7cloud.asia – Hingga hari ini proses legislasi Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat masih mengalami kebuntuan.
Dalam kondisi tersebut, Masyarakat Adat dihadapkan pada peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.
Ketiadaan payung hukum yang komprehensif menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi yang semakin rentan. Tak ada kepastian perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.
Tidak hanya perampasan wilayah adat, berbagai kelompok masyarakat adat di nusantara masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan seperti hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan serta hak-hak dasar lainnya.
Dalam konferensi pers yang dipantau secara daring pada Selasa (20/1/2026), Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hero Aprila mengatakan bahwa “ketiadaan UU Masyarakat Adat berdampak pada ketidakpastian hukum.
Sebagai Pemuda Adat, ujarnya, kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat, hingga keberlangsungan masa depan dan generasi yang akan datang.
Baca: 16 Tahun pembahasan RUU Masyarakat Adat tanpa kepastian
Masyarakat adat tidak bisa hanya bergantung pada pengakuan parsial ataupun kebijakan sektoral yang tidak mampu mengakomodir hak-hak Masyarakat Adat, terutama generasi muda adat.
”Dengan itu, saya ingin menegaskan bahwa kami Pemuda Adat di seluruh Nusantara mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sekarang juga,” katanya.
Jaisa yang hadir mewakili Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu Sulawesi Selatan dari Perempuan AMAN menambahkan, bahwa apa yang dialami masyarakat adat saat ini di berbagai tempat maka perempuan adat yang mendapatkan dampak kekerasan secara berlapis.
Perempuan Adat dikriminalisasi, dan perampasan tanah kehilangan wilayah kelola yang sangat berdampak pada hilangnya pengetahuan Perempuan Adat, tidak mendapatkan kesempatan di ruang-ruang pengambilan keputusan di berbagai tempat.
”Maka perlu kiranya isu Perempuan Adat disikapi termasuk hak kolektif Perempuan Adat, sehingga perlu segera pengesahan RUU Masyarakat Adat,” katanya.
Tracy Pasaribu dari KEMITRAAN memperkuat pernyataan Hero dan Jaisa, dengan menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat mendesak sebagai alat perlindungan bagi pengakuan peran perempuan adat, khususnya peran partisipasi dalam perencanaan pembangunan.
Baca: Dibahas sejak 2011 RUU Masyarakat Adat masih terkatung-katung
Selama ini, perempuan adat menjaga pengetahuan dan kelangsungan hidup dari generasi penerus bangsa. Namun, posisi perempuan dalam proses pengambilan keputusan khususnya dalam rapat-rapat perencanaan pembangunan, tidak diakui.
Hal ini yang kemudian mengakibatkan hasil-hasil pembangunan yang bukannya menjawab kebutuhan rakyat, malah menyebabkan kesengsaraan.
Seperti rusaknya sumber air bersih, rusaknya sumber pangan dan obat-obatan (hutan dan ladang), minimnya akses pendidikan dan kesehatan yang murah dan gratis bagi masyarakat di pelosok.
“Oleh karena itu, harus diperkuat pengakuan dan akses terhadap partisipasi perempuan adat dalam pembangunan dan pembahasan akan isu-isu penting yang dibawa perempuan adat,” ucap Tracy.
Rahma Mary dari Tim Majelis Pengetahuan YLBHI, menutup siaran pres dengan tegas dan lugas menyampaikan RUU Masyarakat Adat tidak bisa lagi ditunda-tunda pengesahannya.
Dia menegaskan, penundaan hanya akan membuat semakin banyak masyarakat adat yang menjadi korban atas perampasan hak-haknya, khususnya hak atas wilayah adat dan korban atas bencana ekologis yang lebih besar.
Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat, antara perlindungan dan pengakuan

Leave a Reply