7cloud.asia – Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Namun hingga kini, mandat konstitusional tersebut belum diwujudkan melalui UU Masyarakat Adat, undang-undang khusus yang menjamin perlindungan menyeluruh, termasuk pengakuan, pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat adat untuk bebas dari bencana ekologi.
Selama 16 tahun, Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat dibahas tanpa kepastian pengesahan.
Sejak 2016, advokasi RUU Masyarakat Adat terus dilakukan oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Dan, sepanjang tahun 2025 Koalisi yang beranggotakan 47 organisasi telah bertemu dengan berbagai Fraksi di DPR dan Kementerian dan Lembaga terkait.
Dari serangkaian pertemuan tersebut tiga Partai telah secara resmi menjadi penggusung RUU Masyarakat Adat yaitu Fraksi Nasdem, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan. RUU Masyarakat Adat juga telah resmi menjadi RUU Prioritas 2026.
Di tengah mandegnya proses legislasi tersebut, Masyarakat Adat justru menghadapi peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.
Baca: UU Masyarakat Adat berperan penting dalam membangun ekonomi berkelanjutan
Ketiadaan payung hukum yang komprehensif menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi yang semakin rentan.
Berbagai regulasi sektoral yang ada terbukti belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.
Praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) turut memperparah situasi seperti bencana Sumatera, memicu konflik sosial berkepanjangan, pengucilan, serta kriminalisasi terhadap warga dan pembela Masyarakat Adat di berbagai wilayah.
Tidak hanya perampasan wilayah adat, berbagai kelompok masyarakat adat di nusantara masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan seperti hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan serta hak-hak dasar lainnya.
Menurut Catatan Akhir Tahun AMAN tahun 2025, terdapat 135 kasus yang telah merampas 3,8 Juta hektar wilayah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat dan sebanyak 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
Sementara itu 7.348.747 hektare Wilayah Adat dikuasai konsesi tambang, perkebunan, hingga penebangan hutan.
Baca: Perampasan wilayah adat dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat terus meningkat
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menegaskan, jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya.
”Ketiadaan UU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” katanya dalam jumpa pers Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang dipantau secara daring Selasa (20/1/2026)
Pelanggaran terhadap hak-hak dasar Masyarakat Adat mulai dari hak untuk hidup, hak anak dan perempuan, hak atas air, tanah, penghidupan, hingga kesehatan telah berlangsung lama.
Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan laporan yang mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi, mengkriminalkan Masyarakat Adat, dan membuka jalan bagi perampasan tanah mereka.
“Kewajiban negara untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan terus diabaikan,“ ujarnya.
Di tengah konflik dan bencana, Masyarakat Adat masih berkontribusi melakukan budidaya keberagaman pangan di 4,9 juta hektare lahan dengan hasil pangan berupa sagu, padi ladang, berbagai jenis umbi-umbian, buah-buahan, sayur, berbagai jenis kacang-kacangan.
Baca: Proses legislasi RUU Masyarakat Adat berlangsung sejak 2011
Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana. Praktik hidup Masyarakat Adat juga menunjukkan peran strategis mereka dalam mitigasi bencana.
Contohnya Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dikenal memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup.
Melalui aturan adat yang diwariskan turun-temurun, Masyarakat Adat Baduy membatasi pembukaan lahan, melindungi kawasan hutan, serta mengatur pola permukiman yang selaras dengan kondisi alam.
Untuk itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR. Koalisi berharap, Panja ini sudah terbentuk Februari 2026.
“Selanjutnya Panja melakukan pembahasan secara partisipatif dan terbuka melibatkan Komunitas Masyarakat Adat, perempuan dan pemuda Adat, Akademisi dan NGO dengan rekam jejak yang baik,” ujar Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Senior Campaigner Kaoem Telapak.

Leave a Reply