7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto melihat ada faktor struktural di balik penonaktifan terhadap jutaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Faktor struktural menurut politisi PDI Perjuangan ini, antara lain adalah keterbatasan alokasi APBN yang hanya mematok sekitar 96,8 juta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun,
Juga perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan jutaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran dinonaktifkan.
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, jumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan pada putaran kali ini mencapai sekitar 11 juta orang.
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI dilakukan terhadap peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan berdasarkan data Kementerian Sosial.
“Total jumlah yang kami dengar lebih dari 10 juta atau sekitar 11 juta orang yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan,” kata Ghufron dikutip Tempo.co, Jumat (6/2/2026).
Baca: Ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan
Menurut dia, penonaktifan tersebut seiring dengan proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat yang dilakukan Kementerian Sosial. Peserta yang tidak masuk kriteria penerima bantuan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih berhak sesuai ketentuan.
Ghufron menegaskan, jumlah total peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercatat di BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 96,8 juta orang.
“Jumlah data BPI-JK tetap sama, hanya sebagian dinilai tidak memenuhi syarat lagi,” ujarnya.
Evaluasi
Sementara Edy Wurayanto yang merupakan legislator Dapil Jawa Tengah III itu memandang perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini.
Edy mendorong digelarnya sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.
Ia juga mendesak Kemensos dan Dinas Sosial agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin, serta melakukan cleansing data secara obyektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi.
Baca: Pasien cuci darah kehilangan akses karena penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Menurutnya, rencana penonaktifan harus dikomunikasikan secara terbuka dengan memampang daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak kaget saat sakit.
Selain itu, Edy mengimbau masyarakat pemegang KIS dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda untuk proaktif mengecek keaktifan kepesertaannya, baik melalui faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online.
Jika diketahui nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy.
Dia menegaskan, negara tidak boleh abai. Pembaruan data itu penting, tetapi layanan kesehatan untuk warga kurang mampu lebih penting
“Memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” pungkasnya.
Baca: DPR minta penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tak memutus layanan pasien kronis

Leave a Reply