Status Darurat Pendemi Covid-19 Dicabut, Apakah Masih Harus Mengenakan Masker?

Written by

in

Ilustrasi masker kesehatan Foto: ANTARA/Wuryanti Puspitasari

7cloud.asia – Status darurat pandemi COVID-19 sudah resmi dicabut beberapa waktu lalu. Namun demikian, para ahli kesehatan dalam studi yang diterbitkan dalam jurnal Annals of Internal Medicine mengingatkan orang-orang tetap harus memakai masker di tempat perawatan atau klinik kesehatan.

 
Dilansir Antaranews.com, Penulis studi Tara Palmore dari George Washington University School of Medicine dan David Henderson of the National Institutes of Health seperti disiarkan Medical Daily, Selasa (16/5/2023) meninjau tiga uji coba acak dan 21 studi observasi tentang penggunaan masker pasca pandemi COVID-19.
 
Tinjauan ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang seberapa efektif penggunaan masker N95, masker bedah dan kain dalam mengurangi penularan COVID-19.
 
 
Para peneliti itu berpendapat masker bedah dan respirator N95 bagus dalam mengatur penyebaran aerosol dan droplet atau tetesan pernapasan berdasarkan penelitian laboratorium.
 
Mereka mengakui walau kedua masker tidak 100 persen efektif, tetapi, jarang terjadi penularan virus antara pasien dan staf klinik saat masker dipakai.

“Mengenakan masker dalam interaksi antara pasien dan petugas kesehatan harus terus mendapat pertimbangan serius sebagai langkah keselamatan pasien,” kata peneliti.

Ahli epidemiologi penyakit menular di Harvard Belfer Center for Science and International Affairs Dr. Syra Madad, yang tidak terlibat dalam studi juga mengingatkan pentingnya mengenakan masker.
 
 
Ia berpendapat, penting bagi pengelola layanan kesehatan untuk melindungi pasien dengan meminta karyawannya memakai masker selama berinteraksi dengan pasien.
 
“Kita semua menyadari pentingnya dan kegunaan masker. Budaya keselamatan menunjukkan bahwa Anda menghormati pasien Anda,” kata Madad.
 
Menurut dia, semua orang dapat memperoleh manfaat dari masker meskipun pandemi COVID-19 telah berakhir. 

Untuk itu menggunakan masker tetap disarankan saat berada di ruang publik yang tertutup atau layanan kesehatan seperti Puskesmas/rumah sakit.
 
 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *