Indonesia Segera Terapkan Kebijakan Golden Visa, Ini Dampaknya Bagi Dunia Kerja

Written by

in

Foto: wikimedia

7cloud.asia – Pemerintah saat ini sedang mengkaji penerapan golden visa untuk menarik dana dari luar negeri.

Kebijakan penerapan golden visa bagi warga negara asing tersebut digodok dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo  Senin (29/05/2023), di Istana Merdeka, Jakarta.

Golden visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah uang tertentu. 

Baca: Indonesia targetkan kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024

Dilansir setkab.go.id kebijakan golden visa tersebut diyakini dapat menarik lebih banyak talenta berkualitas dari berbagai jenis bidang.
 

Golden visa yaitu kebijakan baru yang akan kita luncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, di bidang kesehatan maupun juga talenta di bidang riset, maupun juga berkaitan dengan teknologi,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno usai mengikuti ratas.  

Baca: Utang RI saat ini Rp 7.848 Triliun, seberapa berat membebani APBN

Sandi mengatakan, saat ini dunia membutuhkan banyak talenta-talenta baru, salah satunya dari sisi ekonomi digital.

Untuk itu, ia berharap kebijakan golde visa tidak hanya dapat membuka lapangan pekerjaan, tetapi menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi ke depan.

“Kita harapkan ini membuat Indonesia menjadi episentrum dari pergerakan ekonomi ke depan termasuk juga tentang sustainability, tentang keberlanjutan,” ujarnya.

Baca: Bonus demografi, apa maknanya bagi ekonomi Indonesia?

Sandi juga berharap kebijakan pemberian golden visa ini dapat membawa perubahan yang signifikan bagi Indonesia serta mampu menarik talenta global untuk berinvestasi di tanah air.

“Kita harapkan golden visa ini yang nanti jangka waktunya 5 sampai 10 tahun menjadi game changer, menjadi sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak juga wisatawan baik yang disebut digital nomad maupun yang juga berkaitan dengan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca: Banyak lansia tak punya BPJS Kesehatan

Terkait payung hukum kebijakan ini, Menparekraf menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan memastikan hal tersebut termasuk peraturan turunan di dalamnya.

“Karena ini akan menyangkut terhadap kebijakan visa, kemungkinan nanti Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengumumkan dan juga nanti peraturan-peraturan turunannya,” tandasnya. 

Sumber: setkab, baca artikel asli di sini

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *