7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pengelola kawasan di Tangerang Selatan (Tangsel) agar mengelola sendiri sampahnya guna mengurangi beban sampah yang harus dikelola pemerintah daerah.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusly mengatakan hal ini sesuai Undang-undang Pengelolaan Sampah
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap pengelola kawasan dilarang keras lepas tangan dan menyerahkan beban sampah sepenuhnya kepada pemda,” kata dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).
Dia mengingatkan bahwa strategi pengendalian harus dimulai dari akarnya, yakni melalui pengaturan sistem pengadaan barang yang minim limbah hingga penyiapan proses bisnis kawasan yang mendukung ekonomi sirkular.
Baca: Penanganan darurat sampah di Tangerang Selatan
Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Kepmen LH/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai senjata baru dalam merevolusi tata kelola sampah di kawasan komersial hingga industri pada di Tangerang Selatan, Senin (29/12/2025).
Dia menyebut bahwa aturan itu bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah perubahan paradigma di mana pengelolaan sampah di mal, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum mutlak bagi pengelola.
Adanya aturan itu memastikan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
Baca: Skema “Extended Producer Responsibility“ sampah berbahaya
Saat ini Kota Tangerang Selatan sedang menghadapi krisis sampah dengan volume yang mencapai 1.200 ton per hari sementara kondisi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Cipeucang yang telah ditutup.
Sementara Kota Tangerang Selatan memiliki sejumlah kawasan pemukiman yang cukup besar seperti BSD, Bintaro Jaya, Sumarecon Serpong pun Gading Serpong
Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo dalam forum yang dihadiri oleh 79 perwakilan pengelola mal, plaza, hingga asosiasi apartemen tersebut juga menyatakan kewajiban tersebut perlu dipatuhi oleh para pengelola kawasan.
“Hambatan di hilir ini telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di berbagai sudut kota, sehingga intervensi di tingkat sumber (hulu) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar,” jelas Bambang Noertjahjo.

Leave a Reply