Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Menentang Rencana Mengalihkan TPL ke Perhutani

Written by

in

7cloud.asia – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam rencana pemerintah yang akan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

AMAN menilai kebijakan tersebut menunjukkan watak Negara yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan pemulihan hak Masyarakat Adat dan penyelamatan lingkungan hidup.

Direktur Advokasi Hukum dan HAM AMAN Muhammad Arman mengkritisi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo yang akan mengalihkan pengelolaan lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya imbas bencana Sumatera kepada Danantara.

Selanjutnya, Danantara menunjuk PT Perhutani untuk mengelola lahan atau kegiatan ekonomi milik 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Sementara, enam perusahaan lainnya dialihkan ke PT ANTAM.

Arman mencontohkan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah dicabut izinnya akan dikelola oleh PT Perhutani, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kehutanan.

Baca: Pencabutan izin 28 perusahaan pemicu banjir Sumatera sisakan sederet pertanyaan

Sementara, BPI Danantara adalah lembaga pengelola investasi negara yang dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkonsolidasikan asset strategis dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara diluncurkan 24 Februari 2025.

Arman menjelaskan krisis ekologis serta konflik agraria yang terjadi akibat aktivitas perusahaan ekstraktif tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti pengelola konsesi ke Danantara.

“Pengalihan pengelolaan kepada Perhutani bukan solusi. Negara harusnya mengembalikan tanah adat, memulihkan lingkungan hidup, serta memulihkan kehidupan ekonomi masyarakat yang telah tersingkir dari wilayahnya,” tegasnya.

Arman menegaskan pengalihan pengelolaan eks konsesi TPL kepada Perhutani justru berpotensi melanggengkan perampasan wilayah adat dalam wajah baru.

“Apa yang dilakukan negara hari ini bukan memulihkan hak Masyarakat Adat sesuai konstitusi, tetapi menegaskan kembali kontrol negara atas wilayah adat melalui Perhutani,” pungkasnya.

Baca: Pencabutan izin 28 perusahaan pemicu banjir Sumatera harus diikuti perbaikan tata kelola lingkungan

Menyikapi hal ini, sebut Arman, AMAN menuntut negara menjalankan amanat konstitusi melalui tiga langkah utama.

Pertama, mengembalikan wilayah adat yang selama ini dirampas, termasuk wilayah yang dikuasai TPL. Kedua, mewajibkan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ketiga, memulihkan ekonomi Masyarakat Adat yang dimiskinkan akibat eksploitasi sumber daya alam.

“Momentum pencabutan izin perusahaan-perusahaan ekstraktif harus menjadi titik balik nasional menuju pemulihan ekologi, keadilan sosial, serta pengakuan penuh terhadap hak Masyarakat Adat di seluruh Indonesia,” tandas Arman.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *