Tag: ijazah jokowi

  • Keabsahan Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Kali Ini Melalui Citizen Lawsuit di PN Solo

    Keabsahan Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Kali Ini Melalui Citizen Lawsuit di PN Solo

    7cloud.asia – Keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali digugat. Kali ini melalui mekanisme gugatan citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

    Adapun pihak penggugat adalah dua alumni UGM Yogyakarta yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Selain Jokowi, ada tiga tergugat lainnya yakni Rektor UGM, Ova Emilia; Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro, dan Polri.

    Pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq. Kepada awak media, Taufiq mengatakan bahwa gugatan citizen lawsuit ini berbeda dengan gugatan PMH biasa.

    “Kami tidak harus membuktikan asli atau palsunya ijazah Jokowi, cukup menunjukkan negara ini sedang tidak beres,” ucap dia seperti dikutip Tempo.co.

    Sidang perdana gugatan citizen lawsuit kasus ini digelar pada Selasa (16/9/2025), tetapi Jokowi yang dalam kasus itu sebagai Tergugat 1 tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan.

    Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya untuk akhiri polemik

    Dilansir Tempo, majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi itu kemudian menunda sidang karena dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dalam kasus tersebut sebagai Tergugat 4, tidak hadir, juga tidak ada kuasa hukum yang mewakili Polri.

    Majelis Hakim pun menjadwalkan sidang satu minggu yang akan datang yakni Selasa, 30 September 2025. Panitera akan kembali melakukan pemanggilan kepada Tergugat 4, Polri.

    “Sidang hari ini ditunda satu minggu kemudian dengan agenda untuk memerintahkan kepada panitera pengganti supaya melakukan pemanggilan ulang melalui pos tercatat kepada Tergugat 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Putu saat berjalannya sidang hari ini.

    Saat sidang berlangsung, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq menyatakan akan melayangkan surat kepada Ketua PN Kota Solo untuk mengganti majelis hakim yang menangani gugatan tersebut.

    Taufiq menjelaskan alasan meminta pergantian majelis hakim karena yang menangani gugatan kali ini sama dengan majelis hakim yang menangani gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berkaitan dengan ijazah Jokowi sebelumnya.

    Baca: Polemik ijazah Jokowi, jika terbukti palsu bisa dijerat pidana

    Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt itu, Majelis Hakim yang saat itu juga diketuai oleh Putu Gde Hariadi memutuskan menolak gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq.

    “Kami menilai hal itu berpotensi melahirkan putusan serupa dan mencederai prinsip keadilan. Jadi hakim harus diganti,” kata Taufiq.

    Taufiq mengatakan dalam setiap proses hukum, selalu ada kalimat pro justicia, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu diatur dalam UU No 48/2009 tentang Pokok-Pokok Kehakiman.

    “Saya tidak melihat itu jika perkara ini tetap diadili hakim yang sama, Hari ini (Selasa) kami mengirimkan surat resmi kepada ketua pengadilan untuk meminta penggantian majelis hakim,” tuturnya.

    Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihaknya mendapatkan kuasa dari Jokowi. Ia menambahkan timnya masih mendalami substansi gugatan perkara dengan nomor PN-SKT 28082025GIR tersebut.

    Menanggapi soal pergantian hakim yang diusulkan oleh penggugat, menurutnya itu merupakan kewenangan internal PN Kota Solo.

    “Setidaknya kami sudah punya pemikiran apa yang akan dilakukan, tapi terlalu dini jika kami buka sekarang terkait gugatan citizen lawsuit ini,” katanya.

    Baca: Kejanggalan yang belum terjawab terkait polemik ijazah Jokowi

     

  • Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Kejanggalan Langkah KPU dan UGM Terungkap di Sidang KIP

    Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Kejanggalan Langkah KPU dan UGM Terungkap di Sidang KIP

    7cloud.asia – Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025) berlangsung panas.

    Sidang dengan agenda pemeriksaan ini, menghadirkan UGM dan KPU untuk dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon.

    Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan para pemohon, yakni akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini mencakup lima badan publik, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) geram terhadap KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.

    Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn mendesak penjelasan atas pemusnahan dokumen penting tersebut. Dia meminta KPU menjelaskan peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan dokumen tersebut dapat dimusnahkan.

    “17 Tahun 2023. Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Nah, ini termasuk agenda surat itu termasuk yang musnah. Satu tahun aktif, 2 tahun inaktif,” jawab termohon seperti dipantau dari tayangan KompasTV

    Rospita semakin mencecar dengan menyoroti kejanggalan waktu pemusnahan. “Pak, memang dari KPU RI? Memang di ketentuannya begitu ya? 1 tahun langsung dimusnahkan begitu?” cecar Rospita.

    Baca: Kuasa hukum Roy Suryo Cs minta polisi tunjukkan ijazah asli Jokowi

    “Iya, mohon izin Ketua. Jadi, di PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang peraturan KPU terkait dengan Jadwal Retensi Arsip. Cuma kami kan belum mempelajari karena ini di luar tupoksi kami. Nanti kami akan dalami lagi,” dalih pihak termohon.

    Rospita kemudian menegaskan status dokumen tersebut sebagai arsip negara.

    “Karena ini, ini, itu dokumen negara loh. Dokumen negara kok ada yang namanya arsip dinamis. Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan? Ini saya bingung nih, satu tahun. Enggak ada loh. Saya enggak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ucap Rospita geram.

    Ia kemudian menyoroti ketidaksesuaian waktu antara terbitnya peraturan dan pemusnahan dokumen.

    “Oke, 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif. Berarti totalnya berapa? 3 tahun. Ya 3 tahun! Masa retensi penyimpanan arsip tuh enggak ada yang di bawah 3 tahun, enggak ada yang di bawah 5 tahun? Kemudian ya, ini, ini PKPU-nya tahun 2023 loh. Ini baru tahun 2025, ini baru berlakunya 2023 nih. Masih PKPU baru nih. Jadi saat ini, ini sudah enggak dikuasai lagi nih? Sudah enggak punya nih dokumennya?” tegas Rospita.

    Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen.

    Mereka mengungkap bahwa berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.

    “UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi, dikutip dari tayangan KompasTV.

    Baca: Kejanggalan yang belum terjawab di balik dugaan ijazah palsu Jokowi

    Menanggapi temuan pemohon, Rospita langsung mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.

    “Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” ujar Rospita.

    Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian. Mereka berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).

    “Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.

    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis langsung mengeluarkan instruksi tegas. Ia memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan.

    “UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.

    Ia juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tersebut tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM. Perwakilan masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan bahwa alasan pengecualian memang berdasar dan tidak merugikan publik.

    “Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.

    Selain itu, pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan. Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.

    Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM.

     

  • KIP Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi

    KIP Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi

    7cloud.asiaKomisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi. 

    Putusan perkara sengketa informasi dengan termohon Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu dibacakan pada Rabu (3/12/2025) di Kantor Komisi Informasi Pusat.

    Meskipun permohonannya ditolak, Bonatua mengaku putusan tersebut adalah kemenangan bagi dirinya. 

    “Kebetulan harus disampaikan juga ini tadi sidang kita yang di KIP itu hasilnya ditolak, memang yang kita mohon itu ANRI, dalam hal ini saya menang sebenarnya!” ujar Bonatua kepada media di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

    Baca Juga: Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Kejanggalan Langkah KPU dan UGM Terungkap di Sidang KIP

    Bonatua menyebut, dalam permohonannya dirinya meminta sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi, ANRI memang mengakui tidak pernah menguasai dokumen tersebut.

    Namun, pengakuan dalam persidangan KIP itulah yang sebenarnya dia inginkan.

    “Saya hanya butuh pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat atau lembaga negara bahwa ANRI tidak menguasai dan sudah ada pengakuan dari KPU sendiri, waktu itu dipanggil saksi,” tegasnya.

    Dengan demikian, lanjut Bonatua, putusan Majelis KIP ini menjadi landasan baru untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kearsipan yang tidak dilakukan oleh ANRI.

    Baca Juga: Disodori Lebih 700 Barang Bukti, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Hanya Minta Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

    “Dan ini akan, berita acaranya ya, putusannya akan kita jadikan landasan hukum untuk melakukan pelaporan pencarian arsip atau tindak pidana arsip,” tandasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, keabsahan ijazah Sarjana Kehutanan mantan presiden Jokowi hingga kini masih dipersoalkan.

    Sejumlah kalangan menggugat keabsahan ijazah Jokowi karena ditemukan sederet kejanggalan. 

    Namun, Jokowi bergeming dan balik melaporkan mereka yang menyoal ijazahnya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Dinilai Tak Paham Prosedur

    Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Dinilai Tak Paham Prosedur

    7cloud.asia – Sidang Sengketa Informasi Ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (8/12/2025).

    Dipantau dari YouTube Kompas TV, dalam perkara ini, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

    Dalam sidang kali ini, Bonatua selaku pemohon dan KPU RI selaku termohon, dengan agenda pemeriksaan uji konsekuensi 9 item informasi yang dikecualikan oleh KPU. 

    Ketua Majelis Komisioner KIP menyebut, KPU tidak paham dengan prinsip pengecualian informasi, karena telah menutup sembilan item informasi pada salinan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

    Ada sembilan item informasi pada salinan ijazah S1 Jokowi yang dianggap ditutupi KPU.

    Yakni nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan Rektor UGM; dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

    Kesembilan item informasi ini pun dipertanyakan statusnya, apakah dikecualikan [untuk tidak dibuka] atau memang terbuka.

    Sebab, kata Ketua Majelis Komisioner KIP, KPU RI sendiri menawarkan untuk memperlihatkan sembilan item yang dihitamkan hanya kepada Bonatua Silalahi, tetapi tidak kepada publik.

    “Dalam persidangan kali ini, Saudara menyatakan bahwa informasi-informasi dalam dokumen (ijazah Jokowi) tersebut terbuka kepada pemohon, berarti informasi tersebut tidak dikecualikan,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP.

    “Anda tidak melakukan pengecualian, kalau Anda melakukan pengecualian, seluruhnya ditutup.”

    Kemudian, Ketua Majelis Komisioner KIP menilai, KPU RI tidak paham dengan prinsip pengecualian informasi

    “Anda ini, termohon, paham tidak berkaitan dengan prinsip pengecualian informasi?” tanya Ketua Majelis Komisioner KIP.

    “Kalau Anda membuat ruang untuk orang melihat, entah itu melihat seluruhnya, melihat sebagian, Anda berarti tidak mengecualikan informasi tersebut.”

    “Kalau Anda mengecualikan, berarti Anda menutup orang untuk mendapatkan, melihat hasil uji konsekuensi atau melihat informasi yang ingin Anda kecualikan. Itu prinsip dasar.”

    Kemudian, Majelis menilai KPU menimbulkan kerancuan, karena mengecualikan sembilan item informasi salinan ijazah Jokowi sehingga ditutupi.

    “Jadi, dalam persidangan ini kami jadi rancu, Saudara ini tuh mengecualikan sembilan item yang oleh pemohon dianggap ditutup, itu [berarti] dikecualikan,” tutur Ketua Majelis Komisioner KIP.

    “Sama sekali orang tidak boleh melihat, atau sebenarnya Anda itu ingin memperlihatkan, ada kehendak untuk memperlihatkan, yang berarti di situ Anda tidak melakukan pengecualian di situ. Ini mana yang benar?”

    Kemudian, perwakilan KPU RI menyebut, ijazah memang dokumen yang terbuka untuk publik.

    Namun, pihaknya memang hanya membuka dokumen salinan ijazah Jokowi dengan prinsip kehati-hatian, demi melindungi data pribadi.

    “Izin majelis, bahwa betul ijazah itu adalah dokumen yang terbuka, tetapi kami dengan melakukan prinsip kehati-hatian tersebut karena melindungi data pribadi,” kata perwakilan KPU.

    Lalu, Ketua Majelis Komisioner KIP menegaskan, bahwa pihaknya tahu betul hak setiap orang yang ingin melindungi data pribadi.

    Akan tetapi, Ketua Majelis melanjutkan, yang dipertanyakan adalah posisi KPU, jika memang ingin memperlihatkan, mengapa item informasi yang  dimaksud malah ditutupi dan dikecualikan.

    “Iya, iya. Saya paham, kita mengerti. Bukan itu pertanyaan majelis. Anda ingin melindungi data pribadi, siapa pun itu haknya saudara. Anda dijamin oleh undang-undang untuk itu. Undang-undang PDP juga menjamin Anda untuk menjaga kerahasiaan pribadi. Undang-undang KIP juga menjamin hal tersebut,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP.

    “Pertanyaan majelis adalah, kalau tadi dalam keterangan yang Saudara ditanyakan oleh anggota, ingin memperlihatkan, berarti kan Anda tidak menutup, tidak mengecualikan, gitu loh.”

    “Orang lain boleh tahu, lain hari nanti masyarakat lain datang, itu juga harus Anda perlihatkan. Tidak saja Bonatua ya kan, sejauh dia mengajukan permohonan.”

    “Nah, ini kan tadi disampaikan oleh anggota bahwa pemohon adalah untuk penelitian ya, untuk penelitian. Lain hari, lain hari nanti ada peneliti-peneliti lain datang untuk melihat naskah tersebut, dokumen ijazah tersebut berarti harus diperlihatkan.”

    “Berarti Anda di sini tidak mengecualikan?”

    Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisioner KIP tersebut, perwakilan KPU pun menjawab bahwa dokumen ijazah itu hanya terbuka khusus kepada pemohon.

    Akan tetapi, Ketua Majelis Komisioner KIP pun mempertanyakan, jika memang dokumen salinan ijazah Jokowi itu terbuka khusus kepada pemohon, kenapa tidak diberikan langsung kepada Bonatua sejak awal diajukan permohonan, sehingga pihak KPU tidak perlu melakukan uji konsekuensi.

    “Terbuka khusus kepada pemohon saja,” kata perwakilan KPU.

    “Iya… terbuka khusus kepada pemohon, gitu ya. Tapi, kenapa sejak awal ada permohonan tidak diberikan ijazahnya? Kan dia suruh Anda memperlihatkan.”

    “Jadi, Anda tidak perlu melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen dan naskah ini.”

    Sebagai informasi, uji konsekuensi merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18.

    Mekanisme ini bertujuan untuk menilai apakah suatu informasi yang diminta oleh publik dapat dikecualikan dari pengungkapan atau harus dibuka secara penuh.

    Badan publik (seperti universitas atau lembaga negara) wajib melakukan uji konsekuensi jika informasi yang diminta berpotensi melibatkan pengecualian, seperti data pribadi, rahasia negara, atau informasi yang dapat menimbulkan bahaya jika dibuka.

    Dalam persidangan di KIP kali ini, KPU  selaku termohon dinilai tidak konsekuen, lantaran menyebut salinan ijazah Jokowi adalah dokumen yang terbuka dan boleh diperlihatkan kepada Bonatua Silalahi selaku pemohon.

    Akan tetapi, KPU RI masih menutupi beberapa item yang disebut dikecualikan dan harus repot-repot melakukan uji konsekuensi

     

     

  • Eksepsi Jokowi Ditolak, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazah Jokowi Dilanjutkan

    Eksepsi Jokowi Ditolak, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazah Jokowi Dilanjutkan

    7cloud.asia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memutuskan melanjutkan sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan presiden Joko Widodo. 

    Hakim menolak seluruh eksepsi (keberatan atau bantahan formil) yang diajukan Jokowi dan tiga tergugat lainnya dalam perkara ini. Putusan sela tersebut diunggah dalam sidang daring atau e-Court pada Selasa, 9 Desember 2025.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PN Kota Solo memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Putusan itu sekaligus menepis keberatan para tergugat yang sebelumnya menilai perkara tersebut bukan menjadi ranah pengadilan umum.

    Dilansir Tempo.co, penjabat Humas PN Kota Solo, Subagyo, mengonfirmasi putusan majelis hakim tersebut. Putusan sela itu memuat beberapa poin penting. 

    Selain menolak eksepsi dari Tergugat 1 hingga Turut Tergugat, majelis hakim juga memerintahkan seluruh pihak untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

    “Majelis hakim menolak eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Turut Tergugat terkait kewenangan absolut. PN Surakarta (Solo) dinyatakan berwenang mengadili perkara ini. Para pihak diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, sementara biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” ujar Subagyo.

    Dengan adanya putusan tersebut, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian bukti surat dari para penggugat.

    Gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menetapkan empat pihak sebagai tergugat yaitu Joko Widodo atau Jokowi sebagai Tergugat 1.

    Sedangkan tiga tergugat lainnya adalah Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat 2, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat 3, serta Kepolisian RI sebagai Turut Tergugat.

    Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai putusan sela tersebut sebagai kemajuan besar dalam upaya membuka ruang transparansi bagi publik.

    Ia menyebut putusan majelis hakim merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa gugatan masyarakat mendapat kesempatan diuji di persidangan.

    “Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Putusan menolak eksepsi dan melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa majelis hakim melihat perkara ini layak diuji secara terbuka,” kata Taufiq seperti dilansir Tempo.co

    Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Solo  dan siap mengikuti proses persidangan berikutnya.

    “Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya,” kata Irpan melalui pesan WhatsApp kepada Tempo.

     

  • Polemik Ijazah Jokowi: Mediasi Gagal, Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Masuk ke Tahap Ajudikasi

    Polemik Ijazah Jokowi: Mediasi Gagal, Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Masuk ke Tahap Ajudikasi

    7cloud.asia Mediasi terkait sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo gagal tercapai dalam sidang awal sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi di Semarang. 

    Sidang itu kini masuk dalam tahap ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

    Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

    Dilansir Sindonews.com, sidang awal sengketa informasi mengenai ijazah Jokowi digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (10/12/2025). 

    Dalam sidang tersebut, termohon yakni Pemkot Solo tidak bisa memenuhi permohonan yang diajukan pemohon. 

    Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Dinilai Tak Paham Prosedur

    Pada intinya, Bonatua atau pemohon dokumen dan informasi berupa salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dilegalisir dan digunakan sebagai persyaratan untuk maju dalam Pilkada Wali Kota Solo. 

    Bonatua juga meminta dokumen catatan autentifikasi, berita acara verifikasi serta dokumen pendukung lain yang melekat pada ijazah Jokowi tersebut

    “Ini mungkin mediasi tercepat. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon atau Pemkot Surakarta selaku termohon itu tidak mungkin ditemukan,” ujar Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, M Taufik, Rabu (10/12/2025).

    Taufik menjelaskan alasan Pemerintah Kota Solo tidak memberikan dokumen itu dengan alasan tidak menguasai dokumen tersebut. Padahal, Pemerintah Kota Solo memiliki arsip ijazah milik Wali Kota Solo lainnya. 

    “Jadi data-data itu mestinya juga dimiliki sebagaimana Wali Kota lain yang dulu pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo,” tegas Taufik. 

    Baca Juga: KIP Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi

    Tidak tercapainya mediasi ini membuat kubu Bonatua akan mengajukan sidang ajudikasi. Sidang ini diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solo. 


    “Selanjutnya kami akan ajukan ajudikasi atau persidangan. Kami berharap pihak terkait itu dihadirkan salah satunya adalah KPU,” tandas Taufik.

    Seperti diketahui keabsahan ijazah Jokowi dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan. Sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi juga sedang berlangsung di KIP Pusat.

    Sebelum, Pakar telematika Roy Suryo menyebut ada dugaan kuat ijazah Jokowi adalah palsu. Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa telah memaparkan sederet bukti untuk memperkuat dugaan mereka.

    Namun Jokowi bersikukuh ijazahnya asli, meski tak pernah menunjukkan fisik ijazah tersebut kepada publik. 

    Baca Juga: Disodori Lebih 700 Barang Bukti, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Hanya Minta Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

     

     

  • Penyidik Polda Metro Jaya Tunjukkan ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Tersebut Palsu

    Penyidik Polda Metro Jaya Tunjukkan ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Tersebut Palsu

    7cloud.asia – Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs selesai menjalani gelar perkara khusus ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12/2025) malam di Polda Metro Jaya.

    Dalam gelar perkara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan langsung ijazah asli Jokowi versi analog kepada Roy Suryo. Namun, Roy Suryo masih meyakini itu adalah barang palsu.

    “Jadi Insya Allah hasil dari kami 99,9 persen palsu tidak berubah. Bahkan sampai the last minute kami akhirnya tadi ditunjukkan sebuah barang yang diklaim bahwa ijazah asli katanya analog milik seorang yang namanya Joko Widodo,” kata Roy di Gedung Polda Metro, Senin (15/12/2025), malam.

    Roy Suryo pun menyinggung soal dirinya yang memiliki hobi foto analog sejak dulu. Ia mengklaim sangat mengerti bagaimana kerja tukang foto di dalam ruangan gelap.

    “Di barang yang disebut di ijazah itu saya dengan lantang tegas mengatakan saya sangat ragu. Bahwa itu usia sudah lebih dari 40 tahun. Terlalu tajam, terlalu baru barang itu sebagai sebuah foto yang dicetak dengan kertas foto di tahun 80-an,” ujar Roy.

    Menurutnya, untuk ukuran kertas foto di tahun 80-an, hal itu masih jelas dan tegas.

    Baca: Sidang ijazah Jokowi ungkap kejanggalan langkah KPU dan UGM 

    Kuasa Hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa dengan ditunjukkannya ijazah asli Jokowi, tahapan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya kini dianggap sah secara prosedur karena objek yang dipermasalahkan sudah jelas wujudnya.

    Meski demikian, Khozinudin menegaskan, meski penyidik telah memperlihatkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara, pihaknya tetap belum mengakui keabsahan dokumen tersebut dan akan mengujinya di persidangan.

    Khozin mengatakan, hasil gelar perkara ini cukup untuk orang ditetapkan sebagai tersangka (karena) mempersoalkan atau menyatakan ijazah palsu, tapi sebelumnya belum ditunjukkan ijazahnya.

    “Nah, tadi kepentingannya adalah agar tahapan dalam proses penetapan tersangka itu menjadi sah,” ujar Ahmad Khozinudin.

    Sementara kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengapresiasi ditunjukkannya ijazah asli Jokowi oleh penyidik. Menurutnya, langkah tersebut menjadi jawaban atas polemik yang selama ini bergulir di ruang publik.

    “Ijazah Pak Jokowi akhirnya ditunjukkan secara langsung kepada para tersangka dan kuasa hukumnya. Ini tentu kami apresiasi,” katanya.

    Baca: Kuasa hukum Roy Suryo Cs. minta polisi tunjukkan ijazah Jokowi

    Yakup mengakui pihaknya sempat memiliki kekhawatiran terkait prosedur penunjukan barang bukti. Namun, penyidik dinilai telah menjalankan proses secara profesional dan transparan.

    Ia menyebut para tersangka dan kuasa hukum yang hadir juga menyampaikan apresiasi setelah melihat langsung dokumen tersebut.

    “Mereka juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi. Walaupun posisi hukum kami berbeda, tetap ada sikap saling menghormati sebagai sesama rekan sejawat,” ujarnya.

    Dengan ditampilkannya ijazah asli tersebut, Yakup menegaskan tidak ada lagi alasan untuk meragukan keaslian maupun status penyitaan dokumen pendidikan Jokowi.

    “Satu hal yang perlu ditegaskan, tidak ada lagi yang bisa meragukan apakah ijazah itu asli atau sudah disita. Ijazah asli telah ditunjukkan secara sah dan dilihat langsung oleh para tersangka serta kuasa hukumnya,” tegas Yakup.

    Ia menambahkan, gelar perkara masih akan berlanjut ke sesi kedua untuk klaster tersangka lainnya. Pihaknya akan menunggu hasil lengkap dari seluruh rangkaian gelar perkara sebelum memberikan pernyataan lanjutan.

    Esti Utami, dirangkum dari berbagai sumber

  • KIP Putuskan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Publik, KPU Harus Tunjukkan 9 Item kepada Publik

    KIP Putuskan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Publik, KPU Harus Tunjukkan 9 Item kepada Publik

    7cloud.asia – Komisi Informasi Pusat (KIP), memutuskan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

    Keputusan ini diketok-palu pada Selasa (13/1/2026) dalam sidang yang digelar di ruang sidang, Gedung KIP, Jakarta

    Adapun gugatan sengketa informasi publik ini dilayangkan Bonataua Silalahi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU. Atas putusan itu, KIP memerintahkan KPU memberikan informasi terkait hal itu.

    “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

    Handoko didampingi anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Dalam keputusannya, KIP mengabulkan gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi untuk seluruhnya.

    Selanjutnya, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi kepada pemohon mengenai salinan ijazah Jokowi itu.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Baca: Penyidik Polda Metro Jaya limpahkan kasus dugaan ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    Keputusan KIP ini menambah tekanan terhadap Jokowi, karena pada saat bersamaan juga tengah berlangsung sidang citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.

    Bonatua Silalahi menegaskan bahwa putusan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan “kemenangan publik”. Dia berharap ini menjadi preseden agar riwayat pendidikan pejabat publik lainnya dapat diakses secara transparan oleh masyarakat

    Bonatua sebelumnya menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Bonataua lalu mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU telah menyembunyikan informasi publik. Tercatat ada 9 item yang digugatnya, antara lain termasuk kapan dan tanggal legalisir. 

    Sidang citizen law suit.
    Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/1/2026), pihak pengacara Jokowi belum bisa menghadirkan ijazah asli kliennya

    Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengaku belum bisa menghadirkan ijazah asli kliennya dalam sidang tersebut karena masih disita Polda Metro Jaya.

    Irpan mengatakan tim kuasa hukum Jokowi menyatakan telah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminjam barang bukti tersebut guna dibawa ke persidangan di PN Solo. Namun, Polda Metro Jaya belum menjawab pengajuan dari pihaknya.

    Baca: Terkait kasus ijazah Jokowi, PDI Perjuangan dukung langkah SBY menempuh jalur hukum

    “Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan, saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan,” kata Irpan kepada awak media usai persidangan.

    Perkara CLS nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

    Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof. dr Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

    Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Adapun agenda sidang pada Selasa ini adalah memeriksa bukti surat dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para Penggugat, dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.

    Penggugat menghadirkan Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai salah satu saksi fakta. Selain Oegroseno, saksi fakta lain yang dihadirkan pihak penggugat adalah Rujito yang almarhum kakaknya merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

    Dari kesaksiannya, Oegroseno mengaku melihat ijazah Jokowi yang beredar memiliki foto yang tidak mirip dengan presiden dua periode tersebut.

    Secara kasat mata, ujarnya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, jika diamati dengan mata telanjang berbeda dengan Jokowi yang asli.

    “Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari,” kata Oegroseno saat memberikan kesaksian di PN Solo seperti dikutip dari detikJateng.

     

  • Bonatua Silalahi Bakal Menganalisis Salinan Ijazah Jokowi, Refly Harun Temukan Perbedaan

    Bonatua Silalahi Bakal Menganalisis Salinan Ijazah Jokowi, Refly Harun Temukan Perbedaan

    7cloud.asia – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi akan segera menganalisis sembilan item yang sebelumnya disembunyikan dari salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Analisis tersebut dilakukan setelah Bonatua memperoleh tiga salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

    “Yang sembilan item itu kan disembunyikan waktu itu. Pastinya kita lanjut ke analisis sembilan item ini ya. Berikutnya nanti ada analisis komparasi,” ujar Bonatua kepada media di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

    Tiga salinan ijazah yang dimaksud meliputi dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar di KPUD DKI Jakarta pada 2012, dokumen pendaftaran calon presiden Pemilu 2014, serta dokumen pendaftaran calon presiden Pemilu 2019.

    Selanjutnya, hasil analisis tersebut akan dibandingkan dengan salinan ijazah yang akan diminta dari KPUD Kota Surakarta. Bonatua juga menyebut bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya.

    Dia berharap hasil analisis terhadap salinan ijazah Jokowi dari KPU, KPUD DKI Jakarta, dan KPU Kota Surakarta nantinya dapat dibandingkan dengan ijazah asli yang berada di Polda Metro Jaya.

    Baca: KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi publik

    “Harusnya sama. Nah, nanti syukur-syukur ini akan menjadi diskursus publik, ini akan dikomparasikan ke yang di Polda, yang asli, ” kata Bonatua.

    Menurut Bonatua, saat ini ia memegang salinan ijazah Jokowi ketika mendaftar di KPUD DKI pada 2012, salinan ijazah Jokowi untuk mendaftar sebagai capres Pemilu 2014, dan salinan ijazah untuk mendaftar sebagai capres Pemilu 2019.

    Dari ketiga salinan ijazah Jokowi tersebut, Bonatua menemukan satu kesamaan, yakni tidak ada tanggal legalisasi.

    “Memang di sini konsisten ya, satu yang konsisten yaitu tidak ada tanggalnya,” ujarnya.

