Pemerintah Diminta Kaji Ulang Eksplorasi Panas Bumi di Telaga Rano Karena Mengancam Kelestarian Lingkungan

Written by

in

 

7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna, mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang secara menyeluruh izin pengelolaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Desakan ini mencuat setelah pemberian konsesi kepada PT Ormat Geothermal Indonesia yang dinilai memiliki jejak afiliasi korporasi global yang berakar di Israel.

Menurut Ateng, ambisi besar transisi energi nasional tidak boleh kehilangan legitimasi moral hanya demi mengejar target bauran energi hijau.

Ia menegaskan bahwa transisi energi harus berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta konsistensi politik luar negeri Indonesia yang anti-kolonialisme.

Tak hanya dari sisi geopolitik, eksploitasi di kawasan Telaga Rano yang berada dalam bentang ekoregion Wallacea ini juga dikhawatirkan akan berdampak buruk pada lingkungan.

Lokasi tersebut merupakan habitat spesies endemik seperti Burung Bidadari Halmahera (Semioptera wallacii).

Baca: Mengapa pembangkit listrik tenaga panas bumi tuai penolakan

Selain itu, kawasan tersebut juga merupakan ruang hidup Masyarakat Adat Suku Sahu yang menggantungkan keberlanjutan agraris dan tradisi budaya, termasuk ritual syukuran panen Orom Sasadu, pada kelestarian hutan dan mata air setempat.

Ia menilai pembukaan konsesi seluas 16.650 hektare berisiko mengganggu sistem hidrologi alami, mengancam debit mata air tawar untuk pertanian, serta merusak tatanan sosial dan identitas budaya masyarakat adat.

“Hutan Halmahera Barat bukan sekadar objek investasi. Ia adalah benteng ekologi dan ruang peradaban yang wajib dilindungi negara,” ujar legislator Dapil Jawa Barat IX dikutip Parlementaria, Senin (2/3/2026).

Dia menegaskan transisi ke energi hijau tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap risiko ekologis dan dampak sosial yang nyata. Kebijakan energi harus tunduk pada etika lingkungan dan kedaulatan moral bangsa.

Dalam keterangan resminya, Ateng menyoroti pentingnya uji kelayakan menyeluruh (due diligence) terhadap rekam jejak korporasi penerima konsesi.

Ia mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan komitmen Indonesia untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia dan berdiri bersama perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa tertindas, termasuk Palestina.

Baca: Indonesia miliki 362 titik panas bumi yang bisa diekplorasi

“Menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada entitas yang memiliki beban geopolitik sensitif tanpa pertimbangan matang adalah bentuk kelalaian kebijakan. Konsistensi moral bangsa tidak boleh dikompromikan,” kata Ateng.

Ateng menyampaikan Komisi XII DPR akan mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 dan membekukan seluruh izin kerja PT Ormat Geothermal Indonesia di Halmahera Barat.

Komisi XII, lanjutnya, akan memanggil Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat guna meminta penjelasan atas metodologi lelang yang dinilai mengabaikan resistensi sosial dan dimensi geopolitik.

Kedua, mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempercepat proses penetapan alih status kawasan Telaga Rano menjadi kawasan konservasi berbasis perlindungan ekosistem dan manajemen masyarakat adat.

Ketiga, memperingatkan seluruh pihak agar tidak memaksakan aktivitas survei seismik maupun pembebasan lahan yang berpotensi memicu konflik horizontal di Halmahera Barat.

“Transisi energi adalah kebutuhan nasional, tetapi implementasinya harus berkeadilan, transparan, dan menghormati kedaulatan masyarakat adat. Komisi XII DPR RI tidak akan mundur dalam mengawal mandat ini,” tutup Ateng.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *