pendapatan.

    Jika pajak karbon diterapkan, pendapatan yang dihasilkan perlu didistribusikan secara adil. Hal ini sangat penting terutama di negara berkembang seperti India, yang mempunyai kesenjangan kekayaan yang signifikan.

    Pendapatan yang dihasilkan dapat digunakan untuk mendanai langkah-langkah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim atau dapat digunakan untuk menyediakan program kesejahteraan sosial.

    Sumber: earth.org

     

  • Penerapan Pajak Karbon di Negara Berkembang, Belajar dari Kisah Sukses India

    Penerapan Pajak Karbon di Negara Berkembang, Belajar dari Kisah Sukses India

    7cloud.asia – India adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar kedua di dunia dan penghasil polusi atau emisi karbon terbesar ketiga, setelah China dan Amerika Serikat.

    Meski tergolong negara berkembang India sukses menerapkan pajak karbon dan berdampak signifikan dalam penurunan emisi karbon.

    Penerapan pajak karbon di India bukan tanpa tantangan, tapi ada alasan kuat bagi India untuk menerapkan pajak karbon.

    Pendapatan yang dihasilkan dari pajak karbon dapat digunakan untuk mendanai proyek energi terbarukan, program efisiensi energi, dan inisiatif transportasi berkelanjutan.

    Baca: Pajak karbon di negara G20

    Pajak karbon juga akan mendorong industri untuk mengadopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi jejak karbon, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan dalam jangka panjang.

    Selain itu, penerapan pajak karbon di India akan memberikan sinyal kuat kepada negara-negara berkembang lainnya bahwa mengambil tindakan terhadap perubahan iklim sangatlah penting.

    Hal ini juga akan menjadi contoh bagi negara-negara G20 lainnya, dengan menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam mengurangi emisi karbon.

    Meskipun terdapat tantangan dalam penerapan pajak karbon di India, terdapat pula manfaat yang signifikan.

     

    Baca: Pertemuan G20 gagal sepakati pengurangan bahan bakar fosil

    Penting bagi para pembuat kebijakan untuk secara hati-hati mempertimbangkan dampak kebijakan dan berupaya memastikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dengan cara yang adil dan efektif.

    Dengan melakukan hal ini, India dapat memainkan peran penting dalam perjuangan global menurunkan emisi karbon sekaligus melawan perubahan iklim.

    Aspek penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan pajak karbon di India adalah menentukan tarif pajak yang sesuai.

    Menurut Bank Dunia, pajak karbon sebesar 40 dolar AS per ton CO2 dapat mengurangi emisi hingga 1,7 miliar ton pada tahun 2030, yang setara dengan 30% proyeksi emisi India.

    Baca: Peran pajak karbon dalam menahan laju perubahan iklim

    Tarif pajak karbon yang diterapkan ini juga akan menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi pemerintah.

    Uangnya dapat digunakan untuk mendukung pengembangan energi ramah lingkungan dan langkah-langkah adaptasi iklim.

    Aspek penting lainnya adalah memastikan bahwa kebijakan pajak karbon diterapkan secara adil dan tidak memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap rumah tangga berpendapatan rendah.

    Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menggunakan pendapatan dari pajak karbon untuk memberikan subsidi bagi rumah tangga berpendapatan rendah guna mengimbangi kenaikan biaya energi.

    Baca: Mengapa pajak karbon perlu meski telah ada bursa karbon

    Selain itu, pendapatan dari pajak karbon dapat digunakan untuk mendukung pengembangan energi bersih di daerah pedesaan, yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan energi.

    Pajak karbon yang diterapkan di India ini bisa dijadikan contoh untuk banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Bahwa dengan kehati-hatian, pajak karbon sangat besar perannya dalam menurunkan emisi karbon.  

    Sumber: earth.org

     

     

  • Pelajaran dari Penerapan Pajak Karbon di India: Komitmen, Transparansi dan Prinsip Keadilan Jadi Kunci

    Pelajaran dari Penerapan Pajak Karbon di India: Komitmen, Transparansi dan Prinsip Keadilan Jadi Kunci

    7cloud.asia – Pajak karbon menjadi instrumen penting untuk memitigasi perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

    Pajak karbon juga merupakan cara yang efektif untuk menghasilkan pendapatan, memberi insentif pada teknologi yang lebih ramah lingkungan, dan meningkatkan daya saing internasional suatu negara.

    Sebagai negara berkembang anggota G20, India menjadi contoh yang bagus bagi negara-negara G20 dalam penerapan pajak karbon ini.

    India mempunyai peran penting dalam menerapkan mekanisme penetapan harga karbon, sebuah langkah yang dapat mengurangi emisi karbon negara tersebut secara signifikan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. 

    Iklim politik di India saat ini juga sangat mendukung bagi penerapan kebijakan pajak karbon.

    Baca: Penerapan pajak karbon di India jadi contoh

    Target energi terbarukan yang ambisius, ditambah dengan komitmen pemerintah India untuk mengurangi emisi gas rumah kaca berdasarkan Perjanjian Paris, memberikan landasan yang kuat untuk menerapkan pajak karbon.

    Dari pengalaman yang dilakukan India, bisa diambil kesimpulan bahwa pemerintah setiap negara harus mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang dalam merancang dan menerapkan kebijakan pajak karbon.