    Berbeda
    Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun mengungkapkan bahwa salinan fotokopi ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri berbeda dengan salinan ijzah yang dikeluarkan KPU.

    Usai mendampingi mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026) Refly memperlihatkan dua salinan fotokopi ijazah Jokowi.

    Baca: Penyidik Polda Metro Jaya limpahkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan

    Pertama salinan yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat konferensi pers pada 22 Mei 2025, dan kedua yang dikantongi pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU beberapa waktu lalu.

    Refly mengatakan ijazah yang dikeluarkan Bareskrim Polri ada garis tengahnya. Namun, yang didapatkan Bonatua Silalahi tidak ada garis tengahnya.

    Ia heran kenapa dua ijazah yang dikeluarkan dua instansi resmi tersebut bisa berbeda. Dengan ada perbedaan itu, ia menduga kuat salah satu pasti palsu atau dua-duanya palsu.

    “Pertanyaan saya adalah, apakah dua dokumen ini berbeda atau tidak? jelas berbeda. Karena dua ini berbeda, maka salah satu pasti ada yang palsu, atau dua-duanya palsu. Tidak mungkin dua-duanya asli,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

    Pakar hukum tata negara itu menilai perbedaan tersebut merupakan petunjuk penting bahwa ada sesuatu terkait dokumen ijazah Jokowi.

    Ia mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan dari pihak yang menerbitkan atau menyerahkan dokumen tersebut.

    “Tetapi Dittipidum dapat dari mana dia? Karena secara teoritis, dua hal ini tidak boleh berbeda. Karena dua ini adalah dokumen yang seharusnya berasal dari ijazah analog yang sama,” ungkap Refly.

    Foto:BITV

  • Penggugat CLS Ijazah Jokowi Ajukan Banding

    Penggugat CLS Ijazah Jokowi Ajukan Banding

    7cloud.asia – Penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

    Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan salah satu alasan pihaknya mengajukan banding karena putusan PN Solo tidak menyatakan ijazah Jokowi asli, maupun palsu.

    Sehingga putusan terkait ijazah Jokowi yang diketok pada 14 April 2026 lalu belum memutuskan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

    “Kami mengajukan banding, yang pertama adalah dasar hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Dasar hukumnya kita lihat dulu, CLS ini tidak ada Undang-Undang (UU) baku tentang CLS. Tidak ada aturan-aturan yang khusus mengingat CLS ini,” kata Andhika di PN Solo, Kamis (23/4/2026).

    Baca: Terkait Ijazah Jokowi, PDI Perjuangan Dukung Langkah SBY Menempuh Jalur Hukum

    Dari putusan itu, ia menilai jika majelis hakim merujuk pada Perma yang berkaitan dengan UU lingkungan hidup. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan apa yang diajukan, sebab gugatan itu dari masyarakat.

    Alasan lain melakukan banding, karena saat pemeriksaan saksi-saksi, diyakini banyak masyarakat yang memperhatikan kasus tersebut. Termasuk bukti yang diberikan.

    Dalam pemeriksaan saksi-saksi, ujarnya, kami yakin masyarakat dan banyak pemerhati hukum itu memperhatikan.

    “Kemudian bukti-bukti yang diajukan termasuk saksi-saksi yang bicara, itu semuanya mengarah kepada keraguan atas ijazah dari Pak Jokowi. Harusnya ini dilanjutkan. Walaupun ada UU atau aturan-aturan terkait pasal-pasal, tetapi majelis hakim punya kekuasaan menemukan hukum-hukum yang baru,” jelasnya.

    Baca: KIP Putuskan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Publik

    Pihaknya tetap meminta agar Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan berkas administrasi untuk pengajuan banding. Termasuk penyerahan memori banding ke tergugat.

    “Proses administrasi berkekuatan hukum tetap sekitar tanggal 28 April 2026. Kami juga akan memberikan memori banding dan sebagainya untuk melengkapi administrasi banding,” pungkasnya.

    Dalam perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000.

    Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan menunggu memori banding yang diajukan pihak penggugat jika melakukan banding.

    “Itu (banding) haknya, kami tidak bisa mencegah, dan kami menghormati. Kalau benar pihak lawan mengajukan banding, kami tunggu memori bandingnya seperti apa, untuk kami mempersiapkan diri membuat kontra memori banding,” kata Irpan dikutip detik.com