7cloud.asia – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem untuk wilayah Jabodetabek mulai 22 hingga 26 Januari 2026.
Dilansir di akun instagram resmi (IG) BMKG, disebutkan pada 23 Januari, hujan sangat lebat hingga ekstrem disertai angin kencang berpotensi melanda Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Untuk wilayah Kepulauan Seribu, berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
Sedangkan Hujan lebat hingga sangat lebat berpotensi terjadi di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok.
Selanjutnya 24 Januari hujan berintensitas lebat hingga sangat lebat berpotensi mengguyur wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Di tanggal yang sama hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor.
Esoknya 25 Januari, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu dan Kabupaten Bogor.
Pada 26 Januari, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur seluruh wilayah Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kota Depok.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas dan keselamatan pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026) dan berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca dan situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta.
Edaran ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, serta memperhatikan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
Uus mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memastikan keselamatan ASN tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.
“Pemprov DKI Jakarta berupaya menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem. Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi 24 jam diperkenankan menerapkan fleksibilitas jam kerja hingga 120 menit dari ketentuan jam masuk.
Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J, khusus hari Jumat.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Skema ini diperuntukkan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir. ASN yang bekerja dari lokasi lain tetap diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile.
Khusus sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Sekda Uus menegaskan, fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas layanan publik.
“Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Leave a Reply