7cloud.asia – Alfarisi bin Rikosen (21 tahun), demonstran asal Sampang, Madura, yang ditangkap terkait aksi Agustus 2025 dan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025).
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan Alfarisi meninggal pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Alfarisi sempat mendapat penanganan di klinik, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong. Alfarisi meninggal dunia karena mengalami gagal pernapasan. Sebelumnya, Ia sempat dilaporkan kejang-kejang oleh rekan satu selnya.
Saat diserahkan ke keluarga, disebutkan Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil.
Profil Alfarisi Alfarisi bin Rikosen merupakan seorang pemuda yatim piatu berasal dari Sampang, Jawa Timur.
Ia tinggal bersama kakak kandungnya di kawasan Bubutan, Surabaya. Sehari-hari, Alfarisi dan kakaknya mencukupi kebutuhan hidup dengan mengelola sebuah warung kopi kecil sederhana yang mereka bangun di atas teras rumah.
Pada bulan Agustus 2025, gelombang demonstrasi terjadi di beberapa kota, termasuk Surabaya.
Alfarisi ditangkap polisi karena diduga terlibat kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Ia ditangkap di tempat tinggalnya pada 9 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kematian Alfarisi mengindikasikan dugaan kelalaian dalam standar penahanan dan mendesak pemerintah melakukan penyelidikan independen.
Alfarisi berstatus terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api dan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia ditangkap pada 9 September 2024 di Bubutan, Kota Surabaya, lalu ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.
“Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026, sehingga Alfarisi meninggal sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Fatkhul Khoir, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya.
Khoir menyoroti buruknya kondisi penahanan dan kegagalan negara melindungi hak tahanan. Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis hingga 30–40 kilogram.
“Kondisi fisik korban menurun signifikan. Hal ini menunjukkan dugaan tidak terpenuhinya standar minimum penahanan serta layanan kesehatan di dalam rutan,” kata Khoir dalam pernyataan tertulisnya.
KontraS KontraS menilai kematian tahanan dalam penguasaan negara merupakan indikator serius kegagalan perlindungan hak hidup.
“Setiap kematian di dalam tahanan menimbulkan tanggung jawab langsung negara. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara cepat, independen, imparsial, dan transparan,” tegas Khoir.
KontraS mendesak pemerintah memastikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan dan layanan kesehatan di Rutan Kelas I Surabaya maupun rutan lain di Indonesia.
Leave a Reply