Masalah BPJS Kesehatan PBI: Negara Tak Bisa Menafsirkan Pemenuhan Hak Dasar Warga Secara Sempit

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion menilai, penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi.

Mafirion menegaskan, layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar politisi PKB ini.

Mafirion menegaskan, hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara.

Legislator asal Riau ini menegaskan, negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat.

Dia mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar selesai.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.

Terpisah, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai persoalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ini tidak bisa dilepaskan dari belum solidnya tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai basis penetapan penerima bantuan sosial dan jaminan sosial.

“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang, dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan, sementara di sisi lain ada yang tidak tepat sasaran,” ujar Selly seperti dikutip Parlementaria, Selasa (10/2/2026).

Selly menegaskan bahwa DTSEN kerap disalahpahami sebagai data milik tunggal Kementerian Sosial. Padahal, menurutnya, data tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengolahan dan penetapan desil kesejahteraan.

“Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan desil 1 sampai 10 adalah BPS. Jadi jangan selalu menyalahkan satu pihak saja, karena ini sistem yang saling terkait,” jelasnya.

Ia menilai, lemahnya sinkronisasi dan mekanisme pemutakhiran data menjadi penyebab utama munculnya berbagai keluhan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pasien dengan penyakit kronis yang tiba-tiba kehilangan status PBI.

“Bayangkan orang sedang sakit berat, tiba-tiba kartunya nonaktif. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selly juga menyoroti belum optimalnya mekanisme uji sanggah dalam DTSEN. Menurutnya, masyarakat sering kali kesulitan mengajukan keberatan ketika datanya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

“Uji sanggah itu seharusnya mudah, cepat, dan transparan. Kalau prosesnya berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR mendorong pemerintah untuk segera meembenahi secara menyeluruh terhadap tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran masing-masing kementerian dan lembaga.

Selly menyebut, DPR juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Statistik untuk memperkuat posisi BPS serta memastikan integrasi data berjalan lebih akurat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *