7cloud.asia – Koordinator Forum Pengada Layanan periode 2021-2025 Siti Mazuma, mengatakan efisiensi dan program makan bergizi gratis (MBG) mempengaruhi penanganan korban kekerasan berbasis gender.
Berbicara di acara media gathering dengan tema “16 HAKTP 2025: Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” di Jakarta beberapa waktu lalu, Mazuma mengatakan, efisiensi dan program MBG membuat alokasi dana untuk pendampingan makin berkurang
“Akibatnya menghambat pemenuhan hak korban kekerasan, karena dana pendampingan untuk korban kekerasan dipotong,“ terangnya.
Program MBG yang efektif dilaksanakan pada tahun ini, lanjutnya, seolah melegitimasi ketiadaan anggaran seperti yang selama ini diungkapkan aparat, karena semua terserap ke sana.
“Ruang-ruang untuk negoisasi makin menyempit,“ tandasnya.
Baca: Give Back Sale Pundi Perempuan memberi harapan bagi korban kekerasan
Karena itu, Mazuma menambahkan, tidak ada pilihan bagi para pendamping selain terus mendorong agar agar pemerintah daerah menggabungkan unit pemberdayaan perempuan dengan Dinas Sosial dan BKKBN.
Kondisi ini diperburuk dengan belum lengkapnya aturan pelaksanaan di lapangan dan pemahaman yang belum merata di kalangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.
Satu hal yang juga menghambat penanganan kasus kekerasan berbasis gender adalah visum berbayar, karena visum korban kekerasan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Zuma mengatakan, hingga saat ini baru Pemprov DKI Jakarta yang sudah menyediakan anggaran untuk visum bagi korban kekerasan.
Ditambahkan, untuk mengatasi kondisi ini, pendamping tak jarang merogoh kantongnya atau mengharapkan pembiayaan secara swadaya dari masyarakat. Padahal, hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab Negara.
Baca: Give Back Sale mendukung kerja-kerja pemulihan bagi perempuan korban kekerasan
Zuma menambahkan, sejak Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 2022 silam, laporan yang diterima melonjak tajam.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat sebanyak 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 330.097 kasus merupakan kekerasan berbasis gender, dengan peningkatan sebesar 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan respons bersama. Ironisnya, peningkatan kasus tersebut tidak sejalan dengan ketersediaan layanan pendampingan.
Data Forum Pengada Layanan (FPL) menunjukkan bahwa jumlah WCC yang aktif justru menurun signifikan, dari 115 lembaga menjadi hanya 87 lembaga. Padahal, keberadaan WCC sangat krusial sebagai ruang aman dan pendampingan komprehensif bagi korban kekerasan.

Leave a Reply