Pengadilan Swiss Terima Gugatan Nelayan Indonesia, WALHI: Langkah Bersejarah Menuju Keadilan Iklim

Written by

in

7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI menilai putusan Pengadilan Kanton Zug yang mengabulkan seluruh permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim menjadi preseden penting bagi korban krisis iklim dan gerakan iklim global

Dalam putusan yang diketok palu pada Senin (22/12/2025) Pengadilan Kanton Zug, Swiss juga menegaskan bahwa setiap orang memiliki perlindungan hukum karena krisis iklim yang dialami oleh mereka, melalui gugatan.

Boy Jerry Even Sembiring Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengatakan, secara garis besar putusan ini mengukuhkan dan menegaskan peran pengadilan dalam dampak krisis iklim.

”Putusan ini dalam konteks global menjadi preseden untuk menarik dan menuntut pertanggungajawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resmi WALHI.

Dia menambahkan, putusan baik ini jadi oase karena datang di tengah situasi buruk bencana ekologis dan iklim yang menimpa Sumatera.

”Kita punya preseden baru untuk membawa korporasi-korporasi besar yang menjadi emitor besar, menuntut pertanggungjawaban mereka atas krisis iklim yang menyebabkan bencana iklim yang terjadi,” tambahnya.

Menguatkan Arah Perkembangan Hukum
Meski menjadi putusan pertama di Swiss yang menerima gugatan iklim terhadap perusahaan besar, keputusan Pengadilan Kanton Zug ini dinilai sejalan dengan perkembangan hukum internasional.

Pengadilan di berbagai negara semakin mengakui perubahan iklim sebagai isu hukum, dan perusahaan besar penghasil emisi gas rumah kaca mulai dimintai pertanggungjawaban.

Putusan ini belum bersifat final dan masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Kanton Zug, Swiss. Namun, keputusan ini memperkuat tren global dan mempersempit ruang bagi perusahaan besar untuk menghindari tanggung jawab iklim melalui celah prosedural.

Gugatan ini adalah kolaborasi advokasi WALHI bersama Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), yang mendorong prinsip bahwa pihak-pihak penyebab krisis iklim juga harus menanggung dampaknya.

Putusan ini membuka jalan untuk pemeriksaan ke pokok perkara. Keputusan yang diumumkan pada 22 Desember 2025 menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim.

Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi CO2 secara cepat.

Gugatan iklim empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan pada akhir Januari 2023. Sidang pertama digelar sejak awal September 2024.

Dalam putusannya pada Senin (22/12/2025), Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat diterima secara penuh.

Gugatan ini sesungguhnya mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab dari Holcim sebagai pemimpin pasar industri semen di dunia yang berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim.

Panel Perubahan Iklim Antar pemerintah (IPPC) merekomendasikan pengurangan emisi keseluruhan sebanyak 43 persen pada tahun 2030.

Hanya dengan cara inilah harapan untuk mencapai target yang dimuat dalam Perjanjian Iklim Paris, yaitu membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat dapat tercapai.

Alih-alih turut mengupayakan, Holcim justru menetapkan target pengurangan relatif dalam “net zero” 2021 dengan memangkas emisi per tonnase dari semen yang diproduksi Holcim.

Hal ini menjadi tidak masuk akal, jika Holcim meningkatkan produksi semennya, maka emisi secara keseluruhan kemungkinan besar akan turut meningkat.

Lihat saja pada 2021, perusahaan ini telah memproduksi 200 juta ton semen yang artinya justru meningkat 7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *