7cloud.asia – Memasuki bulan kedua tahun 2026, warga penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilanda kepanikan.
Sebanyak 164 ribu warga miskin mendapati kartu Indonesia sehat (KIS) mereka tiba-tiba tidak aktif, bahkan banyak yang baru menyadarinya saat sedang dirawat di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menegaskan fenomena ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota PBI-APBN untuk daerah.
“Ini realita yang terjadi. Bulan ini saja ada 164 ribu yang dinonaktifkan. Mei 2025 lalu malah lebih besar, sekitar 175 ribu. Masalahnya, penonaktifan ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada warga,” ujarnya, Rabu (4/2/2026) dikutip rakyatbersuara.net.
Kebijakan ini langsung terasa di fasilitas kesehatan. Salah satu kasus nyata terjadi di RS Hermina, di mana seorang pasien yang hendak melahirkan dengan operasi cesar mendapati jaminannya tidak bisa digunakan.
Ironisnya, Pemkab Sukabumi belum mampu memberi jaring pengaman finansial karena daerah ini belum menyandang status Universal Health Coverage (UHC).
Akibatnya, proses reaktivasi kepesertaan tidak bisa dilakukan cepat, melainkan harus menunggu bulan berikutnya.
“Pasien tidak bisa menunggu lama di rumah sakit, akhirnya terpaksa masuk kategori pasien umum (bayar mandiri),” jelas Masykur.
Baca: Banyak pasien tak mampu terkena penonaktifan BPJS Kesehatan
Data menunjukkan adanya tren penurunan kuota jaminan kesehatan bagi warga miskin di Sukabumi. Dari jatah awal 1,4 juta jiwa, kini hanya tersisa sekitar 700–800 ribu jiwa atau berkurang hampir separuhnya.
Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan.
Dampaknya, ratusan warga setiap hari mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus pengaktifan kembali kepesertaan BPJS mereka.
Dilansir Kompas.com, ratusan warga mengantre di loket pelayanan, khususnya untuk pengaktifan kembali BPJS PBI di MPP Terminal Dhaksinarga Gunung Kidul.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Rizky mengatakan, dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru.
Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
“Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/206).
Baca: Pemerintah nonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan PBI
Rizzky menyebut peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali dengan beberapa syarat yakni:
1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Leave a Reply