7cloud.asia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memutuskan melanjutkan sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan presiden Joko Widodo.
Hakim menolak seluruh eksepsi (keberatan atau bantahan formil) yang diajukan Jokowi dan tiga tergugat lainnya dalam perkara ini. Putusan sela tersebut diunggah dalam sidang daring atau e-Court pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PN Kota Solo memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Putusan itu sekaligus menepis keberatan para tergugat yang sebelumnya menilai perkara tersebut bukan menjadi ranah pengadilan umum.
Dilansir Tempo.co, penjabat Humas PN Kota Solo, Subagyo, mengonfirmasi putusan majelis hakim tersebut. Putusan sela itu memuat beberapa poin penting.
Selain menolak eksepsi dari Tergugat 1 hingga Turut Tergugat, majelis hakim juga memerintahkan seluruh pihak untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
“Majelis hakim menolak eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Turut Tergugat terkait kewenangan absolut. PN Surakarta (Solo) dinyatakan berwenang mengadili perkara ini. Para pihak diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, sementara biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” ujar Subagyo.
Dengan adanya putusan tersebut, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian bukti surat dari para penggugat.
Gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menetapkan empat pihak sebagai tergugat yaitu Joko Widodo atau Jokowi sebagai Tergugat 1.
Sedangkan tiga tergugat lainnya adalah Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat 2, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat 3, serta Kepolisian RI sebagai Turut Tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai putusan sela tersebut sebagai kemajuan besar dalam upaya membuka ruang transparansi bagi publik.
Ia menyebut putusan majelis hakim merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa gugatan masyarakat mendapat kesempatan diuji di persidangan.
“Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Putusan menolak eksepsi dan melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa majelis hakim melihat perkara ini layak diuji secara terbuka,” kata Taufiq seperti dilansir Tempo.co
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Solo dan siap mengikuti proses persidangan berikutnya.
“Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya,” kata Irpan melalui pesan WhatsApp kepada Tempo.

Leave a Reply