    Dalam hal ini, termasuk menentukan tarif pajak yang tepat. Dalam penerapan pajak karbon pemerintah juga harus memastikan keadilan, menyederhanakan sistem perpajakan, dan memastikan transparansi.

    Kebijakan pajak karbon yang berhasil di India dapat menjadi model bagi negara-negara lain dan menunjukkan komitmen negara tersebut dalam mengatasi perubahan iklim.

    Baca: Penerapan pajak karbon di negara berkembang

    Dengan menerapkan pajak karbon, India dapat menunjukkan komitmennya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan berkontribusi terhadap upaya global memerangi perubahan iklim.

    Hal ini juga dapat menghasilkan pendapatan untuk mendanai barang dan jasa publik, memberikan insentif kepada perusahaan untuk berinovasi dan mengadopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan.

    Penerapan pajak karbon juga meningkatkan daya saing produk India secara internasional.

    Sudah waktunya bagi India untuk mengambil tindakan berani dan bergabung dengan daftar negara-negara yang telah menerapkan mekanisme penetapan harga karbon.

    Aspek penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan pajak karbon di India adalah menentukan tarif pajak yang sesuai.

    Baca: Peran pajak karbon dalam menekan emisi

    Menurut Bank Dunia, pajak karbon sebesar $40 per ton CO2 dapat mengurangi emisi hingga 1,7 miliar ton pada tahun 2030, yang setara dengan 30% proyeksi emisi India.

    Tarif pajak ini juga akan menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi pemerintah, yang dapat digunakan untuk mendukung pengembangan energi ramah lingkungan dan langkah-langkah adaptasi iklim.

    Aspek penting lainnya adalah memastikan bahwa kebijakan pajak karbon adil dan tidak memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap rumah tangga berpendapatan rendah.

    Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menggunakan pendapatan dari pajak karbon untuk memberikan subsidi bagi rumah tangga berpendapatan rendah guna mengimbangi kenaikan biaya energi.

    Selain itu, pendapatan pajak dapat digunakan untuk mendukung pengembangan energi bersih di daerah pedesaan, yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan energi.

    Baca: Indonesia masih kaji penerapan pajak karbon

    Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak karbon diterapkan secara transparan, dengan pedoman dan prosedur yang jelas.

    Transparansi ini akan membantu membangun kepercayaan dan kredibilitas di antara para pemangku kepentingan serta mengurangi kemungkinan korupsi dan salah urus.

    Sumber: earth.org

     

     

  • Ditanya Perkembangan Pajak Karbon, Begini Jawaban Sri Mulyani

    Ditanya Perkembangan Pajak Karbon, Begini Jawaban Sri Mulyani

    7cloud.asia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih terus menyiapkan regulasi terkait pajak karbon.

    “(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya,” kata Sri Mulyani di sela menghadiri Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu (24/8/2024), sebagaimana dilansir Antara.

    Sri Mulyani menjelaskan, persiapan untuk pajak karbon mencakup berbagai aspek seperti peraturan, regulasi, serta kesiapan perekonomian dan industri.

    Sehingga, apabila kebijakan itu diterapkan dapat berjalan secara efektif. Dia juga menyoroti bahwa mekanisme pasar atau bursa karbon yang sudah ada saat ini merupakan langkah awal penting dalam mengontrol emisi.

    Sistem tersebut, ujarnya, menjadi alat untuk menilai dan membatasi emisi karbon yang akan mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.

    Baca: Kisah sukses penerapan pajak karbon di India

    Walaupun demikian, Menkeu tidak memberikan rincian pasti mengenai kapan pajak karbon akan diterapkan secara resmi.

    Sebelumnya, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, nantinya terdapat dua fase penerapan pajak karbon sesuai dengan rancangan peta jalan.

    Namun, belum diketahui kapan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan. Untuk fase pertama, pajak karbon diusulkan hanya untuk subsektor pembangkit listrik.

    Kemudian untuk fase kedua, Elen menjelaskan akan terdapat penambahan untuk pengenaan pajak karbon bagi subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.

    “Pengenalan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit (listrik) dan 23 persen dari transportasi atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia,” ujar Elen dalam webinar bertajuk “Perdagangan dan Bursa Karbon di Indonesia 2024” Juli lalu.

    Baca: Penerapan pajak karbon di negara berkembang

    Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah saat ini sedang menyiapkan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai komitmen dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target emisi nol karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

    Menurut Elen, penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di level rata-rata 6,2 persen hingga 2045.

    Selain itu, transisi menuju ekonomi hijau juga dinilai dapat mengurangi emisi sebesar 86 juta ton karbon dioksida ekuivalen hingga menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

    “Kerja-kerja Pemerintah ini akan mencapai hasil yang lebih baik jika mendapat dukungan dari sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil serta media,” ucap Elen.

    Adapun pada 26 September 2023, pemerintah telah meresmikan bursa karbon sebagai strategi lain mencapai target NZE.

    Nilai transaksi bursa karbon di Indonesia tercatat mencapai Rp36,7 miliar sejak awal peluncurannya sampai dengan 30 Juni 2024.

    Volume transaksi perdagangan di bursa karbon juga tercatat sebanyak 608 ribu ton karbon dioksida ekuivalen.